Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2022

Disergap Satgas Madago Raya, Suhardin Anggota Kelompok MIT Poso Tewas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 24 orang diduga pendukung dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka teroris kelompok MIT Poso dan ISIS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Ramadhan menyebutkan, penangkapan ke 24 tersangka itu berlangsung pada hari Sabtu (14/5) di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Bekasi (Jawa Barat), dan Kalimantan Timur.

Disebutkan pula sebanyak 22 orang ditangkap wilayah Sulawesi Tengah yang menjadi basis MIT Poso.

"Sebanyak 22 (ditangkap) di Sulteng, satu di Bekasi, dan satu di Kaltim," kata Ramadhan.

Ramadhan tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan identitas para tersangka tersebut, serta keterlibatan mereka dalam kelompok teroris tersebut.

Sementara itu, anggota kelompok MIT Poso yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berjumlah dua orang, setelah tewaskan Suhardin alias Hasan Pranata pada hari Rabu (27/4).

Suhardin tewas dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh Satgas Madago Raya.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi meminta kepada dua DPO MIT Poso yang tersisa segera menyerahkan diri.

Menurut Rudy, Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya memberikan kesempatan kepada dua DPO MIT Poso untuk menyerahkan diri secara baik ke Polri maupun TNI.

Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 24 orang diduga pendukung dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka teroris kelompok MIT Poso dan ISIS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ramadhan menyebutkan, penangkapan ke 24 tersangka itu berlangsung pada hari Sabtu (14/5) di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Bekasi (Jawa Barat), dan Kalimantan Timur.

Disebutkan pula sebanyak 22 orang ditangkap wilayah Sulawesi Tengah yang menjadi basis MIT Poso.

"Sebanyak 22 (ditangkap) di Sulteng, satu di Bekasi, dan satu di Kaltim," kata Ramadhan.

Ramadhan tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan identitas para tersangka tersebut, serta keterlibatan mereka dalam kelompok teroris tersebut.

Sementara itu, anggota kelompok MIT Poso yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berjumlah dua orang, setelah tewaskan Suhardin alias Hasan Pranata pada hari Rabu (27/4).

Suhardin tewas dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh Satgas Madago Raya.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol.Rudy Sufahriadi meminta kepada dua DPO MIT Poso yang tersisa segera menyerahkan diri.

Menurut Rudy, Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya memberikan kesempatan kepada dua DPO MIT Poso untuk menyerahkan diri secara baik ke Polri maupun TNI.

Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus dugaan korupsi ekspor minyak hingga kini masih belum dituntaskan Kejasaan Agung.

Kejaksaan Agung mengklaim pengusutan kasus tersebut oleh jajarannya tetap berjalan sesuai tahap penanganan perkara pidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, saat ini para tersangka dalam kasus tersebut telah diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

Ia mengungkapkan telah adanya koordinasi secara konsisten oleh penyidik di jajarannya dengan instansi terkait serta sejumlah ahli. 

Sehingga diharapkan penanganan perkara tersebut dapat berjalan lancar.

"Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (16/5).

Ia menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, di mana 68,7 persen responden meyakini Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI. Pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate PHGS (SMA), Komisaris PT WNI, MPT dan General Manager bagian General Affair PT MM (PTS).

Para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat. 

Yakni, menyalurkan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20 persen dari total ekspor. 

KPK Kantongi Banyak Bukti Keterlibatan Boyamin terkait Pencucian Uang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal kooperatif. 

Dia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada Selasa, 17 Mei 2022.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ali mengatakan Boyamin diperiksa sebagai direktur di PT Bumirejo. KPK telah mengantongi banyak bukti untuk dikonfirmasi ke Boyamin.

"Tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Ali.

Boyamin diharap memberikan informasi dengan jujur kepada penyidik. KPK berharap dia tidak menutupi informasi yang dibutuhkan.

"Seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," tutur Ali.

Boyamin menyebut dirinya bakal hadir dalam pemeriksan besok. Pemeriksaannya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Jadwalku pemeriksaan KPK besok Selasa, tanggal 17 Mei 2022, jam 10.00 WIB," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Mei 2022.

Boyamin mengatakan hingga saat ini dia belum menerima surat panggilan. Namun, dia mencari tahu pemanggilannya untuk segera menyelesaikan pemberian informasi kepada penyidik terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Harus aktif tanya-tanya dan cari informasi karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," ujar Boyamin. 

Kapolda Sulteng: Puluhan Warga Poso dan Ampana Diduga Terlibat Kelompok Teroris


KABARPROGRESIF.COM: (Palu) Puluhan warga Kabupaten Poso dan Ampana, Sulawesi Tengah, diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat dengan kelompok teroris.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan informasi lebih lanjut segera dirilis oleh Polda Sulteng.

"Humas Polda akan rilis, jadwalnya sedang dirapatkan," katanya dikutip Antara, Senin, 16 Mei.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan saat ini Polda Sulteng bekerja sama dengan Densus 88 Korwil Sulteng terus mencegah aksi terorisme, khususnya di wilayah operasi.

"Termasuk mencegah peran para simpatisan yang membantu kelompok MIT Poso," tuturnya.

Saat ini Satgas Madago Raya terus melakukan pengejaran kepada dua terduga teroris Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua DPO kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso tersebut yakni Askar Alias Jaid alias Pak Guru dan Muhklas alias Galuh Alias Nae.

"Pengejaran terus dilakukan dan tidak pernah berhenti," kata Didik.

Selain itu, Satgas juga rutin menggelar razia di tiga wilayah operasi perburuan, yakni Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso untuk mengantisipasi bantuan dan pergerakan simpatisan.

"Kami harap dukungan warga dan kami tetap imbau kepada para DPO menyerahkan diri," jelasnya.

Hingga saat ini kekuatan Satgas Madago Raya berjumlah 1.376 personel gabungan TNI dan Polri.

Minggu, 15 Mei 2022

Gelar Silatda, Relawan Plat K Teguhkan Sikap Setia Bersama Jokowi 2024


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Relawan Jokowi Plat K meneguhkan sikap mendeklarasikan untuk tegak lurus setia 2024 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam acara Silahturahmi Daerah (Silatda) eks karesidenan Pati Plat K yang terdiri dari kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Kudus, Jepara. 

Penanggung jawab kegiatan Silatda eks karesidenan Pati, Aan Rochayanto menjelaskan, acara ini bermula dari kerinduan kawan-kawan relawan Jokowi untuk terus melakukan dan menjalin silaturahmi kedepannya. 

"Silaturahmi ini meneguhkan kami para relawan eks karesidenan Pati akan terus mengawal kerja Pemerintahan, tegak lurus setia 2024 bersama pak Jokowi. Maka dari itu kami relawan Jokowi akan menunggu sikap dan keputusan Pak Jokowi di 2024," kata Aan kepada awak media, Minggu (15/5/2022).

Aan menjelaskan, sikap tegak lurus setia tersebut lantaran Presiden Jokowi sepanjang kepemimpinannya telah sukses membawa arah bangsa yang berkeadilan sosial bagi rakyat Indonesia. 

"Di era kepemimpinan Jokowi, bagaimana insfratruktur di desa-desa berkembang begitu luar biasa, peningkatan daya beli masyarakat lewat stimulant bantuan langsung tunai ( BLT) langsung ke masyarakat. Ini menunjukan bahwa Jokowi di kepimpinannya memikirkan setiap lini dari hulu ke hilir," ujar Aan

Dengan BLT tersebut, menurut Aan, bukan hanya dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Namun, UMKM, dunia usaha juga merasakan efek positif dari kebijakan Jokowi tersebut. 

Bahkan, Aan menekankan, dari segi pembangunan infrastruktur, masyarakat dewasa ini sangat menikmati kerja keras dari Jokowi. 

Pembangunan jalan tol, dikatakan Aan menjadi salah satu upaya nyata dari Jokowi untuk melakukan pemerataan perekonomian diseluruh Indonesia. 

"Maka dari ini semua, dari kesuksesan ini, kami meyakini tidak semua tersampaikan kepada masyarakat secara utuh. Kami relawan Jokowi berkepentingan untuk mendapatkan informasi yang valid dan detail untuk kami teruskan kepada masyarakat jaringan kami," ucap Aan. 

Dikesempatan yang sama, Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto yang diundang dalam kegiatan itu menekankan bahwa, forum silahturahmi ini merupakan wadah bagi relawan Jokowi karesidenan Pati untuk lebih meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta merumuskan berbagai kebijakan dan rencana strategis agar kedepannya lebih berperan aktif mengawal kebijakan dan program-program Presiden Joko Widodo.

"Keberadaan relawan masih sangat relevan. Dalam kehidupan sehari-hari, relawan memang harus kembali menjalankan aktivitas dan tugas masing-masing. Namun ketika dibutuhkan, seluruh relawan harus bergerak dan berdiri dibelakang Presiden Jokowi. Relawan Jokowi Karesidenan Pati harus tetap solid mendukung kebijakan dan program Presiden yang berpihak kepada rakyat," papar Sidarto.

Ia berharap, relawan tidak  hanya sekadar mendukung ketika pelaksanaan Pemilihan Presiden, lalu kemudian bubar setelah figur yang didukung terpilih dan dilantik sebagai Presiden. 

"Relawan harus tetap mengawal dan mendukung Presiden sampai berakhir masa jabatannya, sesuai dengan komitmen ketika memutuskan menjadi relawan untuk mendukung Bapak Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres)," jelas Sidarto. 

Sementara itu, tokoh muda relawan Jokowi, Jepri mengemukakan bahwa apa yang sudah di lakukan Pemerintahan Jokowi dari program pembangunan infrastuktur, program kerakyatan seperti KIS, KIP, KIP Kuliah, PKH, kartu sembako dan banyak program-program lain yang sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat sehingga tercipta Indonesia yang berkeadilan.

"Maka dari itu Pemerintahan Jokowi harus berkelanjutan, dan sudah sangat tepat jika seluruh relawan Jokowi menunggu apapun keputusan Jokowi di 2024 nanti," tutup Jepri.

Jumat, 13 Mei 2022

KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

“Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Ia mengatakan tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK,” kata Firli.

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

“Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor),” kata Firli.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi III DPR RI Dukung Langkah Propam Polri Rehab 136 Polisi Pecandu Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut positif langkah Propam Polri yang telah mengirimkan 136 Polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani rehabilitas pembinaan dan pemulihan. Upaya tersebut sangatlah tepat untuk menangani para anggota Polri yang terjerat narkoba.

"Saya apresiasi sekali kepada Pak Sambo bersama Propam Polri karena telah menggagas sebuah program untuk mengirim 136 anggotanya yang terlibat narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan hingga pemulihan. Ini langkah yang sangat tepat," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya Jumat (13/5).

Sahroni menambahkan, sebagai satuan yang terlatih, penyalahgunaan narkoba di tangan polisi bisa sangat beresiko. 

"Warga sipil biasa saja kalau sudah jadi pecandu bisa bahaya, jadi pencuri bahkan pengedar. Apalagi orang yang terlatih seperti anggota polri," ucapnya.

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, selain mengirim para pecandu ke rehabilitasi, polisi juga perlu meningkatkan terus pengawasan internalnya agar penyebaran narkoba di kalangan polisi bisa dihindari. 

Menurutnya diperlukan sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak terjadi.

"Yang kena direhab itu sudah sangat tepat, lalu untuk di internal polisinya sendiri, saya mendukung Propam dan jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada penyebaran di kalangan aparat. Diperlukan sanksi tegas dan tidak pandang bulu agar Korps Bhayangkara bebas narkoba," ujarnya.

Sebelumnya Divisi Propam Polri mengungkap sebanyak 136 anggota terlibat penyalahgunaan narkoba. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, seluruhnya telah dibawa ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.

"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (12/5).

SIMAWAS Diluncurkan, Optimalkan Pemeriksaan BPK dan Ittama DPR



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Sosialisasi Manajemen Pengawasan sekaligus peluncuran aplikasi SIMAWAS (Sistem Informasi pengawasan) baru-baru ini. 

SIMAWAS sejatinya merupakan proper (proyek perubahan) dari Inspektur Satu Setjen DPR Moh. Djazuli, dalam rangka memenuhi salah tugas pelatihan kepemimpinan II.

"Sistem informasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksa keuangan) atau hasil pemeriksaan dan pengawasan internal (dalam hal ini inspektorat utama DPR RI)," kata Inspektur Utama Setjen DPR RI, Setyanta Nugraha saat peluncuran di Tangerang, Banten.7

Adapun landasan utama pedoman pengawasan itu, menurutnya, adalah karena masih ditemukannya tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan BPK, maupun rekomendasi hasil pemeriksaan internal yang belum optimal atau belum tuntas. 

Terkadang, lanjut Setyanta, auditi atau unit kerja, tidak mengetahui ada temuan dari BPK yang belum ditindaklanjuti.

Mengingat dalam sebuah unit kerja kadang terjadi mutasi atau rolling jabatan. Sehingga bukan tidak mungkin ketika terjadi penilaian kinerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru saja menempati unit kerja tersebut. Namun dengan adanya SIMAWAS ini, semua proses penilaian akan lebih mudah terpantau. 

Termasuk adanya temuan ataupun rekomendasi yang harus ditindak lanjut dengan tuntas.

Inspektur Satu Setjen DPR Moh. Djazuli menambahkan, saat ini, inspektorat bukan mencari kesalahan dari unit-unit kerja di Setjen DPR RI, tapi sebagai partner strategis yang memberikan pendampingan dan mengawal seluruh kegiatan kesekretariatan jenderal DPR RI berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya SIMAWAS ini, ia menyebutkan, memudahkan auditi (unit kerja di setjen DPR) dan auditor (Irtama) untuk berkordinasi secara online. 

Sehingga semua temuan BPK (baik berupa saran atau rekomendasi) dapat ditindaklanjuti dengan baik dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana aturan yang ditetapkan. 

"Harapan kami, setiap unit kerja merasa bahwa kami (inspektorat) merupakan partner strategis untuk mencapai visi parlemen yang modern.” pungkasnya.

Mantan Dirut Taspen Life Gugat Jampidsus ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Direktur Utama atau Dirut Taspen Life, Maryoso Sumaryono menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi Taspen Life. Dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut dilansir dari Bisnis.com, Maryoso juga menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang telah dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) – UUD 1945 jo UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tak hanya itu dia meminta hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagai tersangka Taspen Life.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sidang yang mulia atas dapat terselenggaranya pemeriksaan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

“MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya.

“Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022,” katanya.

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penyidikan Rampung, Abdul Gafur Cs Bakal Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud cs sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Tim Jaksa dari Tim Penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Tim Jaksa melanjutkan penahanan Abdul Gafur cs untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei sampai 7 Juni. 

Abdul Gafur dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Sementara Plt Sekda PPU Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Jaksa KPK akan menyusun dakwaan mereka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan. 

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/5), tim penyidik telah memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 136 Oknum Polisi Dikirim ke Brimob untuk Dibina


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengirim ratusan personel polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Sebanyak 136 personel ini akan menjalani pembinaan dan pemulihan.

“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” kata Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri, sehingga personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” ujar Sambo.

Kegiatan ini, kata dia, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. 

Harapannya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.

Tentu, Sambo menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan. 

"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” ucap Sambo.

Maka dari itu, Sambo menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.

“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tutur Sambo.

Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

3 Tersangka Suap di Ambon Dicekal KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangkan dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Mereka sudah dicekal oleh Lembaga Antikorupsi.

"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.

Ali enggan memerinci identitas para tersangka. Pencekalan ini dibutuhkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri saat dipanggil penyidik.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Saksi yang dipanggil diharap kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan, agar KPK cepat membawa para tersangka ke meja hijau.

Kasus Dugaan Suap Pembangunan Gerai Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

KPK saat ini mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi identitas tersangka atas perkara dugaan suap tersebut.

Informasi yang dihimpun, penyidik juga telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi.

Richard diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK divisi Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan suap di Kota Ambon tersebut. 

Untuk itu, Ali menyampaikan pihaknya belum dapat membeberkan identitas lengkap tersangka yang dimaksud.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

“Untuk infomasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atau dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,"sambung Ali.

Kendati demikian, Ali tetap menekankan KPK akan mengumumkan identitas tersangka ketika upaya paksa penangkapan telah dilakukan. 

Oleh karenanya, Ali menyampaikan KPK akan selalu memperbaharui informasi keberlanjutan penyidikan perkara tersebut secara transparan kepada publik.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan. Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi KPK," katanya.

Dalam hal tersebut, Ali turut mengimbau kepada publik agar senantiasa turut aktif mengawasi apabila memiliki informasi terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi.

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," pungkasnya.

Jampidmil Kejagung Bertemu Komandan Korps Marinir, Ini yang Dibahas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengunjungi Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto. Pertemuan itu dilakukan di Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar).

"JAM-Pidmil menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran Komando Korps Marinir (Mako Kormar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Pertemuan tersebut digelar pada Selasa (10/5) lalu. Dalam kesempatan itu, Laksda TNI Anwar Saadi menyampaikan tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), salah satunya tentang pembentukan Jampidmil berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada JAM-Pidmil beserta rombongan yang telah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke Markas Korps Marinir. 

Selain itu pula, Dankormar juga memperkenalkan seluruh pejabat pendamping Dankormar.

Dalam kunjungan tersebut, Jampidmil didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan 3 orang staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sementara itu, Komandan Korps Marinir (Dankormar) didampingi oleh Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP, Asisten Intelijen (Asintel) Dankormar, Asisten Personel (Aspers) Dankormar, Kepala Dinas Hukum Korps Marinir (Kadiskum Kormar) serta Kepala Dinas Provos Korps Marinir (Kadisprov Kormar).

KPK Lakukan Penyidikan Baru Kasus Suap Perizinan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa perizinan di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus yang sedang dilakukan penyidikan adalah dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ali, digedung Merah Putih, Jakarta selatan, Kamis (12/5/2022).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

KPK berjanji, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.

Ini Daftar Kekayaan Lima Penjabat Gubernur yang Dilantik Mendagri Tito


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif yang habis masa baktinya, Kamis (12/5/2022). 

Para penjabat ini memang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jabatan sebelumnya.

Lima penjabat yang dilantik antara lain, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai pj gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten; Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai pj gubernur Sulawesi Barat; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin sebagai pj gubernur Bangka Belitung; serta Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai pj gubernur Gorontalo.

Berikut harta kekayaan mereka dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id milik KPK secara berurutan dari yang paling tinggi nominalnya:

1. Al Muktabar

Muktabar melaporkan LHKPN pada Februari 2021 selaku sekretaris daerah Banten. Laporan tersebut berisi kekayaan Muktabar pada 2020 yang totalnya lebih dari Rp 16,2 miliar.

Total harta kekayaan itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Depok, dan Bandung senilai Rp 8,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai lebih dari Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,7 miliar.

2. Hamka Hendra Noer

Hamka melaporkan harta kekayaan pada 2021 sebagai Asisten Deputi Peningkatan Iptek dan Imtak Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harta tersebut merupakan kekayaan Hamka pada 2020 yang mencapai Rp 11,9 miliar.

Hamka tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Tangerang, dan Bandung Barat sejumlah Rp 11,2 miliar. Hamka juga mempunyai lima unit kendaraan senilai Rp 555,5 juta.

Selain itu, Hamka mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp 182 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar serta kas, serta setara kas Rp 30 juta. Hamka juga melaporkan memiliki utang Rp 1,5 miliar.

3. Paulus Waterpauw

Paulus Waterpau tercatat menyerahkan LHKPN pada 2018 lalu sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara. Harta yang dilaporkan itu merupakan kekayaan pada 2017.

Padahal, setelah itu, Paulus merupakan penyelenggara negara yang masih aktif bertugas sejak 2018 sampai saat ini. Paulus menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP mulai Oktober 2021 hingga sekarang.

Dia pernah menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri selama Februari-Oktober 2021 serta Kapolda Papua sepanjang Juli 2015-18 April 2017 dan September 2019-Februari 2021. Sebelum kembali menjadi Kapolda Papua, Paulus ditugaskan sebagai Kapolda Sumatera Utara selama Juni 2017-Agustus 2018.

Dalam LHKPN, harta kekayaan Paulus pada 2017 mencapai Rp 10,6 miliar. Dia memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jayapura, Mimika, Sidoarjo, dan Badung sejumlah Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Paulus tercatat memiliki satu unit mobil senilai Rp 495 juta. Paulus juga mempunyai kas dan setara kas Rp 4,5 miliar serta harta lainnya Rp 1,9 miiliar.

4. Ridwan Djamaluddin

Ridwan melaporkan LHKPN ke KPK pada 2021 sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Harta yang ada di dalam LHKPN itu merupakan jumlah kekayaan Ridwan pada 2020 yang totalnya mencapai Rp 9,5 miliar.

Ridwan tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di Bangka Barat, Bogor, Bandung, dan Jakarta yang jumlahnya lebih dari Rp 3,2 miliar. Ridwan memiliki tiga unit mobil senilai Rp 565 juta.

Selain itu, Ridwan mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 1,4 miliar, surat berharga Rp 1,4 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar. Ridwan juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp 570 juta.

5. Akmal Malik

Akmal melaporkan hartanya pada 2021 sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Harta tersebut merupakan kekayaan Akmal pada 2020 yang mencapai Rp 4,1 miliar.

Harta kekayaannya terdiri dari lima bidang tanah di Bogor, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta dua lokasi yang tertulis Negara (unknown), jumlahnya senilai Rp 5,05 miliar. 

Selain itu, Akmal juga memiliki harta berupa tiga unit kendaraan senilai Rp Rp 163 juta, harta bergerak lainnya Rp 73 juta, serta kas dan setara kas Rp 822,2 juta. Akmal pun mempunyai utang Rp 2 miliar.

Kamis, 12 Mei 2022

Mendagri Tito Lantik Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Bulan Oktober


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya akan melantik penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Oktober mendatang. Sementara pada Juli tahun ini, dia akan lebih dulu melantik Pj Gubernur Aceh.

"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," kata Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Kamis, 12 Mei.

Tito bilang, nama Pj Gubernur Aceh saat ini masih dalam penjaringan. Begitu juga untuk nama yang akan menggantikan Anies Baswedan yang sudah habis masa jabatannya.

"Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," ujarnya.

"Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, seperti kita sudah dapat nama dan diajukan ke Pak Presiden," imbuh mantan Kapolri itu.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta. Siapapun yang dipilih, dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

Namun, Tito belum mau bicara lebih lanjut perihal nama yang digadang-gadang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebab, saat ini, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan profiling.

"Apakah yang ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.

Sementara hari ini, 12 Mei, Tito telah melantik Pj Gubernur di kantornya. Mereka yang dilantik adalah:

1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten

2. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Mendagri sebut pelantikan 5 penjabat gubernur melalui proses demokratis


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menegaskan, pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Menurutnya, penunjukan kelima pejabat eselon satu di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya di acara pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Kelima penjabat gubernur yang dilantik itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022, yakni Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

"Sebagai umat beragama, kita sangat meyakini apa yang terjadi pada hari ini, semua adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada bapak-bapak untuk menjabat penuh di lima provinsi ini," ujar Tito dalam sambutannya.

Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam satu pasal disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024. 

Hal ini berdampak pada jabatan gubernur hasil Pilgub 2017 berakhir di 2022 pada hari ini atau tepat pada pelantikan penjabat gubernur.

Untuk mengisi kekosongan, akan diisi oleh pejabat madya atau eselon satu dari Kemendagri. 

Berdasarkan undang-undang, selanjutnya ialah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi.

Dalam prosesnya, kata Tito, Kemendagri melakukan penjaringan nama-nama yang tepat untuk mengisi posisi penjabat gubernur. 

Dalam proses ini, Tito mengaku mendengarkan berbagai aspirasi dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat.

"Penjaringan dilakukan dengan memasukan nama-nama dari kementerian/lembaga, juga mendengar masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara dari lembaga masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat, di Banten dan lain-lain," beber mantan Kapolri ini.

Setelah nama-nama dikantongi, selanjutnya Kemendagri menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibawa dalam sidang yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.

"Jadi melakukan berbagai mekanisme yang demokratis dalam sidang tersebut. Dari hasil penilaian sidang, bapak-bapak telah terpilih. Sekali lagi bahwa pelantikan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan kedua melalui mekanisme ini, Bapak Presiden memberikan kepercayaan," ucap Tito.

Tito menambahkan, masa jabatan para penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

"Oleh karena itu, para penjabat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepda Bapak Presiden melalui Mendagri," pungkas dia.

Berikut daftar lima Pj Gubernur yang resmi dilantik:

1.Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten)

2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)

3. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)

4. Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)

5. Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).