Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 Februari 2021

Sikap Polisi yang Tahan Dua Ibu Beranak Bayi Jadi Gunjingan, Ini Nasihat Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sikap Polisi di NTB yang menahan dua ibu dari bayi menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan tersangka kasus video porno, Gisella Anastasia, kasus ini boleh dikatakan masih jauh dari rasa keadilan.

Bagaimana tidak, Gisella tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak berusia 4 tahun.

Namun di sisi lain, Polisi menahan dua ibu yang memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI dan perawatan.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengkritik penahanan empat perempuan bersama dua balita, warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan karena masih menyusui.

Mereka ditangkap karena melempari atap pabrik tembakau.

Warga mengeluh sesak napas dan terganggu bau yang berasal dari pabrik tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengatakan, empat perempuan itu tidak sepantasnya ditahan aparat penegak hukum karena sejumlah alasan.

"Saya kira mereka tidak selayaknya ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga tidak ada potensi melarikan diri," ujar Beka seperti dilansir Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Beka meminta supaya Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, menurut Beka, sudah kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini juga sejalan dengan wacana penguatan restorative justice, sebagaimana dikemukakan pemerintah belakangan ini.

Dengan prinsip tersebut, Beka mengatakan, sebaiknya empat perempuan itu dibebaskan dari tahanan.

"(Pembebasan) harus melalui pendekatan restorative justice lebih dahulu. Supaya kedua belah pihak sama-sama sepaham dan bisa menyelesaikan kasusnya bersama-sama," tegas Beka.

Di samping itu, Beka menilai kasus ini juga dapat menjadi ujian awal bagi pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

"Batu ujiannya bisa melalui kasus ini," imbuh dia.

Dua dari empat ibu yang ditangkap Polisi karena melempari pabrik tembakau di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa menyusui bayinya di penjara.

Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI.

Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.

Mau tidak mau, mereka terpaksa membawa bayinya ke penjara.

Mereka mengaku melempari pabrik lantaran sering mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Keempat ibu yang ditangkap karena melempari pabrik tembakau adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap setelah dilaporkan Suhardi ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.

0 komentar:

Posting Komentar