Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Februari 2016

Penyelundupan Sabu 2.5 kg Dalam TV, Digagalkan Bea dan Cukai Juanda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda kembali berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis Menthamphetamine ( Sabu ) seberat  2.570 gram.

Pengagalan upaya penyelundupan ini berawal penumpang laki- laki berinisial MR (  27 ) dengan penerbangan Air Asia XT- 323 yang berangkat dari Kuala Lumpur menuju ke Surabaya.

" Berdasarkan hasil profiling dan pengamatan oleh petugas,pelaku tersebut benar membawa sabu. " ujar Herru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat gelar konferensi pers Jumat ( 26/2/2016 ) di Kantor

Menurutnya,upaya penyeludupan Narkotika terbilang cukup cerdik,pasalnya barang haram yang dibawa oleh pelaku disimpan didalam Televisi.

" Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa TV  LED,ironisnya saat di diperiksa fisik benda tersebut,bukanlah komponen mesin Televisi.melainkan Sabu - sabu yang berisi 18 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat bruto 2.570 gram."ujarnya.

Menurut Herru,barang haram yang telah terbungkus ini,merupahkan jenis Methamphetamine dengan kualitas terbaik.

" Kulaitas sabu sangat bening dan barang tersebut memiliki nilai jual yang sangat mahal." terangnya
Herru menambahkan,dengan ditemukannya barang sabu ini,maka pelaku akan dijerat dengan melanggar undang- undang kepabeanan pasal 102 dan melanggar narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2.hukumannya adalah pidana dan membayar denda.

" Pelaku diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran.sehingga pelaku akan dijerat hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar. (Adji)

0 komentar:

Posting Komentar