Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 02 Juli 2018

Pasca Diperiksa KPK, Yasonna Akui Tak Kenal Irvanto dan Made Oka Masagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7/2018), Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengaku bahwa penyidik KPK mengkonfirmasi soal kenal atau tidaknya dengan pengusaha Irvanto dan Made Oka.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung merupakan tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

“Saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan,” kata Yasonna usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/218).

Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.20 WIB.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai materi pemerikaaan yang diajukan oleh penyidik KPK, Yasonna mengungkapkan materi pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya untuk kedua tersangka itu.

“Sama saja mengulangi saja,” ujar politisi PDI Perjuangan.

Materi tersebut terkait proses penganggaran, aliran dana, serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus e-KTP dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi II DPR sebelumnya.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR.

Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana  korupsi e-KTP.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar