Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 Oktober 2021

Baranusa Laporkan Natalius Pigai, Polisi Arahkan ke Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).

Pigai dilaporkan soal kicauan di akun Twitter-nya yang diduga rasial terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kami baru selesai melaporkan mantanKomisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai, tadi kami sudah ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu)," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Namun, Baranusa kemudian diminta koordinasi dengan Mabes Polri ihwal laporan tersebut.

"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," ujar Adi.

Adi mengatakan, pihaknya telah membawa bukti tangkapan layar kicauan Pigai yang diduga rasial itu.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa rasis jugalah," ujar Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Baranusa, Muhammad Zainul Arifin mengatakan bahwa laporan itu tetap diproses Polda Metro Jaya.

"Polda tidak menolak, tetapi ini diproses. Tetapi penting menurut kami, ini penting untuk diperkuat di Mabes Polri," ujar Zainul.

Zainul mengatakan, laporan diarahkan ke Mabes Polri karena cuitan Pigai merupakan isu nasional.

"Kedua ini ada kaitan dengan PON. Ketiga, ada Jawa Tengah di situ. Kemudian keempat ada Jokowi dan Ganjar," kata Zainul.

Adapun pihak Baranusa menjerat Pigai dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Natalius Pigai menjadi sorotan karena dinilai telah menyampaikan kicauan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar di akun Twitter miliknya @NataliusPigai2.

"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)," tulis Pigai dalam akun Twitter-nya, Jumat (1/10/2021).

0 komentar:

Posting Komentar