Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Februari 2015

Sandang Gelar Terdakwa, Lurah Rungkut Kidul Masih Aktif Menjabat.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski menyandang gelar sebagai terdakwa kasus pemalsuan, Namun hingga saat ini, Dra Diah Ernawati masih aktif menjabat sebagai Kepala Kelurahan Rungkut Kidul (Lurah).

Dengan dalih jabatan aktif  itulah digunakan terdakwa Diah Ernawati sebagai  jurus jitu untuk  mengajukan penangguhan penahanan saat persidangan kasus ini disidangkan perdana di PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.

"Karena terdakwa masih aktif menjabat sebagai Lurah, kami mengajukan permohonan penangguhan penahaan," pinta Ihwanto pada majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki.

Permohonan penangguhan itupun tak langsung disambut begitu saja  oleh majelis hakim, melainkan masih dipertimbangkan. "Kami perlu pertimbangkan apakah kami terima atau tidak,"ucap Hakim Maksi.

Seperti diketahui, Diah Ernawati dilaporkan oleh Heru Kamaldi Mangundjojonegoro warga Barata Jaya No 12 Surabaya. Lurah Rungkut Kidul ini dilaporkan telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar saat menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.

Diah membuat surat keterangan yang menerangkan jika tanah jalan Jemur Sari 7,9,11 adalah milik Safiyah dan Imam Kodrat. Padahal dalam letter C tanah tersebut milik Heru Kamaldi.

Atas perbuatannya itulah, Diah Ernawati terancam hukuman 6 tahun penjara dan didakwa JPU Ahmad Jaya  telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar