Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 01 Mei 2021

Dampak Larangan Mudik, Angkutan Penyeberangan PT DLU Alami Penurunan Hingga 90 Persen


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejak adanya larangan mudik atau pengetatan perjalanan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ternyata berdampak serius pada sektor usaha angkutan seperti yang dialami PT. Dharma Lautan Utama (DLU).

Saat ini dengan adanya SE oleh gugus tugas dan diamanatkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi laut di masa hari raya idul fitri 1442 H, arus kegiatan di penyeberangan PT. Dharma Lautan Utama (DLU) mengalami penurunan hingga 90 persen pada lebaran 2021 ini.

Kendati demikian untuk jenis angkutan barang tetap jalan, karena Pelayaran DLU tetap berkomitmen melayani masyarakat bidang distribusi logistik nasional. 

“Praktis Angkutan Lebaran ini hanya angkutan logistik yang tetap jalan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat antar pulau di tanah air,” ujar Direktur Utama PT DLU, Erwin H Poedjono, Jum'at (30/4).

Menanggapai PM Perhubungan no 13 tahun 2021, Erwin menjelaskan, bahwa Sebetulnya masyarakat sudah mulai terbiasa hidup dengan kenormalan baru sebab situasi saat ini sudah terjadi tahun lalu. 

“Aturan pun juga ada, bahwa masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan pemeriksaan Sehingga tidak perlu lagi ada larangan yang akhirnya malah tidak terkontrol,” kata Erwin.

Dia mencontohkan, dengan adanya larangan Mudik maka ada upaya-tindakan bepergian dengan menggunakan akses yang lain untuk menghindari pemeriksaan di Pelabuhan, 

“kalau begini justru mempersulit kami sebagai operator. Sebab sterilisasi pelabuhan itu kan Domain nya pemerintah, masak kami ikut penjaga jangan sampai ada penumpang gelap kan jadi lucu, kami ini operator yang menyediahkan alat transportnya seperti di moda yang lain,” ungkapnya.

Sementara Owner PT. Dharma Lautan Utama Bambang Harjo menambahkan, mestinya pengetatan larangan mudik tidak diberlakukan untuk transportasinya. Tapi di Daerahnya (pengetatan,red). 

“Apalagi transportasi publik, yang harusnya tidak boleh berhenti harus jalan terus, tapi Pengetatannya di daerahnya,” pungkas Bambang Harjo. 

0 komentar:

Posting Komentar