Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 24 Februari 2015

Sandang Gelar Terdakwa, Lurah Rungkut Kidul Masih Aktif Menjabat.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski menyandang gelar sebagai terdakwa kasus pemalsuan, Namun hingga saat ini, Dra Diah Ernawati masih aktif menjabat sebagai Kepala Kelurahan Rungkut Kidul (Lurah).

Dengan dalih jabatan aktif  itulah digunakan terdakwa Diah Ernawati sebagai  jurus jitu untuk  mengajukan penangguhan penahanan saat persidangan kasus ini disidangkan perdana di PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.

"Karena terdakwa masih aktif menjabat sebagai Lurah, kami mengajukan permohonan penangguhan penahaan," pinta Ihwanto pada majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki.

Permohonan penangguhan itupun tak langsung disambut begitu saja  oleh majelis hakim, melainkan masih dipertimbangkan. "Kami perlu pertimbangkan apakah kami terima atau tidak,"ucap Hakim Maksi.

Seperti diketahui, Diah Ernawati dilaporkan oleh Heru Kamaldi Mangundjojonegoro warga Barata Jaya No 12 Surabaya. Lurah Rungkut Kidul ini dilaporkan telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar saat menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.

Diah membuat surat keterangan yang menerangkan jika tanah jalan Jemur Sari 7,9,11 adalah milik Safiyah dan Imam Kodrat. Padahal dalam letter C tanah tersebut milik Heru Kamaldi.

Atas perbuatannya itulah, Diah Ernawati terancam hukuman 6 tahun penjara dan didakwa JPU Ahmad Jaya  telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (Komang)

Lurah Rungkut Kidul Diadili di PN Surabaya.

 Terlibat Kasus Pemalsuan Riwayat Tanah Saat Menjabat Lurah Jemur Wonosari.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggunakan jilbab berwarna kuning tua dan berbaju batik, Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/2/2015).

Wanita yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kelurahan Rungkut Kidul ini, kini telah menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan riwayat keterangan tanah milik Heru Kamaldi.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdananya yang digelar di ruang sidang sari.

Dijelaskan dalam dakwaan Nomor PDM-17/Ep.2/01/2015, peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah ini terjadi pada saat terdakwa saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.

Nah, Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni SyafiahImam Kodrat (berkas terpisah,red)  dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama  Safiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah jemur wonosari

Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan jemur wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat

"Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359," Kata JPU Ahmad Jaya saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Ahmad Jaya, Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah  pertamina. "Dengan demikian surat itu tidak benar," sambung  JPU Ahmad Jaya.

Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut.

"Terdakwa sendiri telah mengetahui sebenarnya letter C no 1332 atas nama Ny Safiyah Imam Kodrat seluas 4.020 m tidak tercatat karena pada buku letter C tercatat atas nama Heru Kamaldi Mangundjjonegoro selaku pemilik bekas Yayasan Kama Loka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, JPU Ahmad Jaya mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa melalui Ihwanto selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa, Ia meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

Sementara diakhir persidangan, Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim meminta agar selama persidangan ini berjalan terdakwa wajib datang pagi, mengingat terdakwa sendiri belum dilakukan penahanan.

"Karena sementara belum ditahan, selama persidangan ini berjalan. kami minta terdakwa datang pagi ya," ucap Hakim Maksi pada terdakwa dan disambut kata Iya oleh terdakwa.

Sebelum persidangan ini berakhir, Ihwanto mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan jabatan pekerjaan dan akan koopertaif saat mejalani proses persidangan. (Komang)