Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2020

Keluhkan Pembangunan SPBU, Warga Margorejo Wadul Dewan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (hearing) atas pengaduan warga Margorejo Indah terkait pembangunan SPBU Shell.

Warga mengaku merasa terganggu dengan keberadaan pembangunan SPBU Shell itu.

Lantaran pengerjaannya dianggap menimbulkan kebisingan terutama saat malam hari.

Bahkan warga mengaku khawatir akan terjadi kebakaran.

"Pembangunan pom bensin shell ini pengerjaannya sampai tengah malam otomatis kami (warga) merasa terganggu,'' kata Nyoto Warga Margorejo Indah Blok D Surabaya ditemui usai hearing, Senin (26/10).

Tak hanya soal pembangunan dan dampak bila SPBU itu berdiri, tetapi yang cukup menjengkelkan yakni adanya beberapa barang barang milik SPBU seperti meja dan kursi kayu ditaruh diatas trotroar sehingga warga terpaksa berjalan di jalan aspal.  

"Sepertinya (trotroar) di monopoli oleh pekerjanya yang ada disana dan tadi pagi (meja kursi) sudah disingkirkan karena ada laporan. Sebelumnya juga parkir mobil di sana, setelah kami protes parkir sudah ada di dalam sekarang," keluh Nyoto.    

Parahnya lagi, kata Nyoto pembangunan SPBU Shell tidak pernah melakukan sosialisasi langsung kepada warga tetapi hanya kepada RT dan RW.

"Memang ada sosialisasi dengan RT dan RW, tetapi tidak pernah sosialisasi ke warga,'' katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada komisi C DPRD Surabaya untuk menindaklanjuti laporan warga dan bila perlu mencabut perizinannya karena menurutnya dirasa sangat mengganggu warga.

"Bila perlu cabut izinya atau tidak memberikan izin operasionalnya, dan kami juga kuatir kalau terjadi kebakaran disana,'' tandasnya. 

Sementara Perwakilan SPBU SHELL Jatim, Alfa Antariz mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembangunan jika terlalu berisik atau ada kendaraan SPBU yang parkir dirasa mengganggu itu kondisioanal.

"Ya akan kami tindaklanjuti untuk tim kontruksi yang ada dilapangan,'' kata Alfa Antariz                       

Karena itu, ia menjelaskan, agar pekerjaan tidak melebihi batasan yang seharusnya sehingga tidak sampai larut malam dan kendaraan harus parkir sesuai dengan tempatnya. 

"Untuk kerusakan trotroar karena kita masuk dengan alat berat pasti akan kita ganti,'' terangnya. 

Terkait sosialisasi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama RT, RW, warga, Lurah, Camat, Polsek dan Koramil setempat.

"Semua kita undang termasuk tiga pilar, bahkan warga yang berselahanan dengan bangunan kami  sudah tanda tangan tidak ada keberatan,'' kata Alfa Antariz.  

Ia menambahkan saat ini pembangunan SPBU Shellsudah berjalan 60 persen dan tetap akan dilanjutkan sesuai posisi yang ada dilapangan tentunya pihaknya akan memberikan batasan. 

"Kita akan lanjutkan sampai selesai sidak dari anggota dewan,'' kata Alfa Antariz. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, memang banyak ketentuan ketentuan dari rekom yang tidak dilaksanakan salah satunya adalah rekom Lingkungan Hidup terkait kebisingan. 

"Itu sudah jauh melalui ambang batas,'' tepisnya.

Menurutnya, seharusnya perjas itu 70 mereka 70,7 dan dipemukiman 85 koma sekian jadi yang dikeluhkan oleh warga tersebut terkait kebisingan setelah diukur oleh LH. 

"Setelah memberikan rekom, mereka (LH) wajib untuk melakukan pengawasan,'' tutur Aning.

Ternyata, kata ia, setelah diawasi kebisingan yang muncul benar adanya, dan terkait dengan parkir dan meja kayu ditaruh diatas trotroar ternyata juga diakui semua oleh pihak SPBU Shell. 

"Kita (Komisi C) harus sidak dilapangan terkait dengan temuan dan aduan warga,'' tegas Aning. 

Warga, menurut ia, menuntut SPBU SHELL ditutup karena disamping tidak sesuai dengan ketentuan perda dan juga mengkuatirkan kedepan untuk keselamatan warga. 

"Terutama berkaitan dengan kemungkinan kemungkinan terjadi kebakaran dan lain sebagainya, dan juga kita akan menindaklanjuti dengan sidak di lapangan,'' pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar