Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Oktober 2021

Rahcmat Gobel Sebut Wajar Seorang Menteri Marahi Bawahan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, menyayangkan respons Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terhadap sikap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang memarahi Koordinator Penyalur Bansos. 

Menurutnya, sikap Risma tersebut wajar dilakukan sebagai seorang pimpinan terhadap bawahannya.

Risma sendiri sebelumnya memarahi Koordinator Penyalur Bansos terkait keakuratan data mayasarakat penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, Jumat (1/10/2021).

“Sebagai Mensos, Ibu Risma wajar memarahi bawahannya yang juga menerima gaji dari pemerintah. Karena tangggung jawab seorang menteri adalah memastikan program pemerintah terlaksana dengan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat manfaat,” kata Rachmat Gobel, Sabtu (2/10/2021).

Ia menilai, ketidakberesan data adalah sumber masalah dalam penyaluran bantuan sosial. Sehingga, menurutnya, hal itu menjadi perhatian Risma agar bansos tersebut tidak salah sasaran dalam penyalurannya.

“Kan kasihan rakyat yang seharusnya menerima bantuan malah tidak menerimanya. Hanya karena data yang diberikan ke Kementrian Sosial tidak beres” ucap Gobel.

Ia menilai, peristiwa Mensos Risma yang memarahi bawahannya kurang tepat dijadikan topik polemik berkepanjangan. Apalagi, yang menjadi polemik hanya berkaitan dengan gaya komunikasi seorang Risma.

“Orang se-Indonesia sudah tahu gaya ibu Menteri Risma sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya memang begitu. Tegas dan akan marah jika menemukan bawahannya bekerja tidak baik saat melayani rakyat. Yang dinantikan rakyat saat ini, adalah penyampaian tindak lanjut perbaikan oleh pemerintah daerah terhadap data yang dinilai belum akurat tadi, agar bantuan sosial dari Kementerian Sosial bisa sampai ke masyarakat yang berhak menerima bantuan,” lanjutnya.

Di samping itu, Gobel juga berharap agar Gubernur Gorontalo terus membangun komunikasi yang baik dengan Kementerian Sosial, dengan cara memutakhirkan data penerima bantuan sosial. 

Sehingga, bantuan dari Kemensos untuk masyarakat Gorontalo lebih tepat dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kita menghargai pembelaan Guberur kepada rakyatnya. Terlepas dari statusnya sebagai masyarakat Gorontalo, yang dimarahi Ibu Risma itu adalah petugas yang diberi amanah dan tanggung jawab untuk memastikan data calon penerima bantuan sosial,” pungkasnya.

Adhan: Mensos Marah untuk Kebaikan


KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, meminta Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, tidak bersandiwara seolah-olah membela warganya yang dimarahi Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Padahal, menurutnya, adalah wajar Risma memarahi Koordinator Penyalur Bansos untuk kebaikan.

Menurut Adhan, Rusli Habibie mestinya tak perlu tersinggung dengan sikap Risma tersebut. 

Justru, menurutnya, dengan kejadian itu pemerintah provinsi bisa lebih tahu ada permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial ke masyarakat.

“Apa yang dilakukan Risma itu imbas dari kerancuan data penerima bansos. Artinya beliau marah itu untuk kebaikan,” kata Adhan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Adhan, penyaluran bantuan sosial di Provinsi Gorontalo memang banyak diintervensi kepentingan politik.

“Misalnya nama saya terdata sebagai penerima bantuan. Karena lawan politik, diganti dengan orang lain. Karena itu wajar ibu menteri marah-marah,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Rusli merasa tersinggung dengan sikap Mensos Risma yang memarahi salah satu koordinator penyalur bantuan sosial (bansos) di Gorontalo. Bahkan, Rusli meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Terkait klaim sebagai alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Adhan menilai seharusnya Gubernur Rusli memiliki pemikiran yang sama dengan Mensos Risma untuk masalah data penerima bantuan sosial.

“Kalau alumni STKS pemikirannya harus sama dengan Mensos. Kalau benar-benar orang pekerja sosial,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Gorontalo ini juga menduga, Gubernur Rusli sedang bersandiwara dengan seolah-olah membela anak buahnya. 

Padahal, menurutnya, selama ini Rusli juga kerap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan anak buahnya.

“Itu waktu diwawancarai di tvOne, katanya itu pegawainya, kasihan keluarganya, kasihan saudara-saudaranya. Buktinya dia (Rusli Habibie) malah seenaknya menon-jobkan orang, mutasikan orang, berhentikan orang,” tegas Adhan.

“Itu yang dinon-job, dimutasi, dan dipecat itu apa tidak punya keluarga dan teman?” sambungnya.

Politikus PAN ini beharap, Rusli tidak seenaknya menilai orang tapi justru lupa dengan diri sendiri. 

Ia juga meminta Rusli segera melakukan evaluasi terhadap persoalan data penerima bantuan.

“Sebaiknya segera evaluasi masalah data penerima bantuan ini. Tidak usah sibuk menilai menteri yang marah-marah karena kesalahan Pemprov Gorontalo sendiri,” tandasnya.

Pelindo I-IV Digabung, Erick Thohir Angkat Eks KSAL Jadi Komisaris Utama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Setelah penggabungan empat Pelindo disetujui, Menteri BUMN Erick Thohir langsung menetapkan Marsetio menjadi Plt Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Pelindo II sendiri merupakan surviving entity hasil merger atau penggabungan Pelindo I-IV.

Sementara Direktur Utama perseroan diisi oleh Arif Suhartono. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan setelah penandatanganan akta penggabungan.

Penandatanganan Akta Penggabungan dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo I Prasetyo, Direktur Utama Pelindo II, Arif Suhartono, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, dan Direktur Pelindo IV, Prasetyadi. 

Penandatanganan disaksikan secara daring oleh Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan tersebut. 

Perpres tersebut secara resmi menjadi payung hukumnya.

“Ini adalah salah satu momen penting dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN kepelabuhanan, merger ini adalah langkah penting dalam rangka peningkatan value creation bagi BUMN Pelabuhan. Inisiatif ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepelabuhanan nasional,” ujar Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Jumat (1/10/2021).

Tiko sapaan akrab Kartika menilai kedepan agar manfaat dari merger ini dapat segera terealisasi. 

Setelah ini Pelindo dapat fokus agar keempat subholding dibawah Pelindo dapat segera efektif dan dioperasikan secara optimal.

Dia juga berharap, penandatanganan yang dilakukan dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan sosial di Tanah Air.

“Semoga terwujudnya legal merger Pelindo memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia, bahwa kepelabuhanan nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing dengan pemain besar pelabuhan dunia,” katanya.

Adapun Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pelindo II Sebagai Berikut:

Komisaris Independen (Plt Komisaris Utama): Marsetio

Komisaris Independen: Irma Suryani Chaniago

Komisaris Independen: Heru Sukanto

Komisaris: Antonius Ranier Haryanto

Komisaris: R. Agus H. Purnomo

Komisaris: Didi Sumedi

Komisaris: Sudung Situmorang

Direktur Utama: Arif Suhartono

Wakil Direktur Utama: Hambra

Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Mega Satria

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum: Ihsanuddin Usman

Direktur Strategi: Prasetyo

Direktur Investasi: Boy Robyanto

Direktur Pengelola: Putut Sri Muljanto

Sabtu, 02 Oktober 2021

Kejagung Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Mandiri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) dengan memeriksa satu orang saksi, Jumat (1/10/21).

Saksi yang diperiksa berinisial WFR selaku Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri.

Pemeriksaan terhadap saksi terkait pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri ke PT CSI.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka pengembangan perkara yang pernah ditangani pihaknya tahun 2020 lalu.

"Itu 'on progress' baru kami garap," kata Supardi.

Menurut Supardi, kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) merupakan tunggakan kasus yang harus diselesaikan oleh Kejagung.

"Pokoknya saya di sini, perkara harus diselesaikan, entah nanti maju atau tidak ya harus diselesaikan," tegasnya.

Terkait duduk perkaranya, kata Supardi, PT CSI yang berada di Cilegon mengajukan kredit ke Solo, dalam transaksi tersebut ada jaminan yang tidak selesai.

"Ini terkait kredit macet, CSI kan di Cilegon ngajuin kredit ke Solo, jaminan tidak beres," terang Supardi.

Supardi menambahkan, pihaknya terus bergerak menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi baik yang baru-baru ini ditangani maupun kasus yang sudah lama menunggak.

Sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung seperti PT Asabri (Persero), PDPDE Gas Sumsel, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perum Perindo, dan Askrindo.

Membuka kembali kasus yang sudah lama, menurut Supardi, tidak menghambat pihaknya dalam menyelesaikan perkara yang baru-baru ini diproses.

"Yang baru juga harus saya kejar, yang lama harus saya tarik, saya ingin ketika di pidsus semua perkara itu diselesaikan," ujar Supardi.

Tahun 2020 lalu, Penyidik Kejagung memeriksa Komisaris sekaligus pemilik saham PT CSI terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Surakarta yang menimbulkan kerugian ditaksir sekitar ratusan miliar rupiah.

Kasus berawal saat PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.

Ternyata, permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis dua orang yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping, Direktur Keuangan PT CDI divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. 

Sementara, terdakwa lainnya Erika Widiyanti Liong selaku Dirut PT CSI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan.

Tapi kepada kedua terpidana majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti, pada persidangan tahun 2018 silam.

Data Tak Singkron, Risma Marahi Petugas PKH Gorobtalo: Data-data itu, yang sering kamu jadi fitnah! Itu saya yang kena, tahu nggak!


KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Viral sebuah video berdurasi 1 menit 18 detik di mana Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Bu Risma terlihat marah-marah dalam sebuah rapat bersama sejumlah pejabat di Gorontalo, Kamis, 30 September.

Kemarahan itu disebabkan karena laporan Program Keluarga Harapan (PKH) setempat berbeda dengan data yang disampaikan pejabat Kemensos. 

Perbedaannya terletak pada dicoretnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena saldo rekeningnya 0 rupiah.

Sementara itu, pejabat Kemensos yang hadir dalam rapat tersebut memaparkan Kemensos tidak pernah mencoret data KPM PKH. Bu Risma sontak memarahi petugas PKH Gorontalo yang mengikuti rapat.

"Jadi bukan kita coret, ya! Kamu tak tembak, ya, tak tembak kamu!" ujar Risma sambil berdiri dari kursinya, berjalan mendatangi petugas PKH. Dia lalu mengarahkan pulpennya ke dada petugas itu.

Dalam suasana yang menegangkan itu, masih ada peserta rapat mengira Mensos sedang bercanda dan mereka sempat tertawa. Bahkan ada yang bercanda,"dor!"

Namun suasana ruangan segera hening ketika nada bicara Bu Risma yang semakin tinggi.

Risma terlihat tidak senang dengan laporan yang tidak sesuai dengan fakta karena menurutnya hal itu menjadi sumber masalah.

"Data-data itu, yang sering kamu jadi fitnah! Itu saya yang kena, tahu nggak!" tutur Risma.

Kamis, 30 September 2021

DPR Sahkan APBN 2022, Ini Besarannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menjadi UU.

"Kami yakin APBN 2022 cukup komprehensif untuk memitigasi berbagai hal dan melanjutkan agenda pembangunan," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis (30/9).

Ia menilai, hal tersebut berkaca dari pengalaman dan capaian Indonesia dalam menjalankan APBN 2020 dan 2021 yang menjadi bekal mempersiapkan APBN 2022, khususnya dalam menjalankan program strategis, yakni pemulihan kesejahteraan rakyat dan ekonomi nasional.

Adapun dalam APBN 2022 telah disepakati asumsi ekonomi makro yang terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, laju inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp 14.350 per dolar AS, serta tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 Tahun 6,8 persen.

Kemudian dari sisi komoditas, harga minyak mentah Indonesia ditargetkan sebesar 63 dolar AS per barel, lifting migas 1,739 juta barel per hari, lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,036 juta barel setara minyak per hari.

Tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 persen dinilai cukup realistis, karena Indonesia sudah memiliki modal yang baik pada triwulan II-2021, di mana ekonomi berhasil tumbuh 7,2 persen atau sudah melewati fase resesi.

Selain itu, sasaran dan indikator pembangunan tahun 2022 meliputi pengangguran 5,5 persen-6,3 persen, angka kemiskinan 8,5 persen-9 persen, rasio gini 0,376-0,378, Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46, Nilai Tukar Petani (NTP) 103-105, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104-106.

Sementara pendapatan negara akan mencapai Rp 1.8461,14 triliun dalam APBN 2022 dan belanja negara ditargetkan Rp 2.714,16 triliun, sehingga defisit Rp 868,02 triliun atau 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Kasus Penganiayaan M. Kece, Divpropam Tetapkan Tiga Anggota Polri Sebagai Terduga Pelanggar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain Karutan, dua orang lain yaitu Kepala Jaga Rutan Bareskrim dan anggota jaga Rutan Bareskrim turut ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, ketiganya telah melanggar disiplin dan tidak melaksanakan standar prosedur operasional sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Para terduga pelanggar diduga melanggar PP Nomor 2/2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Sambo mengatakan, sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya.

Selain itu, Divisi Propam juga telah memeriksa Napoleon. Selanjutnya, proses sidang etik profesi Napoleon akan digelar setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, Napoleon serta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.

"Terhadap Irjen NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," ujar Sambo.

Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim. 

Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.

Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. 

Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.

Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

KPK Akan Lelang Aset Rampasan Korupsi Hambalang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). 

Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan hasil barang rampasan dari perkara korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan objek lelang berupa tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Panitia lelang mematok harga limit Rp3,28 miliar dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800 juta

"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 1 April 2015 atas nama terpidana Mahfud Suroso yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya, Kamis (30/9).

Selain itu, ada juga tanah dan bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107 meter persegi. 

Lokasinya berada di di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp5,21 miliar dan uang jaminan Rp1,5 miliar

Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (13/10) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (13/10) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Kedua aset ini sebelumnya dimiliki oleh Mahfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), terpidana kasus korupsi hambalang. 

Ia telah dijatuhi hukuman vonis enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 7,5 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa menerima duit Rp 185 miliar dari hanya Rp 89 miliar yang terpakai. 

Sisanya sebanyak Rp 96 miliar digunakan untuk membayar sejumlah pihak seperti mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Mensos Risma Turun Langsung ke Lokasi Banjir di Gorontalo


KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Menteri Sosial Tri Rismaharini turun langsung ke lokasi banjir di Desa Kayubulan dan Desa Buhu Kabupaten Gorontalo Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/9).

Mensos berserta rombongan yang mengenakan sepatu boot dilanjutkan menggunakan perahu karet meninjau rumah warga yang masih digenangi banjir setinggi sekitar 75 cm hingga dua meter.

Saat meninjau pemukiman warga tersebut, Risma menyerahkan bantuan kepada warga yang masih bertahan di rumah mereka.

Bantuan yang diserahkan Risma untuk korban banjir di kedua desa tersebut sebesar Rp270 juta lebih.

Bantuan di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto berupa tenda gulung merah 168 lembar, matras merah 117 lembar, kasur merah 26 lembar, selimut merah 30 lembar, famili kit 45 paket, kid ware 22 paket, food ware 30 paket dan alat dapur keluarga 30 paket.

Sedangkan bantuan di Desa Buhu Kecamatan Talagajaya terdiri dari makanan siap saji 200 paket, makanan anak (biskuit) 20 paket, family kit 85 paket, food ware 26 paket, kit ware 21 paket, matras merah 162 lembar, tenda gulung merah 88 lembar, selimut merah 85 lembar, alat dapur keluarga 27 paket dan kasur merah 22 lembar.

Usai meninjau lokasi banjir, Risma menyemangati anak-anak pengungsi di posko layanan dukungan psikososial agar tetap rajin belajar agar sukses.

“Tidak boleh menyerah meski kebanjiran,meski susah tetap semangat belajar,” kata Risma. Risma juga menyerahkan bingkisan kepada anak-anak yang disambut antusias oleh mereka.

Di Desa Buhu Kecamatan Talagajaya, Risma juga masuk ke lokasi banjir dengan suasana yang gelap karena tiba di lokasi sekitar pukul 8.00 WITA.

“Jadi kita hampir dua minggu disini, jadi bukan tidak ada perhatian pemerintah,” tutur Mensos.

Mensos juga menyarankan kepada Bupati Gorontalo untuk cepat menyelesaikan akar permasalahan agar bencana banjir tidak terjadi lagi.

“Jadi kalau saya lihat ini bagian dari danau, lalu dijadikan perumahan, pasti ada perbedaan ketinggian, pasti ini daerah cekung, jadi karena itu saya minta tadi pak bupati untuk mengusulkan pembuatan tanggul,” lanjut Mensos.

Saat ini masyarakat mengungsi di tenda pengungsian milik Kementerian Sosial yang didirikan di Pasar Bulila Desa Bahu Kecamatan Talagajaya. 

Warga yang terdampak sebanyak 361 Kepala Keluarga atau 1.154 jiwa warga Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto dan 75 KK (255 jiwa) warga Desa Buhu.

Wilayah yang berada di sekitar Danau Limboto itu kerap terendam banjir akibat luapan danau. Bahkan kali ini sudah sekitar dua pekan air merendam pemukiman warga.

Risma Minta Penyandang Disabilitas Berat Bisa Dibawa ke Balai Sosial


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan banyak keluarga penyandang disabilitas berat memilih mengasuh sendiri di rumah anggota keluarganya.

“Sebetulnya bisa saja membawa mereka ke balai sosial asalkan atas kehendak keluarga,” kata Risma di Kantor Kemensos, Rabu (29/9).

Namun, tidak semua keluarga memang mau penyandang disabilitas berat ditangani di balai.

Padahal, Risma mengatakan pihak keluarga membutuhkan biaya besar.

“Bukan hanya untuk hidupnya, kadang ada yang tidak bisa makan makanan keras sehingga harus minum susu,” katanya.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menyebut, bisa jadi biaya tersebut lebih mahal dibanding kehidupannya yang biasa.

Namun, Risma menyatakan akan melakukan kolaborasi dengan Kantor Staf Presiden dalam upaya perlindungan penyandang disabilitas di Indonesia, salah satunya bantuan bagi penyandang disabilitas berat.

Risma akan membuat semacam aturan untuk bisa memperhatikan para penyandang disabilitas berat.

“Bukan hanya sekadar mendapatkan bantuan sosial, melainkan juga keluarganya bisa diringankan bebannya untuk kebutuhan lain di luar kebutuhan pokok seperti makanan," kata Risma.

Risma mengatakan, bagi penyandang disabilitas yang masih produktif, Kementerian Sosial akan siapkan mereka akses penghidupan layak seperti dengan alat-alat bantu yang sudah buat di Kementeriannya.

Namun, bagi anak-anak yang mengalami hilang pendengaran misalnya, Kemensos berencana membuat modul bagi orang tua untuk melatih anak-anak mereka bicara.

Mensos Tri Rismaharini Akan Kunjungi Kabupaten Bolmong


KABARPROGRESIF.COM: (Bolmong) Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kunjungan mantan Wali Kota Surabaya itu, besok atau tepatnya Kamis 30 September 2021.

Plt Kepala Dinas Kominfo Bolmong Jenli Mongilong menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan, Mensos memulai kegiatannya dari Provinsi Gorontalo kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Bolmong.

“Berdasarkan surat pemberitahuan kunjungan kerja, Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini sudah berada di Provinsi Gorontalo. Kamis esoknya, melewati Kabupaten Bolmong dan akan singgah di Desa Batu Merah Kecamatan Sangtombolang,” jelasnya Jenli.

Tentu ini merupakan salah satu rasa syukur bagi pemerintah dan masyarakat Bolmong karena mendapat kunjungan orang nomor di Kementrian Sosial.

Berdasarkan agenda kerja, Menteri Sosial Tri Rismaharini tiba di Desa Batu Merah Kamis 30 September pukul 11.00 Wita. 

Setelah tiba di Desa Batu Merah dijemput jajara Pemkab Bolmong sekaligus akan menyerahkan bantuan bagi korban banjir bandang.

“Usai makan siang di Bolmong, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Manado,” ujar Jenli. Saat ini, Pemda mulai melakukan persiapan dalam rangka penjemputan pada kamis mendatang.

Isu Ijazah Palsu Jaksa Agung Miliki Agenda Terselubung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Praktisi hukum Masriadi Pasaribu menyebut isu ijazah palsu Kajagung ST Burhanuddin memiliki agenda terselubung.

Kejaksaan Agung patut mewaspadai serangan balik dari para pelaku korupsi yang ditangani selama ini.

Apalagi, belakangan korps adhiyaksa kerap menangani kasus besar, seperti Asabri hingga Jiwasraya.

Menurut praktisi hukum Masriadi Pasaribu, kewaspadaan tersebut penting agar kerja-kerja Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Lembaga hukum sekelas Kejaksaan Agung patut mewaspadai serangan balik dari para pelaku korupsi yang ditangani.

“Ini mulai terlihat dari isu ijazah Jaksa Agung. Isu ini sengaja digerakkan untuk mendeligitimasi dan mengganggu kinerja kejaksaan,” ujar Masriadi kepada wartawan, Rabu (28/9).

Dosen di Univesitas Asyafiiyah ini menduga, isu ijazah palsu memiliki agenda terselubung untuk menjatuhkan Kejagung.

Apalagi, belakangan muncul desakan agar presiden turun tangan untuk menginvestigasi kasus dugaan ijazah palsu yang sudah diklarifikasi pihak Kejagung.

“Kuat dugaan ada motif di situ. Kalau sudah ada klarifikasi resmi secara kelembagaan, kenapa harus Jaksa Agung sendiri yang menunjukkan ijazahnya? Kan aneh,” ujarnya.

Merujuk pengalaman, upaya pemberantasan korupsi memang tidak pernah sepi dari para pengganggu.

Apalagi pelaku korupsi rata-rata adalah orang kuat yang punya kendali atas uang dan kekuasaan.

Oleh sebab itu, ia meminta Jaksa Agung beserta jajaran tetap fokus bekerja sesuai amanah undang-undang. Selama tugas dijalankan dengan benar, maka tak akan ada masalah.

“Tidak ada yang boleh melemahkan kinerja pemberantasan korupsi termasuk yang ditangani kejaksaan,” tandasnya.

KPK Eksekusi Mantan PPK Kemensos ke Lapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (29/9/2021).

Anak buah bekas Menteri Sosial Juliari Batubara itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Eksekusi dilakukan oleh jaksa Rusdi Amin berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9).

Ali mengatakan, Adi juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 bersama dengan Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.

Adi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rabu, 29 September 2021

Mencuat Fakta Sidang, KPK Berpeluang Jerat Bank Ini Jadi Tersangka Korporasi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mencermati setiap fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka baru jika terdapat bukti-bukti keterlibatan yang kuat, termasuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini.

Pernyataan Firli menyoroti munculnya fakta sidang yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pemegang saham PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan dan Bos PT Gunung Madu Plantation, Lim Poh Ching dalam kasus ini.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri kepada awak media, Rabu, (29/9).

Jenderal polisi aktif itu menyatakan pihaknya memahami harapan masyarakat sehingga KPK tidak akan menunda keadilan. 

Di mana, KPK akan terus bekerja dengan mempertajam bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi untuk menuntaskan perkara ini.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, nama pemilik PT Bank Panin Mu`min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Jaksa KPK pun telah mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. 

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah


KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening anggota keluarga Juarsah, Bupati Muara Enim yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. Jaksa KPK menegaskan pemblokiran sampai ada putusan inkrah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz menyampaikan respons terhadap terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim (nonaktif) yang memohon untuk membuka pemblokiran nomor rekening keluarganya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).

“Pemblokiran nomor rekening itu dilakukan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasusnya,” ujar jaksa Ricky.

Menurut dia, pembelokiran nomor rekening itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. 

Apalagi saat penyidik melakukan pemeriksaan juga menemukan uang senilai Rp58 juta dalam sebuah koper di ruang kerja di rumah terdakwa.

“Hanya diblokir saja uangnya juga masih utuh. Kami juga menemukan uang yang diduga hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan Kabid Mutasi yang disita sebagai barang bukti," katanya.

Terdakwa Juarsah dalam sidang tersebut mengatakan, keluarganya sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang sedang ia hadapi ini, sehingga berharap hakim mempertimbangkan permohonannya itu.

"Saya mohon yang mulia mengizinkan membuka blokiran rekening anak dan istri saya itu. Untuk mereka memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Juarsah menyebut dirinya telah dizalimi dan menepis semua pernyataan saksi Elfin Mz Muchtar dan Ahmad Yani yang dalam dakwaan menyebut istri dan anaknya menerima uang untuk maju dalam pileg 2019.

“Keluarga saya maju pileg hanya sebuah keisengan, tidak ada menerima uang seperti pernyataan tiga terpidana dalam sidang sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang Kamis (19/8) yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018- 2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua Badan Pendapatan Daerah Rinaldo serta Ketua Proyek Ilham Sudiono menyebut terdakwa Juarsa meminta uang untuk menjadi modal pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota legislatif.

Atas permintaan tersebut, saksi memberikan uang senilai Rp4 miliar dari total Rp10 miliar yang direncanakan, hingga terhenti setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 terhadap Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim, hingga saat ini juga menjerat Juarsah bupati definitif yang menggantikan Ahmad Yani.

Dalam kasus ini Juarsah didakwa turut serta menerima sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp3,5 miliar.

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 di Kabupaten Muara Enim kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021).

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," katanya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Muara Enim dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," ujar Ali.

Meski begitu, hingga kini KPK belum membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, Ali Fikri memastikan, pihak lembaga antirasuah akan selalu memberikan informasi terbaru.

"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Penggeledahan ini dilakukan penyidik guna mencari barang bukti terkait pembagian fee 16 proyek pembangunan.

Penggeledahan yang berlangsung Senin (28/9/2021), dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri guna terus melengkapi penyelidikan. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menggeledah ruang kerja komisi I, II, III dan IV. 

Lalu, ruang rapat banggar dan banmus. Beberapa penyidik bahkan membawa keluar beberapa koper usai penggeledahan.

"Betul, penyidik KPK masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan sampaikan hasil kerja itu ke publik," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (28/9/2021).

Dugaan anggota DPRD Muara Enim turut mendapatkan fee proyek terungkap setelah sang kontraktor yang kini narapidana, Roby Okta Fahlevi merinci aliran fee tersebut diberikan.

Kasus ini bermula menyeret pejabat Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"KPK sekarang terus bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti," tegasnya.

Aliran dana ke anggota DPRD Muara Enim didalami KPK setelah pada berkas perkara ke dua, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ikut terseret dan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Langgar Kode Etik, PSI ‘Lempar’ Viani dari Kader Partai


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai. Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.

“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9).

Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.

Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai. “Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.

Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.

“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tegas dia.

Isyana menjelaskan pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF)dan terakhir DPP PSI.

Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan kepada dia untuk menjawab serta menyampaikan sanggahan, terang Isyana.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai. 

Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap anti korupsi, sebut Isyana.

Surat Keputusan DPP PSI No. 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya jadi dasar pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI. 

Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi instruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu.

Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani, sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional, Selasa, membantah tuduhan penggelembungan dana reses.

