Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 April 2018

Ketua DPC Gerindra Surabaya Diperiksa Kejaksaan, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terkait dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) di tubuh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 200 juta.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia menjelaskan, pemeriksaan Mantan Asisten I Pemkot Surabaya Era Kepemimpinan Walikota Surabaya Bambang DH ini dilakukan untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) di PD RPH.

"Pemanggilannya 18 April lalu untuk  kami mintai keterangan terkait tupoksinya sebagai Bawas di PD RPH,"terang Lingga Nuarie saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).

Saat disinggung pertanyaan apa saja yang dicecar penyidik pada BF Sutadi, Lingga tak mau membeberkannya.

"Itu rahasia penyidik, intinya sudah kami mintai keterangan,"pungkas Lingga.

Pria berpangkat jaksa pratama ini juga belum dapat memastikan apakah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya ini  juga turut terlibat pada kasus korupsi yang telah menjerat dua orang sebagai tersangka.

"Kami masih mengumpulkan keterangan,"sambungnya.

Selain BF Sutadi, Penyidik juga meminta keterangan pada 5 orang lainnya. Mereka adalah, Mantan Direktur Administrasi Keuangan PD RPH, Drs Miftakul Horri, M.Si, Ag, Mantan Dirut RPH Surabaya periode 2009-2011, Drs Moh Haris, Staf PD RPH Pujianto, SE, Joko Agoes Soesanto, staf pemotongan babi dan dari pihak swasta yakni M Eddy Susianto.

"Kelimanya juga sudah kami mintai keterangan,"terang Lingga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi ditubuh PD RPH ini telah menetapakan dua orang sebagai tersangka, yakni Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH dan Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya. Keduanya ditahan pada 16 April 2018 lalu.

Kasus korupsi ini merupakan produk hukum yang ditemukan bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak. Saat penyelidikkan, penyidik menemukan kejanggalan pada pembanguan IPAL tersebut yang tidak sesuai dengan Bestek.

Pembangunan IPAL tersebut  didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009  sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Penyidikkan kasus korupsi ini pun akhirnya dinaikkan stausnya ke tingkat penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar