Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 September 2023

Polri Sebut 2 Kaki Tangan Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, masih ada dua buron lain terkait sindikat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Selain Fredy, dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) lainnya adalah pasangan suami istri inisial FA dan PN. 

"(Masih DPO) yang cewe sama cowo, suami istri," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023). 

Menurut Mukti, kedua buron inisial FA dan PN itu berperan sebagai kaki tangan Fredy yang mengurus soal keuangan.

Adapun Fredy sendiri merupakan bandar besar dari sindikat kasus narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. 

"Ini adalah sebagai orang-orang keuangannya. Kaki tangannya dong," ucapnya. 

Mukti juga menyebut semua DPO itu adalah warga negara Indonesia (WNI). 

Mereka semua diduga berada di luar negeri.

"Masih di luar negeri. Warga negara Indonesia semua," tuturnya. 

Diketahui, Polri mengungkap sejak periode 2020-September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy yang ditangkap. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. 

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya. 

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut. 

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. 

Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita. 

Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar. 

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. 

Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan. 

0 komentar:

Posting Komentar