Oleh karena itu, Viani berencana melawan putusan PSI dan menggugat partai itu sampai Rp1 triliun.

KPK Periksa Pejabat Dinas Pendidikan DIY Terkait Kasus Stadion Mandala Krida


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DI Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi. 

Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016 sampai 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.

Lembaga Antikorupsi juga memanggil empat pihak swasta dalam kasus ini, yakni Mochamad Amin Agustyono, Dionsius Anas Rachmad Alexander, Fatchur Rochman, dan Toni. Edy bersama keempatnya berstatus sebagai saksi.

KPK meminta para saksi kooperatif dalam pemeriksaan. Keterangan kelimanya diharap membuat KPK memperoleh bukti baru.

Di sisi lain, KPK masih menutup rapat kasus rasuah yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Penyidik juga merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penahanan sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024. Lembaga Antikorupsi membeberkan detail kasus dalam konferensi pers saat tersangka ditahan.

Soal Status Keanggotaan Azis Syamsuddin di DPR, MKD: Tunggu 3 Bulan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menunggu putusan hukum untuk menentukan status keanggotaan di DPR.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menjelaskan, untuk kasus pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin tidak ada tenggat waktu, karena prosesnya sangat cepat dan bisa selesai dalam hitungan minggu. Sehingga, MKD juga tidak perlu bersidang lagi untuk menentukan status Azis di jabatannya.

“Nggak perlu (bersidang), nggak perlu terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau (Azis Syamsuddin) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR,” kata Habib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Namun, kata dia, untuk status keanggotaannya di DPR perlu menunggu fakta-fakta hukum atau putusan hukum. Misalnya, Azis tidak hadir di DPR selama sekian bulan, walaupun belum ada putusan hukum yang tetap tetapi ada keaktifannya di DPR tidak terpenuhi. 

“Nanti ada sidangnya. Jadi kalau nggak dinyatakan bersalah tapi tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada (pemberhentian),” papar Habib.

Mengenai laporan ke MKD terkait pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengakui, meski banyak namun MKD bukan lembaga perdata. 

Jadi tidak bisa menyebut mengenai berapa jumlah laporan yang masuk tetapi bagaimana fakta hukum yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin. 

“Ya saya pikir ini hal umum. Bagaimanapun kita saling mengingatkan agar tidak terjeblos masalah-masalah seperti ini,” pesannya.

Airlangga Pastikan Datang ke DPR Temui Puan, Bawa Surat Pergantian Azis Syamsuddin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dijadwalkan datang ke DPR sore ini untuk membawa surat pergantian Azis Syamsuddin yang mundur sebagai Wakil Ketua DPR akibat terkena kasus suap. Surat akan diantar langsung ke pimpinan.

Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa, mengungkapkan kehadiran Airlangga itu akan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"InsyaAllah kira-kira setelah jam 15.00 WIB mungkin, pak ketum nanti yang akan langsung membawa surat pengusulan pergantian Pak Azis kepada pimpinan DPR yang insyaallah tidak ada perubahan akan diterima langsung oleh ibu Ketua DPR," ujar Supriansa di Gedung DPR, Rabu, 29 September.

Soal nama yang diajukan sebagai pengganti Azis, Supriansa mengatakan ada kemungkinan satu dari tiga nama. Yakni, Adies Kadir, Lodewijk F. Paulus dan Kahar Muzakir.

Salah satu nama itu, kata dia, akan disampaikan langsung secara resmi oleh ketum Airlangga di DPR.

"Satu di antara tiga ini yang akan menduduki atau diisukan, yaitu Pak Kahar Muzakir, Adies Kadir, ketiga pak Sekjen (Lodewijk Freidrich Paulus). Nah kira-kira di antara tiga ini nanti salah satu ada di dalam amplop itu nanti. Nanti pak ketum yang akan mengumumkan siapa yang akan diajukan," jelas Supriansa.

Sementara, pimpinan DPR RI juga dijadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi soal pergantian wakil ketua DPR RI yang dijabat Azis Syamsuddin pada pukul 15.00 WIB.