Rabu, 08 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran membuang limbah berbahaya sembarangan, Asnariyanto, Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta (Perusahaan Jawa Pos Group) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sari, Rabu (8/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim menghadirkan satu saksi ahli yaitu Mohammad Nazamudin, staf Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Nazamudin menceritakan perihal sangat berbahayanya limbah kertas milik anak perusahaan Jawa Pos Grup itu jika dibuang secara sembarangan.

"Mengacu peraturan pemerintah, limbah B3 tidak boleh ditaruh sembarangan. Ada atau tidak ada hasil laboratorium sudah bisa dipastikan bahwa limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena sangat berbahaya," ujar Nazamudin menjawab pertanyaan hakim Maxi Sigarlaki.

Hakim Maxi lantas bertanya seberapa berbahaya kah jika limbah B3 dibuang secara sembarangan, Nazamudin pun menjawan pertanyaan tersebut dengan merujukan Peraturan Pemerintah  nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. "Karena limbah B3 dalam hal ini merupakan kertas koran, yang berbahaya itu tintanya karena mengandung timbal (logam berat). Jika tinta masuk tanah, maka pelan tapi pasti akan merusak ekosistem. Seharusnya dipisahkan dahulu tinta dari kertasnya," terangnya.

Usai mendengar keterangan Nazamudin, terdakwa tidak bisa membantahnya. Kepada hakim Maxi, terdakwa bahkan membenarkan semua keterangan Nazamudin. "Benar semua pak hakim," kata terdakwa Asnariyanto saat ditanya apakah ada bantahan perihal keterangan saksi ahli.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah petugas Direskrimum Polda Jatim menggrebek kantor PT Adiprima Suraprinta yang berlokasi di Jalan Raya Wringinanom, Gresik pada 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan bahwa PT Adiprima Suraprinta tanpa izin melakukan dumping limbah B3 dengan cara ditimbun di beberapa lahan di sebelah barat gudang Temprina.

Usai menggeledah, petugas kemudian mengirimkan sampel limbah tersebut ke laboratorium rujukan lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan BLH Provinsi Jatim untuk dilakukan uji karakteristik guna kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan laboratorium itulah, diketahui bahwa kegiatan dumping limbah ke media lingkungan yang dilakukan PT Adiprima Suraprinta tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah.

Atas dasar hal itulah, terdakwa Asnariyanto sebagai penaggung jawab pengolahan limbah PT Adiprima Suraprinta dianggap melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dalam kasus ini, terdakwa Asnariyanto dijerat dengan pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kembali, tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dr. Soetomo 1 Surabaya.

Gladis, siswa kelas IV, di sekolah tersebut, Selasa (7/2) mendapat pukulan di kepalanya hingga berdarah-darah dari Guru Olahraganya yang bernama Singgih.

Alhasil perbuatan oknum guru tersebut disoaloleh orang tua dari korban. Yeti orang tua Gladis menceritakan, pemukulan itu dilakukan saat pelajaran olahraga. Menurutnya, akibat ulah guru olah raga ini kepala anaknya berdarah-darah, karena pemukulan dilakukan menggunakan gagang sapu.

“Saat itu, kegiatannya loncat-loncat. Nah, karena capek dia (Gladis) berhenti sebentar, tiba-tiba didatangi guru olahraganya kemudian dipukul kepalanya,” katanya dengan nada sedih, Rabu (8/2).




Yeti mengaku, saat pemukulan tersebut disaksikan sejumlah siswa. Ia menambahkan, sebelum terjadi pemukulan terhadap siswa kelas IV yang sudah yatim tersebut, guru olahraga yang bersangkutan sempat menjewer beberapa siswa lain.

“Mungkin dia temperamen, karena pernah anak kelas II ditendangi juga,” tuturnya.

Perempuan yang suaminya meninggal dunia satu tahun lalu menegaskan, kejadian seperti itu tak sepatutnya terjadi. Karena, menurutnya dengan profesinya sebagai guru, seharusnya bisa menjadi teladan bagi para siswanya.

“Jadi guru yang bener. Guru kan digugu dan ditiru, masak seperti itu,” ujarnya.




Ia menyesalkan dengan terjadinya kasus pemukulan terhadap putri sulungnya tersebut. Karena, ia mengaku, saat melahirkan dirinya harus bertaruh nyawa.

“Aku nglahirno Gladis totoan nyowo, lewat operasi. Lha kok dipukul kayak gitu,” katanya.

Yeti berharap, tindak kekerasan tak terjadi di sekolah lagi. Ia heran putrinya mendapat perlakukan seperti itu. Padahal, menurutnya putrinya, sering ikut lomba mewakili sekolahnya.

“Dia sering membawa nama sekolah kok sampe dibegitukan,” tegasnya dengan kesal.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka untuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait keberadaan penduduk yang berasal dari daerah lain dengan tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal asal, Kecamatan Krembangan menggelar Sidak operasi yustisi dengan sasaran rumah kos - kosan yang ada di wilayah Kelurahan Kemayoran.

Gelar operasi yustisi pendataan penduduk yang melibatkan Satpol PP Kecamatan, Camat, Lurah, Polsek, RT, RW serta LPMK se - wilayah krembangan dilakukan dengan mendatangi rumah kos - kosan yang ada di wilayah RW 2 RT 1, 3, 4 dan 5.

Menurut Camat Krembangan, I Gede Yudhi Kartika mengatakan, untuk mendukung para RW maupun RT yang baru dalam pelaksanaan tugas utamanya, yakni dengan mendata penduduk wilayahnya lebih akurat, Hal ini disinyalir karena keberadaan pemilik tempat tinggal sewa atau yang di kenal dengan kos - kosan tersebut, pemiliknya kurang mempunyai kepedulian.

" Harusnya pemilik kos - kosan peduli untuk melaporkan kepada RT terkait siapa yang kos, berapa jumlah kos dan termasuk datanya." kata Yudhi saat menghadiri kegiatan operasi pendataan.

Yudhi menuturkan, dengan operasi pendataan ini kita bisa menyampaikan kepada pemilik kos agar mereka lebih peduli terhadap lingkungan.

" Dengan cara ini minimal kita bisa mengetahui jumlah warga yang non permanen atau bukan penduduk surabaya." tutur pria mantan Camat Wonocolo.

Lebih lanjut Yudhi menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya telah mendapati warga yang bukan dari surabaya tanpa memiliki surat keterangan dari daerah masing-masing.

" Yang terjaring sebanyak 30 orang, diantaranya 21 orang berasal dari daerah lain sedangkan 9 orang berasal dari warga surabaya " terangnya.

Untuk sanksi terhadap pendataan penduduk yang terjaring di sasaran rumah kost Masih kata Yudhi pihaknya hanya mengacu pada perdanya, namun yang lebih penting pada pendataan ini adalah sebagai upaya untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen yang ada di surabaya.

Yudhi berharap dengan pendataan penduduk kedepanya agar di setiap lingkungan masing-masing bisa menjaga keamanan dan kebersihan terhadap kota ini.

" Lingkungan harus kita jaga lebih baik sesuai dengan arah yang kita tempuh yaitu surabaya menjadi kota dunia." pungkasnya. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Tandes menggelar operasi yustisi. , Rabu (8/2/2017).

Sasaran operasi yustisi tersebut merazia disejumlah kawasan kos-kosan area tandes.

Hal  ini dilakukan Pemkot Surabaya untuk terus menertibkan sejumlah tempat kost yang kabarnya  banyak warga pendatang yang menghuni tempat kost tersebut. Para pendatang baru itu kedapatan tidak mempunyai identitas penduduk musiman dan pengguna narkoba. 

Disinyalir masih banyaknya warga Surabaya yang nyatanya tidak memiliki SKTS ini sangat disayangkan. Karena pengurusan SKTS ini juga bisa dilakukan secara online.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku.

Melalui program SKTS online ini, warga musiman di Surabaya bisa dengan cepat mengurus SKTS. Ini merupakan program layanan yang pertama kalinya di Indonesia.

“Bila selama ini, warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Melalui program SKTS online ini, warga musiman bisa dengan cepat mengurus SKTS,” tegas Suharto.

Suharto menjelaskan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui website Dispendukcapil. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akibat hujan yang terus menerus semalaman di Kecamatan Pakal Kota Surabaya mengakibatkan bencana alam banjir, derasnya banjir setinggi 50 cm sehingga arus lalu lintas macet. Bencana banjir yang mengenangi rumah masyarakat dampak banjir luapan Kali Lamong di Wilayah Sumberejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya, Selasa (7/2/2017).

Menurut Komandan Rayon Militer (Danramil)  0830/06 Benowo Mayor Arm Sugiyanta langsung bertindak memerintahkan kepada seluruh personel Koramil 0830/06 Benowo untuk memonitor, membantu mengatur kemacetan arus lalu lintas dan membantu masyarakat yang terkena musibah banjir untuk mengamankan barang berharga dan mengungsi ketempat yang tidak terkena banjir.

Babinsa Koramil 0830/06 Benowo juga disiagakan untuk meningkatkan keamanan dari pencuri yang memanfaatkan kesempatan untuk rumah yang sedang mengungsi bagi masyarakat yang terkena musibah Banjir.

Menindak lanjuti perintah dari Danramil 0830/06 Benowo, Babinsa dengan penuh rasa tanggung jawab terus memonitor keadaan dan situasi wilayah, terutama keamanan rumah masyarakat  yang ditinggalkan, Babinsa bersama masyarakat setempat berkerja sama. (arf)

Selasa, 07 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya menolak rencana Pemerintah Kota Surabaya yang menurunkan pajak hiburan. Pasalnya, pajak hiburan dibayar oleh pengusaha jadi memang selayaknya pajak hiburan harus dinaikan. Bukan sebaliknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah warga yang dinaikkan, karena warga miskin juga ikut bayar pajak.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria, mengatakan, kami di dewan sangat kurang setuju jika Pemkot Surabaya menurunkan pajak hiburan. Sementara jika PBB dibayar orang perorang yang punya bangunan dan tanah, termasuk masyarakat menengah kebawah.

“Tapi kalau pajak hiburan yang mau diturunkan oleh Pemkot itu kan yang bayar pengusaha. Makanya kami kurang setuju kalau pajak hiburan itu diturunkan. Sementara PBB dari tahun ke tahun tidak pernah ada dispensasi penurunan, malah cenderung naik terus”ujarnya kepada wartawan di gedung Dewan, Selasa (07/02/17).

Ia menjelaskan, kenaikan pajak hiburan memang sudah sewajarnya karena selama ini tidak terlalu signifikan bagi pendapatan daerah, nilainya kecil dibanding pendapatan dari hasil PBB. Karena kontribusinya kecil bagi Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) Pemkot Surabaya, maka seharusnya pajak hiburan memang naik.

Politisi PKS Surabaya tersebut menambahkan, hasil pendapatan pajak hiburan di Surabaya pada tahun 2015 mencapai Rp53,6 Milyar, sementara hasil dari PBB mencapai Rp834,28Milyar.

“Disparitasnya sangat jauh antara pendapatan pajak hiburan dan PBB, nah kenapa pajak hiburan yang malah diturunkan, bukan PBB. Jadi saya tidak setuju jika pajak yang memberatkan rakyat kecil malah dinaikkan.” Ungkapnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Batuporon) Polisi Militer Angkatan Laut Psngkalan TNI AL (Pomal Lanal Batuporon) dibawah pimpinan Dandenpomal Lettu Laut (PM) Iwan Setyawan menggelar Operasi Penegakan Ketertiban atau Gaktib, yang mengambil lokasi di Desa Kesek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Selasa (7/2).

Kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat, surat-surat nyata diri, serta penggunaan helm berstandar SNI yang digunakan oleh personel Militer dan ASN yang melintas dari arah Suramadu menuju Lanal Batuporon, menjadi sasaran opsgaktib yang bersandi Waspada Wira Hiu 2017 ini.

Selain ketertiban kelengkapan surat-surat kendaraan, ketertiban penggunaan seragam TNI AL juga ikut menjadi perhatian dalam operasi gaktib dan yustisi tersebut.

Dengan diadakannya operasi Gaktib ini, Danlanal Batuporon Letkol Marinir Ena Sulaksana berharap kepada seluruh anggota Militer dan ASN Lanal Batuporon, Arsenal dan Labinsen lebih waspada dan hati-hati dalam menggunakan kendaraanya mematuhi rambu rambu termasuk melengkapi surat kendaraan dan surat jalan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait hasil operasi, Pomal Lanal Batuporon tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Militer maupun PNS Lanal Batuporon, Arsenal dan Labinsen. “ Hasil opsgaktib terhadap anggota militer dan ASN Lanal Batuporon sesuai dengan target kami yakni tidak sampai ada pelanggaran.

"Dengan demikian saya berharap kedisiplinan anggota terhadap kelengkapan dan keamanan kendaraan pribadi masing-masing, sehingga mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun kecelakaan berlalu lintas di jalan raya," terang Ena- sapaan akrab  Danlanal Batuporon ini.

Ena juga menambahkan jika giat Gaktib ini akan dilaksanakan secara berkala dan berlanjut baik di wilayah Madura khususnyanya maupun wilayah Indonesia umumnya oleh POM gabungan agar setiap Prajurit dan ASN selalu waspada. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) PT Aneka Tambang (PT ANTAM) (persero) tbk menggandeng PT POS Indonesia sepakat secara bersama-sama melakukan strategi kerjasama. Kerja sama yang dibangun kedua instansi plat merah ini guna mempermudah masyarakat membeli emas lewat seluruh kantor Pos di Indonesia. Kali ini kerjasama itu dimulai dari Kantor POS kota Malang, Jawa Timur Senin (6/2).

Direktur Utama PT ANTAM, Tedy Badrujaman mengatakan, kali masayarakat bisa membeli emas secara mudah lewat kantor Pos. Karena kantor pos itu mempunyai jaringan pos yang tersebar hampir seluruh wilayah di Indonesia.

“Lewat kantor Pos ini bisa dilakukan pembelian maupun pemesanan dikantor Pos terdekat. Sedang pembayarannya melalui aplikasi/sistem,”terangnya.

Dia juga menambahkan,logam mulia (emas) nantinya akan dikirim pihak unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM). Kiriman dijemput khusus pihak kantor Pos yang diproses i-Pos yang dikategorikan ‘valuable goods’.

“Kerjasama ini dilandasi aspek untuk mewujudkan sinergi BUMN dan meningkatkan pendapatan melalui bisnis layanan baru. Pelanggan bisa langsung datang ke kantor Pos terdekat,” ucapnya.

Program ini lanjut Tedy, disupport oleh teknologi informasi untuk proses pemesanan/pembelian. Tidak hanya itu kata Tedy, transaksi pembayaran maupun pengiriman dengan dilivery barang. “Hal ini dilakukan untuk data transaksi dapat terekam dengan benar, akurat dan cepat serta memudahakan proses rekonsiliasi, Settlement dan pelaporan,” ungkap Tedy.

Ditempat yang sama Wali Kota Malang, M. anton menyambut baik kerja sama antar BUMN ini, menurutnya dengan kerjasama seperti inimasyarakata Malang tidak perlu lagi ke Surabaya untuk membeli emas logam mulia itu.

" Dengan pembukaan layanan ANTAM di kota Malang kami sangat bersyukur, karena masyarakat Malang tidak perlu lagi datang ke Surabaya untuk membeli emas logam mulia. " jelasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya, menyebut penarikan sumbangan pembinaan  sekolah (SPP) untuk SMA/SMK di Surabaya per Januario 2017 yang berdasar surat edaran (SE) Gubernur Jatim, disebut pungli. Sebab surat edaran itu tanpa didasari peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub).

Hingga hari ini, masyarakat Surabaya khususnya, masih belum bisa menerima peralihan sekolah SMA/SMK yang dikelolah Pemkot Surabaya gratis, tiba-tiba harus bayar setelah beralih pengelolaan ke Provinsi Jawa Timur.

“Setelah kami konsultasikan ke Mendagri, tidak boleh dilakukan penarikan kepada siswa SMA/SMK. Alasannya, SE itu tidak disertai dengan peruntukan pendidikan,” tegas Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, senin (6/2).

Aturan yang membolehkan sekolah menarik SPP kepada siswa itu dengan mengacu pada Permendikbud Nomer 23 Tahun 2016, lanjut Agustin, cukup berpolemik. Mengingat, ketikan pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi, sudah dianggarkan dalam APBD untuk memenuhi segala kebutuhan sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menjelaskan, bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2. Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.

“Bilangnya mengacu pada permendikbud, masyarakat diperkenankan memberikan bantuan sumbanngan operasional. Tetapi Mendagri sendiri terkait itu, tidak ada. Dan tidak diperkenankan menarik. Kan sudah ada BOS, yang dianggarkan APBD,” seloroh politisi PDI Perjuangan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Komite Sekolah yang selama ini menjadi kepanjangan tangan sekolah, perlu brhati-hati dalam menyampaikan masalah ini kepada wali murid. Sebab, jika sampai BPK (badan pemeriksaan keuangan) turun, dan menemukan kenjanggalan keuangan, akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Menurut Agustin, setiap dibutuhkan penganggaran sekolah, terlebih dulu dituangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) sekolah. Dimana dalam RAB itu, akan mencakup segala kebutuhan yang dibutuhkan sekolah di dalam APBD.

“Kami berharap SE Gubernur segera di evaluasi. Sebelum ada perda tidak diperkenankan melakukan penarikan dalam bentuk apapun. Perda atau pergub dibentuk dulu, baru kemudian dimunculkan SE. Kalau itu tidak dilakukan, sama saja dengan pungli. Untuk bentuk apapun, sudah diatur dalam RAB, termasuk gaji guru dan sebagainya,” sahut Agustin.

Sejak pengelolaan SMA/SMK diambil oleh provinsi per 1 Januari 2017, siswa mulai ditarik SPP. Kondisi ini belakangan mematik reaksi di masyarakat. Untuk SMA dipungut biaya SPP sebesar  Rp 130 ribu, SMK jurusan non teknik Rp 175 ribu dan SMK jurusan teknik Rp 215 ribu. Namun kenyataanya, siswa membayar melebihi nilai tersebut.

“Di lapangan, banyak laporan masyarakat, bayarnya melebihi yang sudah ditentukan,” pungkas Agustin.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)  Sedikitnya 13 Rumah yang menempati bangunan diatas saluran jalan Karah akan digusur oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Suwarni Lurah Karah mengatakan tujuan dari Normalisasi Bangunan diatas saluran tersebut adalah sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi adanya Banjir.

" Tujuan dari normalisasi bangunan di atas saluran ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas serta menanggulangi terjadinya banjir." katanya pada kabarprogresif.com senin (6/02/2017).

Suwarni menjelaskan,namun untuk saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi kepada warga yang masih menempati bangunan rumah tersebut.

" Ini sudah peringatan kedua dan mereka harus membuat surat pernyataan." jelas perempuan kelahiran Sragen.

Suwarni menambahkan,dalam Normalisasi bangunan diatas saluran tersebut rencananya akan digusur seluas 2 meter.

Penertiban bangunan juga melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat - Pol- PP ) Kota Surabaya, Sat- Pol-PP Kecamatan Jambangan, Kelurahan Karah, Polsek Jambangan serta RT maupun RW setempat. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja ulah yang dilakukan Moch Agus Wibowo (57) lantaran profesinya sebagai makelar tanah 'abal-abal', kini dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang perdana yang dihelat diruang tirta, Senin (6/2/2017),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menjerat pria paruh bayah ini  dengan pasal 378 KUHP.

Lantas bagaimana modus penipuannya?, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan kerjasama ke Tjendrawati Limanti (korban) dalam hal pembelian tanah.

Saat mendatangi rumah korban di Jalan Bungurasih Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, terdakwa menyakinkan korban, akan memberikan keuntungan separuh dari laba penjulan tanah.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa  menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.

Korbanpun tertarik, atas kerjasama pembelian tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah. Akhirnya pada tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas + 3.870 M2 seharga Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Selain korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah oleh Notaris.

Setelah dibuatkan akta tersebut korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar + Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum selesai,"terang Jaksa Nur Rahman saat membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syifa U'rosidin.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan perlawanan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan, dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (Komang)



KABARPROFRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mencari keadilan yang dilakukan Mulyanto Wijaya, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) Surabaya atas Surat Perentah Penghentian Perkara (SP3) kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Polrestabes Surabaya Nomor SP-Tap/220 XI/2016Satreskrim tertanggal 21 November 2016 akhirnya berbuah hasil.

Hakim tunggal Dwi Supardi akhirnya menggugurkan SP3 kasus pemalsuan surat atas nama Thio Sin Tjong alias Mardian Nusatio yang diterbitkan Polrestabes Surabaya. Dalam sidang praperadilan, Polrestabes Surabaya pun juga diperintahkan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus tersebut.

Perintah agar Polrestabes Surabaya melanjutkan penyidikan tersebut diucapkan oleh hakim tunggal Dwi Supardi pada sidang praperadilan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/2/2017). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Thio Sin Tjong alias Mardian Nusatio," tegas hakim Dwi membacakan amar putusannya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang juga termasuk sebagai pihak tergugat juga diperintahkan untuk tunduk dengan vonis yang dijatuhkan hakim Dwi. "Karena sejak awal tidak hadir di persidangan dan menyatakan akan tunduk pada vonis hakim, maka Kejari Surabaya wajib juga melanjutkan kasus atas nama Thio Sin Tjong alias Mardian Nusatio," jelasnya.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim Dwi menilai tidak ada alasan kuat bagi penyidik Polrestabes Surabaya untuk menghentikan kasus pemalsuan surat atas nama Mardian. Atas dasar itulah, hakim Dwi akhirnya mengabulkan perhomonan praperadilan yang diajukan Mulyanto Wijaya, korban kasus tersebut.

Tak hanya itu, hakim Dwi juga dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya pada persidangan sebelumnya. "Menolak eksepsi tergugat (Polrestabes Surabaya," tandas hakim yang baru beberapa bulan bertugas di PN Surabaya ini.

Dengan vonis yang dijatuhkan hakim Dwi, maka tidak ada alasan lagi bagi Porestabes Surabaya untuk menghentikan kasus pemalsuan surat yang menjerat Mardianto. Penyidik Polrestabes Surabaya diwajibkan untuk meneruskan kasus tersebut hingga ke penuntutan dan persidangan.

Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Mulyanto ini buntut dari kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Hairanda beberapa waktu lalu. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto untuk menangani kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus penganiayaan yang menjerat Mulyanto dengan biaya sebesar Rp 165 juta. Namun setelah uang diberikan, Mulyanto justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polrestabes Surabaya.

Merasa tertipu, akhirnya Mulyanto melaporkan Hairanda ke Polrestabes Surabaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Bergulir ke pengadilan, Hairanda akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kemudian hukuman Harianda berubah menjadi dua tahun penjara setelah kasusnya masuk Pengadilan Tinggi Surabaya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive