Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 Februari 2019

KPK Panggil Direktur PT WKE Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo, Jumat (22/2/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (22/2).

Selain itu, KPK juga memanggil dua Project Manager pada PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), yaitu Untung Wahyudi dan Adi Dharma.

Untung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TSP Irene Irma. Sementara Adi diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar