Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 Mei 2017

Pemkot Tak Becus Atasi Kesemrawutan Penataan Kabel

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum adanya aturan tentang penataan jaringan utilitas di Kota Surabaya cukup terlihat di beberapa titik di Kota Pahlawan. Salah satunya seperti yang terlihat di Jalan Ketintang Baru. Di kampung ini jaringan utilitas listrik bergelantung hanya 2 meter di atas tanah.

"Sudah lama ini, kemarin sempat ngelembreh hanya satu meter di atas tanah, mobil lewat sampai nggak bisa. Akhirnya sama warga setempat dinaikkan, dicantolkan ke pagar pekarangan," ucap Ahmad Mahmud, warga Ketintang Baru, Selasa ( 16/5/2017).

Namun semrawutnya jaringan utilitas di Surabaya akan segera diatasi dengan hamir rampingnya aturan daerah tentang penataan jaringan utilitas yang saat ini dibahas di DPRD Kota Surabaya.Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Jaringan utilitas itu akhirnya sudah mencapai tahap finalisasi.

Sejumlah kesepakatan sudah diambil antara pansus dan pemkot untuk segera melakukan penataan jaringan utilitas. Mulai kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik.

Anggota pansus dari Komisi C, Sukadar mengatakan, raperda ini akan diparipurnakan pada Jumat (19/5/2017) mendatang. Sejumlah kesepakatkan yang sudah dicapai adalah ke depan akan dibuat perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.

"Poin yang penting itu ada di pasal 21. Di sini disebutkan pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah," ucap politisi PDIP iini. Perda ini memang tidak berlaku surut.

Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah. Dengan pembangunannya dibebankan dalam APBD atau bekerjsama dengan pihak ketiga.

"Sarananya adalah duckting yang dipasag di saluran, apabila pemerintah daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu kita dengan penerapan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang nantinya besarannya diatur dalam perda sendiri," lanjutnya.

Jangka waktu menyewa jaringan utilitas terpadu berupa duckting yang ada di bawah tanah dibatasi selama lima tahun. Lalu permohonan perpanjangan perjanjian sewa isa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam perwali.

Ke depan, disampaikan Sukadar akan dibuat zonasi. Kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas ducktng terlebih dulu. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan utuh investasi yang besar dari pemkot.

"Akan bertahap. Misalnya tenah kota didahulukan. Yang penting ada usaha dulu, agar utilitas di Surabaya ini tidak semrawut. Untuk zonasi, tarif dan aturan teknisnya akan segera disusun perwali," pungkas Sukadar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar