Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Oktober 2021

KPK Periksa 3 Mantan Ajudan Anggota DPR RI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan sejumlah saksi hingga hari ini menandai pengusutan itu.

Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, tiga mantan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin. 

Ketiganya yakni, Zamroni Fassya, Adimas, dan Taupik. Penyidik juga memanggil tiga pejabat pada Pemkab Probolinggo.

Mereka yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Probolinggo Fathur Rozi, Mantan Kasubag Rumah Tangga Sulaiman, serta Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Probolinggo Anton Riswanto. Rencananya mereka diperiksa di Mapolres Probolinggo.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. 

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. 

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. 

KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Dibantu Kejagung, Kejati Kalbar Sita Sederet Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Aset atas nama terpidana Heru Hidayat ini berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Kami dalam hal ini memfasilitasi Tim PPA Kejagung RI beserta rombongan melaksanakan kegiatan pengamanan (pemblokiran) dan penilaian aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021," kata Kejati Kalbar Masyhudi, Jumat (8/10)

Dia menjelaskan pemasangan plang perampasan (objek tanah/bangunan) atau disita oleh negara serta penyitaan unit kendaraan mobil dan sepeda motor dipimpin oleh Kabid Database dan Pertukaran Informasi, Ronal H Bakara dan dibantu oleh tim dari BPN Kubu Raya untuk pengukuran dan penentuan titik koordinat objek serta tim dari KPKNL Pontianak yang melakukan penilaian terhadap objek.

Pada hari Senin, 4 Oktober, pihaknya menyita dua unit kendaraan roda dua, yakni jenis Honda Supra Fit X dan Suzuki Skydrive, kemudian tiga unit kendaraan roda empat, yakni jenis Mitsubisi Pajero, Toyota Innova, Mobil Toyota Hilux.

Penyerahan aset diserahkan langsung oleh karyawan PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat berita acara penyerahan barang rampasan negara, katanya.

Kemudian, Selasa, 5 Oktober, kegiatan tim dibagi menjadi dua, yakni tim yang melakukan pengamanan terhadap 18 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHP) di Desa Ambangah, Kabupaten Kubu Raya.

Sedangkan tim yang melakukan penanganan terhadap sembilan persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya.

Objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang penangkaran ikan arwana.

"Pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya itu," ujarnya.

Setelah dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Baru, Ini Sejumlah Nama Masuk Satgas BLBI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Langkah tersebut diambil untuk mengambil mempercepat proses kembalinya uang negara.

Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama Kabareskrim Polri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.

"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (7/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum. 

Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan.

"Misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Kemudian jika Satgas terkendala mengenai penyitaan aset tanah baik sertifikat dan administrasi bakal ditangani oleh Menteri ATR/BTN. 

Menteri secara cepat melacak dan memastikan bahwa uang negara dapat dikembalikan.

"Saya ingin semua bekerja sama agar utangnya ini kembali kepada negara karena negara sekarang membutuhkan kepada rakyat. Jangan main-main sekarang rakyat sedang susah," pungkasnya.

Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Penerima Kredit LPEI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pihak swasta penerima dana fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (7/10). 

Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga turut memeriksa dua mantan petinggi LPEI dalam kasus yang sama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, lima terperiksa tersebut adalah JS, YT, BR, SSL, dan S. 

"Lima inisial tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait pemberian dan penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI," ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (7/10).

Mengacu nama-nama terperiksa dalam jadwal penyidikan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial S adalah Suyono. Ia diperiksa selaku Direktur Utama pada tiga perusahaan, PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulia Walet, PT Borneo Walet Indonesia. Sedangkan SSL adalah Silvie Soedjarwo Leksosadjojo. Ia diperiksa selaku pemegang saham PT Jasa Mulya Indonesia.

Sedangkan BR adalah Bogi Rahyono, yang diperiksa selaku Komisaris di PT Jasa Mulya Indonesia. "S, SSL, dan BR, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI," begitu sambung Ebenezer.

Sedangkan saksi inisial YT, mengacu daftar terperiksa di gedung Pidsus, adalah Yudhi Trilaksono. Ia diperiksa sebagai Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis-II 2011-2016 di LPEI.

Adapun JS adalah Jerry Saputra yang diperiksa selaku Analisis Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI 2014. "YT dan JS, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur-debitur LPEI," kata Ebenezer.

Kelima terperiksa tersebut, sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi triliunan rupiah itu. 

Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus, belum ada menetapkan tersangka. Meskipun sudah puluhan orang diperiksa.

Direktur Penyidikan Jampidsus-Kejakgung, Supardi mengungkapkan, hasil penyidikan dugaan korupsi di LPEI sudah menemukan sejumlah pihak swasta yang terang merugikan keuangan negara. 

Kata dia, hasil penyidikan sementara ini menemukan sedikitnya tiga perusahaan swasta yang menerima fasilitas kredit dari LPEI yang terindikasi korupsi.

"Ada enam debitur (perusahaan penerima kredit LPEI). Tetapi, ada dua atau tiga yang jelas bermasalah dan terindikasi (korupsi)," ujar Supardi.

Akan tetapi, Supardi masih menutup rapat nama-nama perusahaan penerima fasilitas kredit bermasalah itu. "Saya belum akan sebutkan. Karena ini terus dalam penyidikan," sambung dia.

Namun, Supardi meyakinkan, tiga perusahaan penerima dana kredit LPEI yang bermasalah tersebut, merugikan keuangan negara yang tidak sedikit. 

"Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan," ujar Supardi.

Akan tetapi, Supardi tetap belum bersedia menyebut nama perusahaan selaku debitur bermasalah tersebut. 

Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut, sebetulnya, sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun.

Selasa, 05 Oktober 2021

Jaksa Agung Peringatkan Jajarannya, Larang Pamer Kemewahan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Peringatan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ke anggotanya untuk tidak pamer kemewahan di sosial media.

Jaksa Agung juga melarang anggotanya untuk menunjukkan gaya hidup hedonisme di media sosial.

Instruksi ini diminta agar ditaati seluruh jajarannya di pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat membuka rapat kerja teknis (Rakernis) bidang pengawasan Kejaksaan RI tahun 2021 secara virtual.

Rakernis itu dilakukannya dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021).

"Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta seluruh pegawai untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

Dia meminta agar tidak terjebak dengan konten yang berbau SARA maupun radikalisme.

"Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, dan berita palsu."

"Termasuk juga menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," tegas Jaksa Agung.

Di sisi lain, dia juga meminta seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku.

Menurutnya, tidak boleh ada satupun anggotanya yang bersikap arogan.

"Hindari tingkah laku yang arogan."

"Jabatan adalah sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan."

"Bukan justru sebagai sarana untuk kita menjadi angkuh dan sombong di masyarakat," ungkap dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di masyarakat.

"Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun."

"Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat."

"Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita."

"Selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan," tandas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembelian LNG dari Mozambik, Ini Kata Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa langkah tersebut dapat diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK yang diketahui sama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi LNG.

"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keteranganya, Senin (4/10/201).

Sementara pada proses perkara oleh Kejagung, Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.

"Dimana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.

"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Kejagung segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).

Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, diduga kasus tersebut turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar. Maka, dia mendesak untuk Kejagung segera memproses kasus tersebut.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.

Selain itu MAKI juga mendapat informasi pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri. 

Yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).

Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. 

Lalu, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.

Alhasil selama kontrak ini berjalan sampai 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan. 

Disebabkan dugaan kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat.

Oleh sebab itu, akibat kesalahan dalam melakukan analisa kebutuhan pada sektor dalam negeri. 

Perjanjian tersebut membuat persediaan LNG dalam negeri berlebih yang menjadi titik kerugian negara.

KPK Usut Dugaan Korupsi di Bali


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan pencegahan korupsi di Bali. Sejalan dengan kegiatan itu, Lembaga Antikorupsi sekalian mengusut perkara rasuah di sana.

"Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT (operasi tangkap tangan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.

Alex enggan memerinci kasus yang dimaksud. Hal ini karena kasus yang tengah diusut bersifat rahasia.

Namun, Alex menyebut pihaknya tengah menggandeng aparat penegak hukum di Bali untuk mendalami kasus tersebut. Masyarakat diminta bersabar.

"Padahal rasanya kurang pas kalau ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya penindakan," ujar Alex.

Alex mengatakan kerja sama dengan aparat lain dibutuhkan. Hal itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Alex.

HUT ke-76 TNI, Kapolri Beri Kejutan Panglima


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerima kejutan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI. Kapolri berkunjung ke Subden Merdeka Barat Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat dalam rangka mengucapkan secara langsung HUT TNI kepada Panglima TNI, Selasa (5/10/2021).

Atas kejutan tersebut, Panglima TNI mengucapkan terima kasih atas ucapan dan perhatian Kapolri serta seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia di hari jadi TNI.

Hadi mengaku sangat terharu atas kejutan yang diberikan Kapolri. Menurut dia, ini sebagai bentuk perhatian dan sinergitas TNI-Polri yang sesuai dengan tema HUT ke-76 TNI yaitu Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang.

Dia menjelaskan, kalimat itu pun mampu dibuktikan dengan sinergi Prajurit TNI-Polri yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di antaranya yang bertugas memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Lalu, para personel yang bertugas di perbatasan, selalu bahu-membahu dalam melaksanakan tugas menjaga NKRI.

"Saya yakin bahwa sinergi TNI-Polri adalah kebutuhan bagi Bangsa Indonesia untuk menjaga utuhnya wilayah NKRI,” ujar Panglima TNI melalui keterangan tertulis.

Panglima TNI dan Kapolri berharap agar sinergitas kedua institusi yang selama ini telah terjalin selalu dijaga dan ditingkatkan. 

Polri akan selalu mendukung TNI untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI demi kejayaan bangsa dan negara.

Sekadar informasi, Kejutan di hari jadi TNI ini tak hanya diberikan kepada Panglima TNI, namun juga diberikan kepada seluruh jajaran TNI di Indonesia. 

Kejutan diberikan mulai dari Sabang sampai Merauke hingga ke satuan terkecil seperti Koramil.

Kejagung Minta Densus 88 Antiteror Polri Segera Serahkan Munarman


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Penyidik Densus 88 Antiteror Polri segera menyerahkan atau melimpahkan tersangka Munarman.

“Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 Antiteror Polri sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (4/10).

Tim JPU Kejagung meminta Penyidik Densus 88 Antiteror Polri segera melimpahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti perkara pidana dugaan terorisme yang melilit yang bersangkutan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leo.

Menurutnya, Tim JPU meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melimpahkan tahap dua karena penyidikan perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Gegara Rima Marah, Kadinsos Gorontalo Dicopot


KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memberhentikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Husai Ui. 

Salah satu alasannya karena Husai tidak menjawab dengan benar saat ditanya Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait data Program Keluarga Harapan (PKH). Akibatnya, Risma marah-marah.

"Apa yang ditanyakan ibu Risma dijawab dengan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Sehingga ini menjadi problem dan kami di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo selalu melakukan verifikasi. Nah, apakah pencopotan kepala dinas sosial terkait dengan itu, salah satunya itu," kata Nelson, Senin (4/10/2021).

Selain kasus salah data, Nelson menyebut lima kesalahan yang dilakukan Husai selaku Kadinsos.

"Pertama, dari awal data saya selalu minta, itu sejak kasus Covid bahkan saya bentuk tim khusus data. Yang kedua, koordinasi dan komunikasi, itu penting karena PKH itu pendamping sebagai ujung tombak Dinas Sosial," kata Nelson.

Kesalahan berikutnya, kata Nelson, gaji tenaga abdi di salah satu panti jompo belum dibayar enam bulan. 

Keempat, masalah BLT yang terus dipersoalkan sejumlah pihak dan tidak pernah selesai.

"Seperti pembelian beras harus dari kabupaten Gorontalo, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik. Terakhir, tiga hari lalu kita terkena banjir, ketika saya ingin berkomunikasi dengan beliau susah untuk dihubungi," sesal Nelson.

Namun, Husai membantah pemecatan dirinya terkait dengan kejadian Risma marah-marah soal data. Dia pun baru mengetahui pemberhentian itu pada Sabtu (2/10) malam.

"Pemecatan itu tidak ada kaitannya dengan Mensos," kata Husain.

Sebuah video merekam aksi Risma marah-marah ketika rapat bersama pejabat Provinsi Gorontalo terkait distribusi bansos. Risma tampak mengacungkan pena ke arah seorang pendamping bansos PKH di Gorontalo.

Dia tak terima pihaknya disebut mencoret data penerima bansos sehingga bantuan tak tepat sasaran.

"Jadi bukan kita coret ya! Tak tembak kamu ya, tak tembak kamu!" ujar Risma dalam video yang diunggah akun Twitter @numadayana, pada Kamis (30/9). CNNIndonesia.com telah meminta izin untuk mengutip video tersebut.

Lebih lanjut dalam video itu, Risma juga menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah mencoret data penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pihaknya justru memperbarui dan menambah data tersebut secara berkala.

"Data-data itu yang sering kamu fitnah! Itu saya yang kena. DTKS dicoret, saya tidak pernah nyoret, semua daerah kita tambah, ngapain aku nyoret?" ucap Risma.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat tersinggung dengan Risma yang memarahi salah satu pendamping PKH saat rapat kerjasama perihal distribusi Bantuan Sosial, Kamis (30/9). 

Menurutnya, aksi marah-marah yang dilakukan Risma sembari menunjuk warganya menggunakan pena tidak patut dilakukan.

"Saya saat melihat video itu sangat prihatin. Saya tidak memprediksi seorang ibu menteri, sosial lagi, memperlakukan seperti itu. Contoh yang tidak baik," jelasnya dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sabtu (2/10). 

Senin, 04 Oktober 2021

Sidang Dugaan Korupsi Banprov Indramayu, Dicecar Jaksa Dedy Mulyadi Bantah Terima dari Siti


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Mantan Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Indramayu.

Dedy datang ke Pengadilan Negeri Bandung, menggunakan batik putih, lengkap dengan ikat kepalanya, Senin (4/10/2021).

Majelis hakim menanyakan hubungan Dedy dengan sejumlah terdakwa seperti Ade Barkah, Abdul Rozak Muslim dan Siti Aisyah.

Hakim pun menanyakan, apakah Dedy tahu kenapa dia dihadirkan sebagai sakai dalam kasus tersebut.

"Apakah anda tahu, ada masalah apa anda di sini?," tanya hakim.

"Masalah bantuan Provinsi," jawab Dedy.

Dedy kemudian dicecar sejumlah pertanyaan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi bantuan Provinsi untuk Indramayu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua pertanyaan berkaitan dengan pencalonan saudara (Dedy Mulyadi) menjadi Gubernur," ujar JPU KPK, Febi Dwi.

Febi Dwi menanyakan apakah Dedy pernah menerima bantuan berupa uang dari terdakwa Siti Aisyah dan Ade Barkah pada saat pencalonan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Tidak pernah," kata Dedy.

Dedy juga ditanyakan apakah dirinya sempat mengumpulkan kader Golkar di daerah Cianjur, dan meminta para praksi agar menyiapkan sarung dan telor untuk dibagikan pada saat pencalonannya.

Seusai persidangan, Dedy mengatakan jika faktanya pada saat dirinya mencalonkam sebagai Gubernur Jawa Barat Siti Aisyah tidak mendukung dirinya.

"Faktanyakan sudah jelas, pada waktu Pilgub tidak mendukung saya, bagaimana tidak mendukung saya tapi dia (Siti Aisyah) membantu saya, kan tidak mungkin," katanya.

Ia pun membantah pernah mengintruksikan kader Golkar untuk menyumbangkan sarung dan telor pada saat pencalonan dirinya.

"Tidak ada, mana intruksi. Keterangan saksi terdahulu kan sudah jelas, saya tidak pernah intruksi apapun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pimpinan DPRD Jawa Barat nonaktif, Ade Barkah Surahman menerima suap Rp 750 juta.

Ade Barkah disebut menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Carsa ES, agar mendapatkan dana bantuan provinsi (Banprov) guna proyek di Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dakwaan dibacakan JPU KPK, Febi Dwi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/8/2021).

Sidang terkait Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu tersebut diikuti Ade Barkah secara online, karena saat ini masih ditahan di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," ujar Febi Dwi, saat membacakan dakwaan.

Uang Rp 750 juta yang diterima Ade Barkah dari Carsa ES diberikan dalam dua tahap.

Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019.

Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Baranusa Laporkan Natalius Pigai, Polisi Arahkan ke Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).

Pigai dilaporkan soal kicauan di akun Twitter-nya yang diduga rasial terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kami baru selesai melaporkan mantanKomisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai, tadi kami sudah ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu)," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Namun, Baranusa kemudian diminta koordinasi dengan Mabes Polri ihwal laporan tersebut.

"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," ujar Adi.

Adi mengatakan, pihaknya telah membawa bukti tangkapan layar kicauan Pigai yang diduga rasial itu.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa rasis jugalah," ujar Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Baranusa, Muhammad Zainul Arifin mengatakan bahwa laporan itu tetap diproses Polda Metro Jaya.

"Polda tidak menolak, tetapi ini diproses. Tetapi penting menurut kami, ini penting untuk diperkuat di Mabes Polri," ujar Zainul.

Zainul mengatakan, laporan diarahkan ke Mabes Polri karena cuitan Pigai merupakan isu nasional.

"Kedua ini ada kaitan dengan PON. Ketiga, ada Jawa Tengah di situ. Kemudian keempat ada Jokowi dan Ganjar," kata Zainul.

Adapun pihak Baranusa menjerat Pigai dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Natalius Pigai menjadi sorotan karena dinilai telah menyampaikan kicauan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar di akun Twitter miliknya @NataliusPigai2.

"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)," tulis Pigai dalam akun Twitter-nya, Jumat (1/10/2021).

Sidang Dugaan Suap, Saksi Sebut Azis Punya Delapan Orang di KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, menyebut bahwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan operasi tangkap tangan. 

Hal itu terungkap saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK.

Yusmada mengatakan informasi mengenai delapan orang Azis di KPK didapat saat berbincang dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. 

Kesaksian itu juga sempat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan sebelumnya.

"Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatkan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," jelas jaksa KPK saat membacakan BAP Yusmada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin," sambungnya.

KPK telah menetapkan Yusmada sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bersama Syahrial. 

Sebelumnya, ia diminta Syahrial Rp200 juta sebagai rasa terima kasih karena terpilih sebagai sekretaris darerah.

Saat kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan, Yusmada menyebut bahwa Syahrial sempat mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK. 

Namun, Syahrial mengatakan akan ada orang yang membantu agar tidak ditingkatkan, yakni Stepanus Robin Pattuju yang saat itu masih bekerja sebagai penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Robin dan pengacara bernama Maskur Husain duduk sebagai terdakwa. 

Jaksa KPK mendakwanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.

Selain kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Robin dan Maskur menangani perkara Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin, penyidikan perkara bantuan sosial, Direktur PT Tenjo Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Gandeng KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Negara Rp2 Triliun


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) PT PLN (Persero) telah mengamankan aset negara lebih dari Rp2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertifikat tanah di Indonesia dalam kurun Januari - September 2021.

Realisasi sertifikat tanah merupakan hasil sinergi PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah di Indonesia untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Selama Januari - September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," ujar Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali 2021, Senin (4/10/2021).

Khusus di Provinsi Bali, selama Januari - September 2021, PLN telah menerima 158 sertifikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertifikat tanah. 

Jumlah tersebut ditargetkan akan terus bertambah mencapai 100 persen.

Darmawan mengucapkan, apresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

"Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. 

Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal mengatakan melalui reforma agraria BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah. 

Salah satunya, dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," kata Sunraizal.

Kasus Munarman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal kelengkapan berkas penyidikan Munarman, Senin (4/10/2021).

Dalam surat yang diterima, berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinya.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya disidangkan.

Jaksa, akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.

Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa Densus diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.

Kemudian, dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Harus Ubaidillah.

“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap p19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” ucap Ramadhan, Senin (12/7/2021).

Lagi, KPK sut Korupsi e-KTP, PNS Kemendagri Diperiksa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). 

Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.

Diketahui, Wahyu Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/10/2021).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. 

Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. 

Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. 

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

Ganjar Pranowo Balas Cuitan Natalius Pigai: Semoga Dia Selalu Sehat dan Kritis


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta)Pada Sabtu, 2/10/2021, Ganjar Pranowo membalas cuitan Natalius Pigai yang menyinggung namanya dan Presiden Jokowi Widodo. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan singkat saja.

"Saya doakan beliau sehat selalu & tetap kritis," ujar Ganjar

Dari jawaban singkat Ganjar tersebut, ia tidak memperdulikan atau menganggap serius cuitan Natalius Pigai. Justru dari cuitanya, Ganjar terlihat dapat menyikapi dengan bijaksana tanpa ingin memperpanjang masalah.

Ketika Ganjar ditanya bagaimana sikap warga Papua pada saat kunjungannya, ia menjawab kalau dirinya mendapat sambutan hangat. 

"Saya sangat menghormati sambutan warga Papua yang hangat," ungkap Ganjar.

Ganjar Pranowo Membalas Cuitan Natalius Pigai, Dianggap Bijaksana dan Cerdas

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, Pigai telah memposting pada akun Twitternya @natalius_pigai2, “Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar”. 

Hal tersebut memancing warganet tentang adanya isu rasialisme dalam postingan Pigai tersebut.

Namun Ganjar sebagai tokoh yang bijaksana dan cerdas tidak mengambil pusing masalah tersebut. 

Baginya lebih penting memelihara hubungan baik dan kesatuan bangsa daripada memperpanjang masalah.

Disisi lain Ganjar Pranowo membalas cuitan Natalius Pigai, dirinya pernah membagikan sejumlah momen kehangatan warga Papua saat menyambut kedatangannya. 

Ganjar datang ke Papua pada Jumat (1/10) untuk mendukung langsung kontingen PON Jawa Tengah.

Dukung Gaya Kepemimpinan Mensos Risma, Akademisi: Daripada Sopan tapi Perampok Uang Rakyat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tindakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, mantan Wali Kota Surabaya itu kembali memarahi anak buahnya di depan publik.

Tak sedikit elemen masyarakat yang menyayangkan sikap Risma tersebut.

Meski demikian, adapula yang mendukung tindakan politisi PDIP yang kerap memarahi bawahannya itu.

Dosen Studi Timur Tengah di Universitas Ghent, Belgia, Ayang Utriza Yakin turut memberikan tanggapannya terhadap mantan Wali Kota Surabaya itu.

Melalui akun Twitter-nya, dirinya tetap mendukung cara kerja Mensos Risma baik gaya kepemimpinannya maupun kerjanya selama menjadi Mensos.

"Saya mendukung Menteri @KemensosRI Bu @Tri_Rismaharini dengan semua kebijakan, gaya kepemimpinan, & kerjanya," tulis Ayang Utriza Yakin.

Dalam hal ini, amarah Mensos Risma memuncak karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski demikian terkait sikap Mensos Risma ini, Ayang Utriza menuturkan bahwa Indonesia membutuhkan sosok menteri seperti Risma yang memiliki ketegasan, meski keras namun mampu menjaga amanah uang rakyat.

"NKRI butuh menteri, gubernur, bupati/walikota dll. yg tegas-keras u/jaga amanah uang rakyat," kata Ayang Utriza.

Ayang pun mencontohkan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Mensos Juliari Batubara yang terbukti sebagai tersangka maling uang rakyat (Korupsi) Bansos Covid-19.

"Juliari Batubara: ia sopan, tetapi PERAMPOK uang rakyat triliunan rupiah," kata Ayang Utriza seperti dikutip oleh JakBarNews.com dari Pikiran Rakyat dengan judul Nilai Indonesia Butuh Menteri Seperti Risma, Ayang Utriza: Juliari Batubara Sopan, tapi Perampok Uang Rakyat.

Sebelumnya, Risma kembali memarahi anak buahnya di depan umum melalui video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, memperlihatkan mantan Wali Kota Surabaya tersebut marah terhadap pegawai Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

Awalnya, sejumlah pegawai yang ikut dalam rapat tersebut menganggap hal itu seperti guyonan bahkan mereka pun sempat tertawa saat Risma mengatakan menghampiri dan berkata akan menembak pegawainya itu.

"Jadi bukan kita coret, ya. Kamu tak tembak kamu ya," kata Risma sambil berjalan mendatangi pegawai Dinsos tersebut.

Namun, saat Risma mendatangi pegawainya itu seketika situasi pun hening dan kaget dengan kemarahan Risma.

"Data-data itu yang sering jadi fitnah. Itu saya yang kena, tahu nggak," kata Risma dalam rekaman video berdurasi 1 menit 18 detik.

"DTKS dicoret, saya tidak pernah nyoret, semua daerah kita tambah, ngapain aku nyoret," ujar Risma.

Kondisi serupa pernah terjadi pada 13 Juli 2021 lalu.

Saat itu, Risma memprotes kepada sejumlah ASN yang ada di Balai Wyataguna, Bandung lantaran dinilai tidak ikut membantu memasak di dapur umum yang dibuat oleh instansinya untuk mendistribusikan makanan kepada masyarakat.

Saat kunjungan, politisi PDIP ini mendapati adanya dapur umum yang hanya dikerjakan oleh petugas dari Tagana dan petugas lainnya.

Sementara dirinya menilai ASN lainnya di lingkungan Kementerian Sosial hanya bekerja di dalam kantornya masing-masing.

Dirinya lantas mengancam akan memutasikan para ASN di Wyataguna itu untuk bekerja di daerah Papua lantaran tidak turut membantu pekerjaan di dapur umum tersebut.

"Sekarang saya nggak mau lihat seperti ini, kalau saya lihat lagi, saya pindahkan ke Papua, saya nggak bisa mecat kalau nggak ada yang salah, tapi saya bisa pindahkan ke Papua sana teman-teman," tuturnya.

Natalius Pigai Ancam Dipolisikan, Ini Gegaranya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai akan dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran rasialisme kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) mengaku akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (4/10) pagi ini, pukul 10.00 WIB

"Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya ya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan, Minggu (3/9).

Ia menyebut ada lama poin yang akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait kicauan Natalius Pigai, yang meliputi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sampai unsur-unsur provokatif.

"Jadi terkait pasalnya itu nanti pihak advokat kita ya teknisnya. Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujaran kebencian, ketiga pasal perbuatan tidak menyenangkan, keempat pasal penghinaan kepada kepala negara, dan kelima soal unsur-unsur provokasi. Jadi ada 5 poin itu terkait detailnya nanti tim hukum kami yang jelaskan," terang Adi.

Pigai sendiri membantah dugaan bahwa dirinya menyampaikan pesan rasialisme. Pigai menyampaikan tidak bermaksud melakukan aksi rasialisme terhadap suku Jawa. 

Dia berkata hanya menyebut asal daerah dari Jokowi dan Ganjar.

"Kan tidak ada koma di situ. Kalau (saya sebut), 'Jawa tengah, Jokowi, dan Ganjar Pranowo', nah itu baru tiga hal variabel yang berbeda-beda. Dua adalah subjek ke individu, satu subjek pulau," kata Pigai, Jumat (1/10).

Pigai mengatakan unggahan itu ia buat untuk mengkritik sistem politik Indonesia. Menurutnya, sistem yang ada saat ini menimbulkan ketimpangan kesempatan dalam berpolitik.

Dia menyebut selama ini kepala negara selalu berasal dari suku Jawa. Ia juga menyinggung 28 orang menteri Kabinet Indonesia Maju juga berasal dari Jawa.

Pigai menyebut ada orang-orang yang sengaja menggoreng isu rasialisme. Ia menegaskan tidak bermaksud menyampaikankalimat rasialisme yang membawa-bawa nama Jokowi dan Ganjar.

Sebelumnya, Pigai mengunggah video kunjungan Ganjar Pranowo ke Papua. Dalam video itu, kader PDIP tersebut menyatakan santapan khas Papua enak.

Pigai lantas membubuhkan tulisan agar tidak mempercayai Ganjar dan Jokowi sambil menyinggung soal pembunuhan rakyat Papua.

"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi, Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, setelah itu mereka bunuh rakyat papua, bahkan mereka injak2 harga diri bangsa Papua dengan kata2 rendahan Rasis, monyet dan sampah," tulis Pigai dalam akun Instagram @natalius_pigai, Jumat (1/10).

Mensos Risma Bakal Berkantor di Papua, Ini Tujuannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jayapura) Pemerintah saat ini tengah fokus mengatasi masalah kemiskinan di tujuh provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Papua.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi sosok yang ditunjuk pemerintah untuk mengentaskan angka kemiskinan di Papua.

"Dari Menko Perekonomian menyampaikan ada tujuh provinsi yang harus ditangani kemiskinannya, saya bagi pejabat eselon 1 saya, aku nangani Papua jadi aku yang minta sendiri tangani Papua," ujar Risma di Jayapura, Minggu (3/10/2021).

Meski tidak menjabarkan secara detail, Risma menyatakan tantangan untuk mengentaskan kemiskinan di Papua sangat banyak.

Karenanya, ia pun memiliki niat untuk berkantor sementara di Papua, meski Risma belum tahu kapan waktu pastinya.

"Jadi karena itu mungkin nanti aku berkantor di sini," kata dia.

Salah satu upaya yang tengah ia lakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Papua adalah dengan mendorong dilakukannya kerjasama antara Institut Teknologi Surabaya (ITS) dengan Universitas Cenderawasih.

Kerja sama tersebut akan fokus pada bidang pembuatan kapal yang saat ini menjadi koda transportasi utama di beberapa kabupaten di Papua.

"Salah satu yang diminta setelah saya bicara dengan Pendeta Lipius Biniluk dan beberapa warga dari beberapa daerah, salah satunya mereka meminta bantuan alat transportasi," tutur Risma.

Bila hanya sekadar memberi bantuan kapal yang siap dipakai, terang Risma, maka tidak akan pernah ada transfer ilmu bagi masyarakat Papua.

Oleh sebab itu, ia mendorong ITS untuk membuat sebuah program "training of trainer" dengan Universitas Cenderawasih.

"Nanti kita akan coba membuat perahu untuk yang akses sungai, untuk yang akses darat karena harga bahan bakar sangat mahal di pegunungan, maka kita akan menggunakan solar cell," terangnya.

Program tersebut akan segera dimulai dengan target pembuatan enam unit kapal di Universitas Cenderawasih.