Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Februari 2019

3 Anggota DPRD Jambi Dipanggil KPK, Ini Penyebabnya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD Provinsi Jambi dan 4 orang pihak swasta di Polda Jambi, Kamis (14/2/2019).

Mereka rencananya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Polda Jambi. Sampai dengan kemarin, 25 orang saksi telah diperiksa. KPK terus menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Tiga anggota DPRD yang dipanggil adalah Tartiniah, Parlagutan dan Ismet Kahar. Sementara pihak swasta terdiri dari Apif Firmansyah, Norman Robert, Lina dan Ali Tonang.

"Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada risiko hukum jika keterangan yang disampaikan di penyidikan ataupun persidangan adalah keterangan palsu," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.

Ke-12 tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Mereka diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian diduga meminta jatah proyek atau menerima uang dengan kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar