Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 23 Februari 2019

DPO Kejati NTT Dititipkan ke Rutan Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca penangkapan, dengan mengenakan kaos dan celana pendek berwarna putih, terpidana Alexander Arif dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur hingga merugikan Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

" Untuk sementara kita titipkan ke cabang Rutan kelas I Surabaya di Kejati Jatim." jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Lingga menambahkan, penitipan terpidana Alexander Arif di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim ini belum dapat dipastikan hingga berapa lama.

" Belum tau mas, nanti kukabari lagi ya." pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,

Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk sementara pasca penangkapan, Alexander Arif dititipkan di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar