Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 Februari 2019

Bupati Cirebon Didakwa Terima Rp 100 Juta Terkait Jual Beli Jabatan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Diduga, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Menurut jaksa, patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.

Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas. Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik.

Adapun, besarannya untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta. Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta.

Sementara, untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

"Terdakwa sekitar Juli 2018 sebelum menyetujui usulan promosi tersebut telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot, di mana Gatot menyanggupinya," kata jaksa.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar