Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Agustus 2014

Walikota: Jauhi KKN, Tingkatkan Pelayanan Publik




KABARPROGRESIF.COM : Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai dari jajaran top manager hingga tingkat kelurahan, diminta untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang tentu saja melanggar hukum.  Imbauan itu disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika bertemu dengan awak media massa di ruang kerja walikota, Kamis (28/8).

“Saya minta aparat saya di pemerintahan, mulai dari top manajer hingga kelurahan, dari pejabat rumah sakit hingga Puskesmas, sekolah, juga perusahaan daerah, untuk tidak melakukan KKN. Saya tidak mau lagi mendengar ada staf saya yang terkena masalah,” tegas walikota.

Imbauan walikota agar PNS Pemkot Surabaya menjauhi praktik KKN, sejatinya disampaikan bukan kali ini saja. Dalam setiap rapat dan kegiatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya, walikota seringkali mengingatkan bawahannya bahwa jabatan adalah amanah dari Tuhan yang harus dilaksanakan sebaik mungkin. Dan sebagai PNS, tugasnya  adalah melayani masyarakat. 

Namun, walikota yang masuk nominasi walikota terbaik dunia 2014 versi World Mayor Prize (WMP) ini merasa perlu untuk terus menyampaikan imbauan. Apalagi, memasuki tahun 2015 mendatang, “angin” nya akan jauh lebih besar. Di sampaikan walikota, jika misalnya ada PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang secara sengaja (by design) melakukan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi, dirinya tidak akan memberikan pembelaan.

“Ini saya sampaikan ke media, supaya kita bisa ikut mencegah. Kalau ada niatan, langsung dibatalkan. Kalau tahu ada orang lain hendak melakukan, tolong dicegah. Sebab, kalau sudah terbukti, saya tidak bisa nolong. Kalau terjadi, kasihan keluarganya,” sambung walikota.

Pemkot Surabaya sejatinya telah berupaya maksimal untuk mewujudkan Surabaya sebagai kawasan bebas KKN. Salah satunya dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem berbasis elektronik seperti e-government. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengoptimalkan pelayanan publik untuk menutup celah terjadinya praktik KKN.  Apalagi, Pemkot Surabaya sudah melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi simbol tekad pelayanan prima bebas korupsi.

Di beberapa kesempatan, Walikota Risma menyampaikan bahwa sejak awal proses pembangunan, Pemkot Surabaya mengedepankan pentingnya  transparansi (keterbukaan). Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilakukan secara elektronik (e-Musrenbang). Program e-Musrenbang  ini dirancang agar warga dapat mengetahui apakah usulan pembangunan mereka diterima atau ditolak. Kemudian, seluruh anggaran yang digunakan Pemkot diproses menggunakan sistem e-Budgeting. Dengan demikian, pengawasan penggunaan anggaran sangat mudah dilakukan lantaran tercatat secara detail lewat sistem tersebut.

Selain itu, untuk memudahkan warga dalam mengurus perijinan, sejak 14 Maret 2013 lalu, Pemkot Surabaya menerapkan pelayanan perijinan online Surabaya Single Window (SSW). Tujuan utama SSW adalah untuk memangkas alur birokrasi dalam pengajuan ijin agar lebih praktis dan tidak butuh waktu lama. Kini, pemohon tak perlu datang langsung ke kantor pemerintah, sebab tahapan awal pengurusan perizinan dapat diakses dari mana pun. SSW mampu meminimalisir peluang tatap muka pemohon dengan pemproses perijinan. Karena itu, SSW bisa dikatakan sebagai salah satu sarana pencegahan terjadinya tindak korupsi
Yang terbaru, Pemkot Surabaya kini menggagas layanan di kelurahan bernama “kios pelayanan”.  Program anyar ini nantinya akan memudahkan warga Surabaya dalam pelayanan publik. Diantaranya dalam pengurusan akta kelahiran, akta kematian, hingga pendaftaran Puskesmas. Warga Surabaya bisa memanfaatkan kios layanan ini kapan saja karena aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

“Warga hanya perlu datang ke kelurahan lalu pilih item layanan apa kemudian memasukkan data dan itu sudah connect dengan data kami. Jadi warga tidak perlu datang ke kantor dinas dan ini gratis. Kalau sudah jadi, akta akan kita kirim ke rumah warga,” jelas walikota.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini mengatakan, program “kios layanan” itu rencananya akan difungsikan mulai tahun depan. Selain optimalisasi “kios layanan”, Pemkot Surabaya juga akan tetap melayani secara manual di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). “Efektifnya mulai tahun depan, ini kita masih setting,” sambung walikota.(*/ARF)

Korupsi MERR II C, Bobroknya Kinerja P2T Akibatkan Kerugian Negara.




KABARPROGRESIF.COM : Sehari setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya pada selasa (27/8), Arifin Saibu selaku pengacara dari Djoko Waluyo, salah seorang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan MERR II C, kembali mengkritisi kinerja penyidik yang belum mengembangkan keterlibatan panitia pembebasan tanah (P2T).

Menurut Arifin, Pangkal dari kerugian negara dalam kasus ini bersumber dari bobroknya kinerja P2T yang dianggap tidak bekerja secara profesional. 

P2T yang terdiri dari Sekkota selaku Ketua, Asisten Pemerintahan selaku wakil dan Kepala Badan Pertanahan Kota (BPN) Kota Surabaya dinilai tidak pernah bekerja.

Petinggi P2T hanya duduk manis dimeja dan percaya begitu saja dengan anggota tim P2T dilapangan yakni Mantan Camat Gunung Anyar, Kanti dan  Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi.

Dua orang inilah dinilai menjadi pintu awal terjadinya kerugian negara dalam kasus ini."Tapi yang dijadikan tersangka oleh penyidik malah satgas dan Pejabat Pembuat Komitmen saja,"ungkap Arifin di Kejari Surabaya, Kamis (28/8).

Menurut Arifin, dalam kasus ini, semestinya penyidik Pidsus Kejari Surabaya sudah layak menjadikan Tim P2T sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomer 3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembebasan tanah untuk umum, Berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang dirubah nomor 65 tahun 2006.

Dalam Pasal 21 ayat 3 dijelaskan,  hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh satuan satuan tugas sebagimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tanggung jawab panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Sedangkan, Ayat 1 dalam hal obyek yang diidentifikasi dan diinventarisasi tidak dapat dilakukan dengan efektif oleh panitia pengadaan tanah kabupaten /kota, maka dapat dibentuk satuan satuan tugas guna membantu tugas panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Dan pasal 46 ganti rugi dalam bentuk uang dibayarkan langsung oleh institusi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, disaksikan oleh panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

"Namun kenyataannya Pejabat P2T tidak pernah ikut dalam pembebasan maupun pembayarannya, "ujar Arifin.

Menurut Arifin, yang melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi dalam proyek MERR II C ini adalah PU Bina Marga Pemkot Surabaya, Padahal instansi dibawah naungan Erna ini tidak punya kewenangan untuk melakukan pembebasan maupun pembayaran ganti rugi tanah warga, yang semestinya menjadi kewenangan tim P2T.

"Bina Marga hanya memberikan penjelasan saja bukan melakukan pembebasan maupun pembayara ganti rugi,"tegasnya. 

Dikatakan Arifin, dalam kasus ini yang dimark up bukanlah masalah harga melainkan luas bangunannya. "Semestinya luas itu harus dicocokkan dengan surat tanah warga, ?alö mengenai harga tidak di mark up, saat itu warga minta dihargai Rp 3 juta per meter tapi anggaran pemerintah hanya Rp 1,7 juta per meter nya," ungkap Arifin.

Sebelumnya, Mantan Jaksa ini mengaku telah  memberikan support terhadap Djoko Waluyo  untuk membuka keterlibatan sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana segar dari hasil korupsi proyek pembangunan MERR II C ini.

Arifin mengaku tak ingin, jika kasus berjamaah ini ditanggung oleh tiga tersangka saja, yakni OF, ED dan DW. "Ini yang akan kita bongkar,"ujar Arifin. (Komang)