Sabtu, 27 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka melatih kedisiplinan generasi muda sejak dini, jajaran Koramil 0830/04 Bubutan yang dipimpin langsung oleh, Danramil 0830/04 Bubutan Mayor Chb Sukimun, perintahkan Babinsa Serka Julius dan Sertu Fatkur Arifin, melaksanakan pelatihan PBB (Peraturan Baris Berbaris) dan tata  cara upacara bendera, yang bertempat di SMK 7 di Jl. Raden Saleh Kel/Kec Bubutan, Kota Surabaya.  Sabtu (27/2/2016).

Kegiatan tersebut, diikuti oleh, beberapa siswa - siswi SMK 7 yang berjumlah 60 orang, yang masuk wilayah Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah, agar para siswa SMK 7 mengikuti pelatihan tersebut, dapat mengikuti dengan baik dan pendidikan awal, bela negara dan untuk menumbuhkan sikap disiplin di lingkungan sekolah.

“Kegiatan semacam ini memang penting dilakukan, sebab nantinya,Siswa-siswi SMP Bina Karya, bisa melaksanakan pelatihan PBB (Peraturan Baris Berbaris) dan tata upacara bendera dengan baik. Sehingga, pada saat pelaksanaan lomba PBB dan Tata upacara, bisa berjalan dengan benar dan tertib serta, pendidikan awal bela negara dan untuk menumbuhkan sikap disiplin di lingkungan sekolah,” terang Danramil. (arf)

Jumat, 26 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda kembali berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis Menthamphetamine ( Sabu ) seberat  2.570 gram.

Pengagalan upaya penyelundupan ini berawal penumpang laki- laki berinisial MR (  27 ) dengan penerbangan Air Asia XT- 323 yang berangkat dari Kuala Lumpur menuju ke Surabaya.

" Berdasarkan hasil profiling dan pengamatan oleh petugas,pelaku tersebut benar membawa sabu. " ujar Herru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat gelar konferensi pers Jumat ( 26/2/2016 ) di Kantor

Menurutnya,upaya penyeludupan Narkotika terbilang cukup cerdik,pasalnya barang haram yang dibawa oleh pelaku disimpan didalam Televisi.

" Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa TV  LED,ironisnya saat di diperiksa fisik benda tersebut,bukanlah komponen mesin Televisi.melainkan Sabu - sabu yang berisi 18 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat bruto 2.570 gram."ujarnya.

Menurut Herru,barang haram yang telah terbungkus ini,merupahkan jenis Methamphetamine dengan kualitas terbaik.

" Kulaitas sabu sangat bening dan barang tersebut memiliki nilai jual yang sangat mahal." terangnya
Herru menambahkan,dengan ditemukannya barang sabu ini,maka pelaku akan dijerat dengan melanggar undang- undang kepabeanan pasal 102 dan melanggar narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2.hukumannya adalah pidana dan membayar denda.

" Pelaku diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran.sehingga pelaku akan dijerat hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar. (Adji)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive