Rabu, 27 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kerja keras dan kerja nyata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan angka stunting di Kota Surabaya terbukti berhasil. 

Saat ini, Surabaya menjadi kota dengan angka stunting terendah secara nasional atau terendah se-Indonesia. 

Capaian tersebut tidak lepas dari berbagai program yang dijalankan oleh Pemkot Surabaya bersama seluruh stakeholder di Kota Pahlawan.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting di Surabaya tercatat di level 4,8 persen (923 balita). 

Padahal, di tahun 2021 masih tercatat sebanyak 28,9 persen (6.722 balita) dan menurun signifikan di akhir tahun 2022 menjadi 4,8 persen (923 balita). Selanjutnya di tahun 2023, angka kasus stunting terus menurun.

Pada awal Januari 2023 stunting Surabaya sebanyak 923 kasus, awal Februari 2023 sebanyak 872 kasus, awal Maret 2023 sebanyak 850 kasus, awal April 2023 sebanyak 805 kasus, awal Mei 2023 sebanyak 760 kasus, awal Juni 2023 sebanyak 712 kasus, awal Juli 2023 sebanyak 653 kasus, awal Agustus 2023 sebanyak 583 kasus, awal September 2023 sebanyak 533, dan saat ini hingga tanggal 26 September 2023 sebanyak 529 kasus.

SSGI juga mendata prevalensi stunting secara nasional pada tahun 2022, rata-rata masih berada di level 21 persen. 

Sedangkan berdasarkan bulan penimbangan serentak, prevalensi stunting di Surabaya pada tahun 2022 hanya tinggal 1,22 persen.

"Sejak awal diamanahi sebagai wali kota, kami memang langsung tancap gas soal stunting. Presiden Jokowi dan Ibu Megawati selalu pesan soal pentingnya penanganan stunting, karena ini soal masa depan generasi penerus kita, generasi emas di tahun 2045. Tahun ini kita terus bergerak karena kita ingin tahun 2023 ini, Surabaya zero stunting,” kata Wali Kota Eri, Rabu (27/9).

Ia juga menceritakan setelah dilantik menjadi Wali Kota Surabaya, ia bersama jajarannya memang fokus menekan angka stunting. 

Adapun langkah pertama yang dijalankan yakni dimulai dari pendataan, setiap calon pengantin langsung terdeteksi data kesehatannya. 

Semua data terintegrasi antara Kantor Kementerian Agama dan Puskesmas. 

Ini penting untuk mempermudah dan mengetahui orang-orang yang memiliki risiko kekurangan gizi. 

"Jadi langsung ketahuan, bagaimana lingkar lengan atas dan indeks massa tubuh calon pengantinnya. Ini penting untuk tahu apakah ada risiko kekurangan energi kronis atau kekurangan gizi, sehingga ada antisipasi. Di situlah Pemkot Surabaya melalui Puskesmas melakukan intervensi, bisa berupa tambahan gizi dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, dari sisi pendataan, pihaknya turut mengandalkan gotong royong warga Surabaya, salah satunya melalui aplikasi 'Sayang Warga'. 

Melalui aplikasi tersebut para Kader Surabaya Hebat (KSH), RT/RW, dan warga bisa mendata serta melaporkan kondisi balita di sekitarnya.

"Berkat kehebatan gotong royong inilah, semua permasalahan terdeteksi dan kita beri solusi. Tidak hanya stunting sebenarnya, ada soal rumah tidak layak huni, masalah pendidikan, sosial, dan sebagainya. Bahkan di tingkat RW ada dapur umum di mana warga gotong royong saling bantu untuk pemberian makanan bagi balita di wilayahnya," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga rutin setiap minggu sekali membagikan sekaligus mensosialisasikan manfaat Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri di sekolah-sekolah dan bisa diambil di puskesmas seluruh wilayah Surabaya. 

Ada pula giat Krida Gizi yang dilakukan oleh Saka Bakti Husada dan pemeriksaan kesehatan pada Anak Usia Sekolah. 

Pemkot juga melakukan sosialisasi kepada calon pengantin (catin) melalui program Pendampingan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). 

Di dalam program ini, catin akan mendapatkan beberapa pelayanan, mulai dari pelayanan gizi dan kesehatan hingga konseling.

Dalam program ini, pemkot menggandeng Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk melakukan penyuluhan dan pemantauan kesehatan kepada sasaran yang berisiko stunting. 

Selain pendampingan bagi pasangan catin, juga ada pendampingan untuk ibu dan balita. 

Dalam kegiatan ini, para ibu yang baru memiliki anak usia balita diberikan penyuluhan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). 

Selain itu, juga ada pemberian pangan olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) yang diresepkan oleh Dokter Spesialis Anak kepada balita malnutrisi atau dengan penyakit tertentu.

“Ada pula pemberian Taburan Ceria (Taburia) multivitamin dan mineral untuk balita, memberikan menu sehat pada ibu balita serta mempraktekkan demo memasak makanan sehat. Bahkan, ada pula program pemberian permakanan stunting, Kampung ASI, Jago Ceting yang digerakkan bersama PKK dan lintas sektor, imunisasi, aksi konvergensi penanganan stunting dan masih banyak lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, penurunan angka stunting itu tak lepas dari 8 aksi konvergensi yang dilakukan oleh pemkot selama ini. 

Secara rutin, pemkot melakukan pelaksanaan rembuk stunting di tingkat kota, mulai dari kecamatan, kelurahan, puskesmas, PKK, tiga pilar dan peran serta tokoh masyarakat. 

“Dengan konvergensi tersebut, tersusun pemecahan masalah yang ditemukan dengan intervensi sensitif mencapai 70 persen dan spesifik 30 persen, sesuai masing - masing wilayah di kelurahan dan kecamatan. Alhamdulillah dengan berbagai program itu, angka kasus stunting di Surabaya terus turun dan terendah se-Indonesia,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jombang) Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Koarmada II Laksma TNI Widyanto Pudyo Purnomo, S.H., M.H., mewakili Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., menghadiri Ziarah Rombongan ke makam Presiden RI ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam rangka memperingati HUT ke-78 TNI Tahun 2023, bertempat di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Rabu, (27/09).

Ziarah diawali dengan penghormatan kepada arwah para Pahlawan, kemudian mengheningkan cipta dilanjutkan peletakan karangan bunga oleh Pangdam V Brawijaya Surabaya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Koarmada II Laksma TNI Widayanto Pudyo Purnomo, S.H., M.H., melakukan tabur bunga, setelah itu melakukan doa di Makam Gus Dur serta ulama Ponpes Tebuireng.

Kehadiran peziarah rombongan dalam rangka HUT ke-78 TNI di Ponpes Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut disambut oleh pengasuh Ponpes Tebu Ireng.

Kegiatan ziarah ini diharapkan bisa mengenang jasa Gus Dur sebagai Presiden dan pimpinan tertinggi di tubuh TNI, selain itu, prajurit TNI diharapkan bisa meneladani perjuangan Gus Dur untuk Bangsa dan Negara.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. 

KPU mendorong partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian ASN yang mendaftar sebagai caleg.

"Yang terpenting dalam tahapan ini, kami mendorong kepada partai politik untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian bagi pejabat publik yang memang harus mengundurkan diri dari proses pencalonan ini," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

Idham mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai politik yang kadernya masih belum mengundurkan diri dari ASN. Jangan sampai, kata Idham, ada perilaku manipulatif dari para politisi.

"Kami menyebutnya dengan istilah perilaku manipulatif atau perilaku yang kurang jujur dari para politisi, entah ini memang habit atau ini memang bagian dari strategi para politisi yang menjadi caleg, saya tidak mendalaminya lebih lanjut," paparnya.

Idham mengatakan seharusnya ASN atau pejabat publik harus menyampaikan secara deklaratif pengunduran diri pada saat mendaftar sebagai caleg. 

Idham menyebut pihaknya baru mengetahui ada ASN yang belum mengundurkan pada Agustus 2023.

"Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib menggundurkan diri, ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," ungkap Idham.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada rekan-rekan kami agar ditindaklanjuti karena kita harus memastikan DCT itu harus bersih, harus clear, tidak boleh ada mereka yang seharusnya mengundurkan diri, malah tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Dia mengatakan temuan soal ada ASN yang belum mengundurkan diri saat mendaftar caleg menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. 

Idham mengaku percaya Bawaslu akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang berperilaku manipulatif.

"Memang tantangan kita, dari pemilu ke pemilu ini berkaitan dengan prrilaku manipulatif beberapa oknum, saya menyebutnya oknum ya, karena memang presentasinya kecil sekali, tapi ini harus kami tegaskan dan saya yakin rekan-rekan Bawaslu juga concern terhadap mereka yang berperilaku manipulatif ini," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk mencegah pernikahan dini di Kota Pahlawan. 

Selain karena berdampak pada kesehatan, pernikahan dini juga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak hingga stunting.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pernikahan dini memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi kesehatan, keselamatan, maupun masa depan anak. 

Salah satunya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta stunting.

"Pernikahan dini ini dampaknya luar biasa. Pertama terhadap keluarga, kedua terhadap keselamatan seorang istri, makanya inilah orang tua harus kita edukasi," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (27/9/2023).

Untuk mencegah pernikahan dini di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya. 

Diantaranya, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya.

Di samping itu, Wali Kota Eri menyebut, bahwa pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada warga, terutama orang tua dalam mencegah pernikahan dini. 

Demikian pula dengan melakukan edukasi bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

"Kita akan melakukan edukasi bersama Puspaga dan macam-macam tadi. Inilah peran serta orang tua yang kita butuhkan, kita wujudkan. Ini harus kita jaga terus, kita harus yakin," ujar Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri juga memastikan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin pernikahan dini di Kota Pahlawan. 

Jika ada pengajuan pernikahan dini, maka akan dicari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.

"Di bawah umur tidak boleh, tidak akan diberi izin. Kalau pun itu terjadi, maka kita akan cari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya, jumlah pengajuan pernikahan dini di Kota Pahlawan saat ini merupakan terendah di Jawa Timur. 

Karenanya, Wali Kota Eri berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, angka pernikahan dini di Surabaya dapat ditekan hingga nol pada tahun 2024.

"Surabaya ini yang terendah se Jawa Timur, itu yang disampaikan Pengadilan Agama. Semoga dengan semangat paling rendah itulah edukasi yang dilakukan pemerintah dan DPRD mulai mendekati hasil. Sehingga di tahun 2024 kita mencanangkan untuk zero pernikahan dini," pungkas dia.



KABARPROGRESIF.COM: (Blitar) Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2023, Kaskoarmada II Laksma TNI Isswarto, M.Tr.Opsla., CHRMP., mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., mengikuti ziarah ke Makam Almarhum Ir. Soekarno, di Blitar Jawa Timur, Rabu (27/9).

Adapun yang bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Letnan Jenderal  TNI  (Mar)  Suhartono, M.Tr.(Han).

Menurut Kaskoarmada II, kegiatan upacara ziarah dan tabur bunga ini merupakan agenda rutin setiap tahun, yang dilaksanakan untuk mengenang, menghormati, serta menauladani jasa-jasa para pahlawan kusuma bangsa yang telah gugur dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatauan Indonesia (NKRI). Kegiatan ini juga masih dalam rangkaian menyambut HUT ke-78 TNI tahun 2023.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menginspirasi generasi penerus agar dapat mencontoh semangat juang, cinta, tanah air, pantang menyerah dari para pendahulu kita untuk meneruskan perjuangan mempertahankan NKRI tercinta,” ungkap Laksma Isswarto.


Selasa, 26 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Ponorogo) Ponorogo bakal menjadi sentra budidaya tanaman melon. 

Panen raya kini berlangsung di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dengan hamparan sawah seluas 20 hektare yang ditanami buah dengan nama ilmiah Cucumis melo L itu. 

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo mendata terdapat sekitar 130 hektare lahan tanaman melon yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama Wakil Bupati, Lisdyarita, ikut dalam panen raya melon di Desa Grogol, Selasa (26/9/2023). 

Para petani sengaja memilih bibit varietas Pertiwi untuk menjamin kuantitas dan kualitas hasil panen. 

“Problem yang muncul bersamaan panen raya adalah fluktuasi harga dampak persaingan pasar,” kata Bupati Sugiri Sancoko.

Menurut Bupati, butuh peran off taker atau pengumpul hasil produksi yang menjamin harga komoditas panen tidak jatuh di tangan petani. 

Para petani melon di Ponorogo selama ini menjual hasil panen mereka untuk mencukupi kebutuhan pasar lokal dan mengirimnya ke Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta. 

“Kami akan berupaya hadir untuk ikut mengatasi kesulitan yang dialami para petani,” jelasnya.

Kalkulasi agrobisnis melon sejatinya menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. 

Proyeksi hasil panen per hektare sekitar 15 ton dengan biaya produksi sebesar Rp 60 juta. 

Harga jual melon di pasaran yang akan menentukan petani untung atau rugi.

Bupati Sugiri juga mendengar curhatan para petani yang mengungkapkan kesulitan air pada musim kemarau. 

Pemkab Ponorogo sebenarnya sudah membangun 115 sumur dalam dari target 250 sumur dalam pada 2024 mendatang bersamaan penyediaan jaringan irigasinya. 

“Kita juga akan launching program listrik masuk sawah untuk memudahkan pengairan,” ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Pemerintah Kota Mojokerto meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa memahami regulasi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Dengan memahami itu, kemudian dipatuhi apa saja yang menjadi hak dan apa saja yang menjadi kewajiban," ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melalui rilis Humas Pemkot Mojokerto (26/9/2023).

Sejumlah regulasi yang dimaksud di antaranya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya mengatur perihal bagaimana menerapkan nilai-nilai disiplin di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Di dalamnya memuat tanggung jawab dan kewenangan kepala daerah, dalam manajemen ASN yang ada di bawah kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kapan ASN boleh tidak melaksanakan tugas. Kapan memaknai itu sebagai kewajiban yang tidak bisa ditolak. Itu harus dipahami betul. Sehingga inilah yang harus berhati-hati bagi ASN semua," tegas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Sebagai informasi, pesan yang disampaikan wali kota di atas dalam rangka menyikapi kabar SK penjatuhan disiplin kepada Sumaljo sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), berupa pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi pelaksana per tanggal 21 September 2023.

Sumaljo telah melakukan pelanggaran yang tergolong jenis berat, yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023. Pihaknya hadir berhadapan dengan tim pansel tapi menolak mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara.

Sementara sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk kompetensi. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (Pansus PSU) DPRD Kota Surabaya tengah melengkapi peraturan daerah yang mewajibkan pengembang membuat bozem sebelum membangun unit rumah.

Anggota Pansus PSU, Baktiono mengatakan, Pansus menyarankan adanya perubahan pasal-pasal dalam Raperda PSU dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya.

“ Pasal tersebut menyatakan bahwa, kedepan pengembang harus menyediakan bozem, atau danau, atau penampungan air,” ujar Baktiono di Surabaya, Selasa (26/09/2023).

Ia menegaskan, penyediaan bozem sangat penting guna mencegah banjir di sekitar perumahan. 

Pasalnya, terang Baktiono, pengembang saat mulai pembangunan tentu lahannya ditinggikan 1-3 meter, sehingga saat musim hujan aliran air dalam perumahan karena tidak memiliki bozem maka yang berdampak banjir adalah lingkungan sekitarnya atau permukiman warga.

“ Sementara di Perda PSU lama, tidak mengatur kewajiban bangun bozem. Dalam Raperda PSU yang baru ini kita wajibkan,” tegasnya.

Diakui, jelas Baktiono, daerah yang dibangun perumahan tentu membuat ekonomi sekitarnya berkembang pesat.

Namun, dampak lingkungannya tentu sangat besar seperti banjir di permukiman sekitar perumahan.

Baktiono kembali mengatakan, sudah banyak kami menerima laporan masyarakat bahwa, daerahnya sebelumnya tidak banjir namun ketika ada perumahan justru timbul banjir saat musim hujan.

“ Mengapa, karena lahan perumahan ditinggikan hingga 3 meter saat mulai pembangunan,” tuturnya.

Contohnya, kembali jelas Baktiono, satu daerah yang lahannya sebelumnya datar ada sawah atau lahan kosong yang berfungsi untuk resapan air, maka setelah ada pembangunan oleh pengembang daerah tersebut menjadi banjir.

“ Pengembang juga tidak ingin wilayahnya banjir maka lahannya ditinggikan, tapi saat musim hujan yang terdampak lingkungan sekitar perumahan,” terang Baktiono.

Ia kembali mengatakan, pengembang yang belum menyerahkan fasumnya, maka Pemkot Surabaya bisa membangun bozem di lahan PSU atau taman yang ada di perumahan.

Jadi pengembang yang sudah menyerahkan SKRK, Site Plan, dan Perizinan ke Pemkot Surabaya itu tetap tidak berubah. 

Sehingga kita tidak membebani pengembang dalam membuat bozem.

“ Karena membangun box culvert untuk saluran air di permukiman itu lebih besar dananya, dari pada membuat bozem di lahan perumahan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).

Puadi menambahkan, hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengamini steatmen Komisioner Bawaslu RI ini.

Mas Toni sapaan Arif Fathoni ini, kehormatan ASN itu terlihat dari ke netralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada. 

Ia menerangkan, dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya.

“ Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,” ujar Arif Fathoni kepada wartawan di Surabaya, Selasa (26/09/2023).

Dirinya menjelaskan, di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur.

Akan tetapi, kata Ketua Golkar Surabaya ini, itu tidak boleh di aktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan untuk ASN ini.

Lisan itu, terang Toni, bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa, atau ASN itu me like di medsos karena me like itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya.

“ Oleh karenanya saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024,” tegas mantan wartawan harian ini.

Lebih lanjut Arif Fathoni mengatakan, prinsip kami adalah bahwa ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.

Toni menegaskan, ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi nya diambil oleh negara melalui peraturan.

“ Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Sulut) Disela-sela melaksanakan Operasi Laut Daerah Sulawesi Utara sampai dengan Ambalat, KRI Yos Sudarso-353 yang merupakan KRI unsur Satuan Kapal Eskorta Koarmada II dibawah komando Guspurla Koarmada II Ketika sandar di Pelabuhan Nusantara Tahuna mendapatkan perintah untuk mendukung kunjungan kerja staf Kemenko Polhukam Pulau Terluar Marore. Selasa (26/9).

Komandan KRI Yos Sudarso-353 Kolonel Laut (P) Sayid Hasan Hutagalung, melalui sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., guna menjaga serta meningkatkan solidaritas dan kerja sama antara TNI Angkatan Laut dengan Instansi Pemerintah.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan penyelidikan soal temuan sejumlah oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk di dalam daftar bakal calon legislatif (Caleg).

"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD (Badan Kepegawain Daerah) perihal informasinya," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar, Selasa (26/9).

Kendati demikian, Agil masih belum menyebut nama-nama oknum yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terdapat lima oknum tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia pun meminta agar para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.

Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak.

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila Sahat tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selama sebulan.

Maka harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun.

Parahnya lagi, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua P Simandjuntak dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang diterima Sahat Tua P Simandjuntak ada yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK menuntut Sahat 12 tahun penjara kini di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat Tua P Simndjuntak kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Sebelumnya, staf Sahat Tua P Simandjuntak yang juga merangkap sebagai ajudannya yakni Rusdi telah di vonis terlebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive