Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 Oktober 2021

Kasus Munarman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal kelengkapan berkas penyidikan Munarman, Senin (4/10/2021).

Dalam surat yang diterima, berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinya.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya disidangkan.

Jaksa, akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.

Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa Densus diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.

Kemudian, dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Harus Ubaidillah.

“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap p19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” ucap Ramadhan, Senin (12/7/2021).

0 komentar:

Posting Komentar