Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 04 April 2017

Manager Pelindo III Jalani Sidang Perdana, Ini Perkaranya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Firdiat Firman, Manager Operasi dan Teknik Logistik PT Pelindo III Surabaya menjalani sidang perdana kasus pungli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2017).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Sidang perdana yang digelar di ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan JPU Uli Sondang dari Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan tim Jaksa dari Kejagung dan Kejari Tanjung Perak, menyebut terdakwa Firdiat Firman secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Telah melakukan terdakwa tindak pidana pemerasan terhadap Importir agar bisa mengeluarkan barangnya dari Terminal Peti Kemas yang berlangsung sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2016. Sehingga terdakwa mendapat keutungan 300 juta perbulan.

"Akibat perbuatannya terdakwa di dakwa dengan Pasal 368 ayat 1 KHUP. Tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 Tahun penjara. Serta di dakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap jaksa Catherine saat membacakan surat dakwaannya.

Selain terdakwa Firdiat Firman kasus ini juga menjerat juga menyeret mantan Dirut Pelindo III, yakni Djarwo Surjanto berserta istrinya Mieke Yolanda, Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea. Perkara mereka akan disidangkan Rabu (5/4/2017) dengan majelis hakim yang berbeda. (Komang)

Kadis Pengelolaan Tanah dan Bangunan Ngaku Dicecar 5 Pertanyaan dan Menulis Riwayat Lepasnya Dua Aset Pemkot



KABARPROGESIF.COM  : (Surabaya) Dua jam berlalu, pemeriksan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati dihentikan sementara oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Waktu menujukan pukul 12.00 WIB, ketiga Pejabat Pemkot Surabaya yang didampingi tim bidang hukumnya bergegas meninggalkan ruangan pemeriksaan. Mereka dengan terburu-buru berjalan menyusuri Kantin untuk makan siang. Mereka pun sempat menyapa dan melambaikan tangan ke sejumlah awak media yang melakukan peliputan pemeriksaannya.

Saat ditanya terkait apa saja pemeriksaan tersebut, Kadis Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu pun secara blak-blakan menceritakan pemeriksaannya.

Dia mengaku baru dicecar 5 pertanyaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya. "Ada lima pertanyaan dan saya disuruh menulis terkait Riwayat aset Marvell City dan Waduk Wiyung,"katanya sembari berjalan meninggalkan area pemeriksan, Selasa (4/4/2017).

Maria mengaku tak tau persis pertanyaan apa lagi yang akan diberikan penyidik padanya."Kami istirahat dulu, nanti pemeriksaannya disambung lagi,"sambungnya sambil tersenyum.

Berbeda dengan Maria, Kadis PU Bina Marga, Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati lebih tertutup saat ditanya pemeriksaannya. Keduanya, hanya memilih tersenyum. (Komang).

Inilah Alasan Kejari Periksa Tiga Pejabat Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasintel Kejari Surabaya, Didik Adytomo akhirnya buka suara terkait pemeriksaan tiga pejabat Pemkot Surabaya terkait kasus korupsi hilangnya dua aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh ke pihak swasta, yakni Lahan yang dipakai Marvel City Mall di jalan Upa Jiwa Surabaya dan Waduk Wiyung kelurahan Babatan, kecamatan wiyung Surabaya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Surabaya dan Ketua Tim pemeriksa mengatakan, Pemeriksaan tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati akan semakin memperjelas adanya dugaan korupsi dalam hilangnya dua aset tersebut.

"Mereka kami mintai keterangan terkait riwayat bagaimana kok dua aset tersebut bisa berpindah tangan. Dengan pemeriksaan inilah akan semakin jelas ada aroma dugaan korupsinya,"terang Jaksa berpangkat jaksa Muda saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/4/2017)

Diakui Didik, nuasa aroma korupsi hilangnya dua aset Pemkot Surabaya semakin kental. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan aset tersebut telah berpidah tangan ke pihak swasta.
Salah satu contoh dalam kasus Marvel City Mall yang telah memiliki peta bidang dari BPN Surabaya, Padahal telah jelas tanah yang dipakai sebagai akses jalan Marvel City Mall adalah milik Pemkot Surabaya sejak 1930.

"Sehingga dari peta bidang itulah keluar ijin-ijin yang lain termasuk IMB dan amdal lalin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya,"jelas Didik.

Tak hanya itu, Didik juga mencontohkan kejanggalan dalam lepasnya aset waduk wiyung. Menurutnya, ada indikasi perubahan data dalam riwayat waduk wiyunv yang asal mulanya milik Pemkot Surabaya beralih ke tangan warga.

"Kita akan telusuri ini, apakah dibalik ini ada mafia-mafia yang memanfaatkan warga maupun pejabat Pemkot yang telah merubah riwayat waduk wiyung,"sambung pria yang akrab dipanggil Dadit.

Dijelaskan Didik, sejak dulu lahan waduk wiyung itu tidak ada perubahan, tapi dari pemaparan pihak Pemkot Surabaya, lahan tersebut berubah menjadi tanah garapan.

"Itulah yang kami anggap janggal,"tegasnya. (Komang)

Soal Hilangnya Aset, Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Jalani Pemeriksaan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bener-benar serius untuk mencari dalang akan keterlibatan oknum PNS Pemkot Surabaya terkait hilangnya sejumlah aset pemkot.

Selasa (4/4/2017) tiga pejabat Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi hilangnya aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh pihak swasta, yakni tanah yang dipakai sebagai lahan jalan oleh Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya dan Waduk Wiyung dijalan Babadan Surabaya.

Tiga pejabat yang diperiksa adalah, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati.


Ketiganya mendatangi Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Ira Trusilowati dan para stafnya.
Setibanya digedung Kejari Surabaya, ketiganya langsung masuk ke ruang pidana Pidsus (Pidsus) yang terletak dilantai II. Satu jam kemudian, Masing-masing pejabat Pemkot baru diperiksa oleh Penyidik Pidsus.

Erna Purnawati dan Maria Theresia Eka Rahayu diperiksa dalam satu ruangan tapi dengan penyidik yang berbeda, sedangkan Nur Oemayati diperiksa diruang berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Kejari Surabaya terkait pemeriksaan ini. (Komang/arf)

Pemkot Ingin Sewa Pengacara Dari Luar, DPRD Surabaya Siap Cantolkan Anggaran di APBD



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengapresasi pemanggilan sejumlah pejabat pemkot yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai.

"Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot," ucapnya.

Menurutnya pengusutannya harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya.

"Harus sampai tuntas. Aset harus kembali," katanya.

Selain itu ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah.

Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum atau pengacara dari luar.

"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang," ucapnya.

Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.

Bersama pemkot DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana.

"Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgen. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.

Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang undang pengalokasian anggaran.

"Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus," kata Armuji. (arf)

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Gratifikasi PT PAL

KPK akan kerja sama dengan pemerintah Fillipine




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski KPK belum menetapkan adanya tersangka baru/ dalam kasus pemberian hadiah senilai 3 milliar rupiah terhadap petinggi PT PAL Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku untuk mengembangkan kasus ini, KPK akan bekerja sama dengan pemerintah Fillipine terkait kasus gratifikasi pengadaan kapal perang untuk negara tersebut.

Pasca Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK yang melibatkan pejabat PT PAL Indonesia masih terus di kembangkan sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaa terhadap 17 orang di gedung KPK jakarta/.

Menurut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat di temui usai mengisi diskusi publik di Universitas Airlangga (Unair), jika saat ini KPK menetapkan 4 tersangka yang termasuk Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Alex memaparkan untuk saat ini pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail, pasalnya hal tersebut masih menjadi tanggung jawab team penyidik KPK hanya saja pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah Filipine, untuk mengembangkan kasus gratifikasi pengadaan kapal perang strategic sealift vessel (SSV) yang dibuat oleh PT PAL Indonesia.

Jika memang nantinya ada oknum atau pejabat Filipine yang terlibat atas hasil laporan penyidikan, KPK mengaku akan memberikan hasilnya ke pemerintah Filipine untuk ditindak lanjuti disana.

Seperti diketahui/ kasus pemberian hadiah senilai Rp. 3 milliar menyeret beberapan nama petinggi PT PAL Indonesia, pada operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa hari lalu di pelabuhan Tanjung perak surabaya. (arf)

Pembukaan Rumah Air Surabaya, Bangunan Cagar Budaya Pusat Edukasi Air



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah Air Surabaya, akhirnya dibuka untuk umum. Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Anggota Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Eddy Rusianto pada hari Senin, 03 April 2017 pukul 10.30 WIB di Rumah Air Surabaya, Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya.

Acara pembukaan Rumah Air Surabaya ini dihadiri oleh kurang lebih 80 undangan, antara lain dari Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Bakesbang Linmas, Kapolsek Tegalsari, Polsek Genteng, Komunitas pemerhati lingkungan seperti Kelompok Jurnalis Peduli Lingkungan, Ecoton, Sahabat Bumi, Tangan Peduli, Bonek Peduli, serta rekan-rekan media massa.

Dalam sambutannya, Eddy Rusianto mengatakan melalui Rumah Air Surabaya sejarah PDAM dapat diketahui oleh masyarakat luas, dimulai tahun 1890 penyediaan air minum untuk kota Surabaya pertama kali diperoleh dari sumber mata air desa Purut di kabupaten Pasuruan dan diangkut menggunakan kereta api.

Gedung PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jl Basuki Rahmat No. 119-121 Surabaya yang menjadi lokasi Rumah Air Surabaya adalah gedung bersejarah dan telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya melalui SK Walikota. Pada masa perjuangan, gedung ini pernah menjadi Markas BKR (Badan Keselamatan Rakyat). Di depan gedung tersebut terdapat Tugu Prasasti yang menjelaskan sejarah lokasi ini. Pada prasasti tersebut terdapat tulisan: “Tempat ini dulu merupakan Markas Badan Keselamatan Rakyat Kota Surabaya dibawah pimpinan Sungkono.”.

Menurut penuturan Adi Setiawan, Ketua Komunitas Roodeburg Surabaya, sekitar gedung Basuki Rahmat memang ditempati para pejuang Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tempat persembunyian utama salah satunya adalah di gedung ini.

“Gedung Basuki Rahmat ini pada tahun 1976 sampai dengan 1991 difungsikan menjadi Kantor Pusat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, sebelum berpindah ke Jl Prof Dr Moestopo No.2 Surabaya pada awal tahun 1992,” terang Ari Bimo Sakti, Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Gedung Cagar Budaya berarsitektur modern sekitar tahun 1950-an, saat ini difungsikan sebagai Rumah Air Surabaya, sebuah ruang publik dengan fungsi pengenalan dan edukasi masyarakat mengenai air, khususnya sejarah pengolahan air minum oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Melalui Rumah Air Surabaya diharapkan masyarakat Kota Surabaya dan sekitarnya bisa mengetahui secara luas kiprah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam melayani penyediaan air minum bagi pelanggan. “Disini ada pompa air jaman Belanda dari Umbulan, peralatan kuno hingga peta Kota Surabaya tempo dulu,” ujar Ari Bimo Sakti.

Rumah Air Surabaya ini berisi empat konten:
1. Manfaat Air, antara lain berisi Air dan Bumi Kita, Polusi Air, dan Ensiklopedi Air.
2. Air di Masa Lalu, antara lain berisi Pompa Air, Milestone PDAM Surya Sembada, dan PDAM in Frame.
3. Air Saat Ini, antara lain berisi Instalasi Ngagel dan Karangpilang, Tahap Pengolahan Air Minum, Penghargaan yang diterima PDAM, dan Area Distribusi Air.
4. Air Di Masa Depan, antara lain berisi Kran Air Siap Minum, SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition) dan Zona Air Minum Prima.

“Kedepan diharapkan konten ini dapat diperkaya dengan ide-ide dari masyarakat Kota Surabaya,” ujar Ari Bimo Sakti. “Rumah Air Surabaya dibuka untuk umum dan gratis, karena kami akan menyediakan pemandu untuk menjelaskan proses yang ada di dalam Rumah Air Surabaya tersebut,” ujar Ari Bimo Sakti.

Gedung dengan luas lahan 3791 m² ini selain digunakan untuk Rumah Air Surabaya juga melayani Pelayanan Pelanggan untuk Customer Service, Pembayaran Rekening, Pengaduan, dan Pasang Baru. Jam pelayanan dimulai pukul delapan pagi sampai dengan pukul dua belas siang, dari hari Senin sampai Jumat. (arf)

Tertibkan Pasar Grosir Dongkrak Pengunjung Pios



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pasar induk osowilangun (Pios), guna memantau kondisi pasar yang sepi pengunjung.

Dalam kesemptan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Maslan Mansur menyatakan, sepinya pengunjung pasar Pios ini, akibat menjamurnya pasar-pasar grosir yang berdiri di Surabaya. Untuk itu pihaknya mendesak Pemkot agar ditertibkan.

“Sidak ini menindakanjuti keluhkan pedagang karena kondisi pasar yang kian sepi konsumen. Ini karena dampak banyaknya pasar grosir,” ungkapnya disela Sidak, Senin(3/4/2017) kemarin.

Menurut Maslan, para pedagang pasar ini perlu dilindungi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2015 tentang Pasar Rakyat. Sehingga Pemkot harus meminimalisir pengaruh atas sepinya konsumen pasar Pios yang letaknya di perbatasan kota Surabaya dan Gresik.

“Solusinya, Pemkot bisa menertibkan pasar grosir dan di pusatkan di satu lokasi yakni di pasar Induk Osowilangon Surabaya. Jika perlu untuk menarik minar konsumen untuk belanja di pasar Pios, para pedagang kaki lima disekitar pasar Koblen, Jalan Semarang, Pasar Asem Simo dan Pasar Tanjungsari direlokasi ke pasar Pios semua,” pungkasnya.(arf)

Tangkal Ancaman Non Militer Melalui Bel-Neg



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) “Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia, yang diaktualisasikan secara nyata melalui kecintaan warga negara terhadap tanah airnya. Kesadaran bela negara sangat penting untuk ditanamkan sebagai landasan sikap dan perilaku bangsa indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Mengingat pentingnya Bela negara ini,  maka Kementerian Pertahanan melalui Perwakilan Pelaksana Tugas Pokok (PPTP) Kemhan Provinsi Jatim bekerjasama dengan Korem 084/Bhaskara Jaya turut berperan serta dalam mewujudkan kesadaran Bela Negara bagi warga negara di daerah, yang salah satunya menggelar kegiatan pembinaan bela negara dengan tema “ Membangun Daya Tangkal Bangsa dalam Menghadapi Ancaman Non Militer”, dengan tujuan untuk terpeliharannya kebersamaan diantara para kader bela negara serta terwujudnya kesadaran sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi pentingnya aktualisasi nilai-nilai bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, rela berkorban, setia kepada Pancasila serta mencintai keanekaragaman budaya serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Bentuk - bentuk ancaman non militer merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak langsung mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Staf PPTP Kemhan Provinsi Jawa Timur Kolonel Arh Eko Wibowo kepada para peserta pembinaan bela negara dari TNI-POLRI, Tomas, Toda, Toga, Akademisi, dan Ormas Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Aula Bhaskara Jaya.

Lebih lanjut prajurit dengan tiga melati dipundaknya itu menjelaskan tentang berbagai ancaman non militer yang sangat kompleks, yaitu masalah berkaitan dengan ekonomi, politik, ideologi, legislasi, teknologi, keselamatan umum, dan sosial budaya.

Pada kegiatan ini juga digelar sesi tanya jawab tentang pembinaan Bela Negara yang berhubungan dengan kondisi dan situasi yang berkembang sekarang ini. Pembinaan Belneg juga dihadiri oleh Kasi Pers, Kasi Log serta Kasatdisjan jajaran Korem 084/BJ. (arf)

Pangdam VBrawijaya Resmikan Aplikasi Sigap



KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana, S.Ip., di Kodim 0813 Bojonegoro pada hari ini Senin (03/4/2017) sekaligus meresmikan sebuah sistem pelaporan berbasis android “SIGAP” di ruang data Makodim 0813 Bojonegoro.

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut berguna memudahkan akses jajaran Kodim 0813 Bojonegoro saja. Yakni dalam menginformasikan suatu kegiatan, dan sosialisasi internal dilingkungan Kodim 0813 dengan melalui foto dan pesan yang ada dalam aplikasi tersebut.

“Merupakan sistem aplikasi terpadu, yang memuat informasi data dan laporan guna mendukung tugas Prajurit Kodim 0813. Yakni sebagai media temu cepat dan lapor cepat, serta kesiapan dalam menghadapi setiap Perkembangan Situasi (Bangsit) diwilayah Kodim 0813,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo memaparkan bahwa aplikasi “SIGAP” tersebut, merupakan wadah komunikasi aktif Kodim 0813 Bojonegoro beserta jajarannya dalam melaksanakan tugas, agar dapat mewujudkan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) yang profesional dengan didukung kemampuan pemanfaatan IT.

“Untuk menggunakan aplikasi SIGAP Darurat, pengguna harus terdaftar di operator. Karena SIGAP Darurat didesain dengan mempertimbangkan ketepatan waktu dan lokasi, serta pengguna harus memiliki koneksi internet dan GPS dalam keadaan aktif. Tak ada kolom untuk mengetik, hal ini dimaksudkan untuk kecepatan laporan awal setiap kejadian,” ucapnya menandaskan.(arf)

Danlantamal V: Jangan Pernah Ada Lagi Percaloan Pada Masa Penerimaan Calon Prajurit TNI AL



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulai dibukanya pendaftaran prajurit TNI AL tahun 2017, kembali Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto,  S. E. M. M,  menekankan kembali pada seluruh personelnya untuk menghindari praktek percaloan pada masa penerimaan prajurit TNI AL tahun 2017.

"Jangan pernah ada lagi anggota yang coba-coba lakukan praktek percaloan, mengingat Lantamal V menjadi salah tempat untuk pelaksanaan daftar ulang dan pelaksanaan tes daerah," terang Danlantamal V didepan prajuritnya pada pelaksanaan olahraga, Selasa pagi (4/4).

Pada penerimaan Calon Bintara dan Taruna/Taruni Akademi TNI AL tahun 2017 ini,  Lantamal V kembali dipercaya untuk menyelenggarakan seleksi penerimaan calon prajurit TNI AL.

Menurut Edi- sapaan akrab Danlantamal V ini- tujuan dari pelarangan praktek percaloan calon prajurit TNI AL baik ditingkat Taruna/Taruni, Bintara, Tamtama, dan juga PAPK (Prajurit Perwira Karier), adalah karena perbuatan tersebut melanggar aturan dan merusak organisasi.

“Biarkan proses penerimaan berjalan jujur dan transparan,   agar prajurit yang lulus seleksi nanti adalah pemuda pemudi yang memiliki jasmani dan mental yang berkualitas, yang siap mengabdi dan menjaga kedaulatan negara. Jadi saya tekankan kepada seluruh anggota agar jangan coba-coba menjadi calo penerimaan calon prajurit AL, sebab jika kalian nekad melakukannya maka akan ada sanksi hukum menanti ,” tandas orang nomor satu di Lantamal V ini.

Sebagaimana diketahui terhitung mulai tanggal 1 hingga 27 April 2017, Mako Lantamal V ditunjuk sebagai salah satu panitia penerimaan Calon Bintara PK TNI AL. Yang mana sebagai tahap pertama proses seleksi, Lantamal V mengemban tugas yang tidak mudah demi menghasilkan calon-calon prajurit yang berkualitas dan bermartabat.

Selain soal percaloan Edi juga menekankan kembali kepada anggota khususnya militer yang mendapat tugas dalam divisi jaga, agar lebih ketat dan waspada terhadap pergerakan keluar masuk kendaraan dinas maupun pribadi ke wilayah basis militer.

Seperti jam komandan yang kerap dilaksanakan sebelumnya, pada jam komandan kali ini mantan Kadispenal tersebut tidak lupa menggelar kuis dadakan untuk seluruh anggota yang hadir. Materi kuis pun tidak jauh dari hal-hal seputar TNI AL ataupun peristiwa yang terjadi disekitar kita dalam keseharian.

Contohnya kepala nomor lambung kapal dari tiap satuan kapal dijajaran Koarmatim, jenis-jenis pesawat yang ada ditiap skuadron yang dimiliki Puspenerbal , peringatan hari-hari besar TNI AL, sampai dengan nama-nama pejabat maupun personel dari satker-satker dijajaran Lantamal V sendiri.
Jam komandan pun diakhiri dengan pemberian reward bagi anggota yang berhasil menjawab kuis dengan benar. (arf)

Diskusi Panel, Sering Kalah Gugatan Risma Curhat Penyelamatan Aset



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyak Aset Pemerintah Kota Surabaya yang berpindah tangan ke pihak Swasta sementara wali kota Surabaya Tri Rismahari yang terus berupaya melakukan pengembalian aset pemerintah kota ( Pemkot ) Surabaya yang jatuh ke tangan pihak lain.

Sebagai keperdulian, keprihatian hilangnya aset pemerintah kota yang hilang, salah satu perusahan media online di Surabaya yakni Lensa Indonesia.com mengelar Diskusi "Upaya Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Aset-Aset Negara Daerah" Komparasi Kasus Pemprov DKI Jakarta dan Surabaya di Kabinet Coffee.co, Pakuwon Square AK 26 Jl. Yono Soewoyo Surabaya yang menghadirkan pembicara Henry Yosodiningrat, SH (Anggota DPR F-PDI Perjuangan), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Walikota Surabaya), Dr. H. Tatang Istiawan, S.Sos, SH, MM (Ketua BUMD Watch Jawa Timur), Drs. A. H. Thony, Ph. D ( Pengamat Kebijakan Politik ) dan Warsono SH, ( LSM  Transparancy Center ).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismahari menerangkan ada beberapa aset Pemerintah yang akan diperjuang di ambil alih oleh pemkot Surabaya, yang saat ini dalam proses hukum diantara nyaKasus Pasar turi, Dari pemaparan tersebut ada 11 aset yang lepas dari tangan Pemkot Surabaya, baru dua aset yang terendus dugaan korupsi. 11 aset tersebut adalah Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya, Taman Makam Pahlawan di Jalan May Jend Sungkono Surabaya, Gedung Gelora Pancasila dijalan Indragiri Surabaya, Kolam Renang Berantas dijalan Irian Barat Surabaya,Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya, Gedung. Sasana Taruna Aneka Star (THR) dijalan Kusuma Bangsa Surbaya,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya dijalan Banjarsugihan-Tandes Surabaya.

Kasus Pasar Turi

Untuk kasus Pasar Turi Sendiri Risma mengatakan, dirinya mempunya kekewatiran bahwa dirinya selama ini dalam perpejuangkan aset Pemerintah yang telah jatuh kepada pihak ketiga. “ Untuk Pasar Turi itu berpotensi hilang, karena dalam prosesnya tersebut. Pasar turi itu ada pembuata Starata tetle maka kami bertahan,” ungkap Risma kepada Media Senin 3/4 usai acara Diskusi.

Menurut Risma kemaren dalam Kaus Pasturi tersebut, dia optimis bahwa Pemkot Surabaya akan mendapat menang dalam kasus tersebut. Tapi kenyataan hakim PN Surabaya menolak Gugutan yang dilayangkan oleh Pemkot Surabaya kepada Investor Pasar Turi Bari PT. GBP (PT. Gala Bumi Perkasa ). “ Kemaren logika saya kita menang dalam kasus pasar turi, tapi tidak tahu kita kalah lagi,” katanya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa gugatan Pemkot Surabaya dalam kasus pasar turi ini ditolok oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dan Seringkalahya Pemkot Surabaya dalam peradilan mempertahankan aset negara ini membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismahari ini mengalami ketakutan. “ sebelumnya ada beberapa pemasalah yang seperti kita ketahui kita sering kalah seperti kasus PDAM kita kalah. Sekali saya kan juga ketakutan kalau samapai kalah terus seperti ini kan saya nanti disalahkan, nanti saya dituduh main atau dituduh mengalah atau apa.,” kata Risma.

Risma melajutkan, untuk menunjukan keseriusan dalam memempertahakan aset dan ingin merebut aset Pemkot Surabaya yang sudah jatuh kepada pihak lain, dirinya sudah menyurati ke 22 intasi terkait untuk meminta bantuan dalam mempertahankan aset pemerintah kota tersebut. Ke-2 2 intasi yang sudah disurati oleh Wali Kota Surabaya ini diantanya, Kejaksaan Agung, Mahkamah Konsitusi, Kejati, Kejari, Polri, Polda, Polrestabes, Komisi Pemberantasan Korupsi,dll.

“ Makanya saya kirim Surat kepada 22 intasi terkait untuk meminta bantuan dalam merebut aset pemerintah kota ini, dan Kita Sudah membembentuk tim pengembalian aset.” ungkap Risma.

Selain itu selain melakukan gugatan perda dalam perebutan aset inii, Risma akan melakukan upayan untuk karah Pidana. “ kalau Perdata seperti ini kayaknya kurang gereget. Kita akan mengupayakan selain Perdata kita kan melakukan upaya Pidana,” terangnya.

Risma mengatakan, setelah kemaren gugatan untuk pasar Turi ini di tolak pengadilan Negeri Surabaya Pihaknya akan melakukan upaya hukum ketingkat lebih tinggi yaitu akan melakukan banding. “ untk Pasar Turi kita akan terus bertahan, nanti kita akan banding,” katanya

KasusJl. Upat Jiwa Marvell City

Selain Pasar Turi, Risma juga menerangkan, terkait masalah Kasus Jl. Upat Jiwa. Menurut Risma pada 1930 surat tanah yang dilekuarkan pada zaman belanda di Jl. Upat jiwa Tersebut memang digunakan menjadi jalan Umum dengan dasar tersebut pemerintah kota Surabaya membekukan IMB Marvel City milik PT. Assa Land. Dalam surat tersebut tertera aset pemerintah kota Surabaya seluas 1,968 Meter persegi.

“ PT. Assa Land pada Tahun 2011 itu pernah mengajukan permohonan sewa tanah kepada Pemkot Surabaya, namun kita tolak. Karena ditu sudah ditetapkan menjadi jalan umum ,” kata Risma.

Selatah itu lanjut Risma, tiba-tiba Pemkot Surabaya digugat oleh pihak PT. Assa Land karena melakukkan pembekuan IMB tersbut dan lagi-Lagi Pemkot Kalah. “ Tiba-tiba kita digugat dan kita kalah,” kata Risma.

Menurut Risma, dalam rencana tata kota Jl. Upat Jiwa tersebut pada tahun 2017 ini direncakan akan dibangun sebuah jembatan yang akan  menghubungakan ke Jl. Ratna. Namun upaya pemerintah kota tersebut kandas.Dan pihannya akan terus melakukan upaya untuk merebut aset pemkot tersebut. Danpihaknya masih menunggu putusan pengadilan tanggal 5 April 2017 besok. “ Dalam Perebutan aset ini setiap hari kami selalu berkordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan dan Akademisi bagaimana caranya untuk kembali merebut aset Pemkot Surabaya yang lepas ini,” kata Risma.

Untuk waduk Wintung ini Risma menerangkan, selama ini ada permainan dalam sengketa kasus Wiyung tersebut. Mantan Bapeko Surabaya ini menjelaskan, awalnya total dari tanah sengketa ini menurut surat Kodam Brawijaya  Waduk wiyung tersebut seluas 2,6 Hektar, namaun dalam pengjuan ini Waduk tersebut menajdi 1,1 Hektar yang dijadikan waduk. “ sekarang Sisanya juga di klaim. Maka kita akan melakukan upaya untuk mengembalikan aset tersebut,”.

kasus terancam raibnya Waduk Sepat ini menyuruh tim dari Pemkot untuk mengambarkan pemetaan kasus lewat layar infokus. “Kasus ini ada penyulapan luas lahan. Kita dikalahkan dalam gugatan, namun keputusannya belum inkah, dan sekarang kita terus mengajukan gugatan banding,” tegas Risma.

Kejati

Sementara itu Koordinator Pidana Khusus Kejati Jatim Ariana menanggapi keluahan Wali Kota Surabaya dalam mempertahankan dan merebut aset Pemkot Surabaya yang lepasi ini. Menurut  Ariana sebagai narasumber dalam diskusi itumenegaskan lepasnya aset Pemkot Surabaya, karena adanya suatu kerja sama dengan pihak ketiga (swasta), dalam pengelolaan melalui PTO dan BOT dan lemahnya pengawasan dari Pemkot Surabaya selaku pemilik tanah atau aset.

Ariana menrangkan, ada beberapa Modus yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat merebut aset-aset pemerintah kota Surabaya. “ Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan prosedur yang tidak utuh dan melakukan pemalsuan perpanjangan sewa, jadi lemahnya pengawasa dari pemilik aset sehingga pihak ketiga dengan seenaknya merubah isi perjanjian tersbut seperti memperpanjang perpanjangan sewa sendiri,” ungkapnya.

Selain itu Ariana juga menjelaskan, selamai ini dimana pihak pemilik lahan (Pemkot) tidak segera melakukan pengurusan hak atas nama aset yang dimiliki, kepihak instansi terkait (BPN). “ Disanalah pihak yang berniat mengambilalih (mafia), dengan berupaya dan masuk mencari celah dan kelemahan, termasuk ada indikasi bermain dengan pihak oknum (BPN),” ungkapnya.

Kejati juga memberi respek terhadap Wali Kota Surabaya yang terus berjuang mempertahankan aset, dengan melaporkan kepada 22 instansi hukum dan termasuk Preaiden dan wakil Presiden. Namun, Ariana juga mengkritik Pemkot Surabaya yang kurang konsen mengawal dan pengamanan aset yang bermasalah, seharusnya melalui proses pengawalan secara mendetail.

” Ibu Wali Kota tadi menyampaikan, dalam sengketa tanah yang masuk dalam ranah hukum, dari data yang dimilik dan secara de facto seharusnya menang. Namun kenyataannya kalah,” sindir Ariana.

Pihaknya menyarankan pihak Pemkot sebelum bertarung dalam pengadilan, seharusnya terlebih dahulu meneiliti isi dari materi acara yang disengketakan. “Harus detil dilakukan agar tidak terdapat celah terutama bagi biro hukumnya. Jadi dimana sebelum mendaftakan perkara ini pihak Pemkot Surabaya ini harus meneliti terlebih dahulu isi materi guggatanya, dan apa aja materi yang dapat memenangkan gugatan tersebut dimasukan kedalam materi gugatan,” terangnya.

 Dr. H. Tatang Istiawan, S.Sos, SH, MM (Ketua BUMD Watch Jawa Timur)

Sementara itu, dalam Diskusi penyelamatan aset-aset Negara dan Daerah tersebut Dr. H. Tatang Istiawan, S.Sos, SH, MM (Ketua BUMD Watch Jawa Timur) ini menyikapi tindak  pidana korupsi aset Negara yang berada di Jawa Timur. Menurut Mantan Wartawan ini dirinya sudah getol menyorot kasus korupsi yang ada di Jawa Timur seperti kasus PT. PWU yang sekarang sudah menetapkan tersangka Dahlan Iskan dan Wisnu Wardana dalam kasus tersebut.

Menurutnya banyak kasus Kosus Korupsi Aset negara yang selama ini dipolitisi yang akibatnya jalan di tempat. “ Seperti kasus PT. PWU ini itu terjadi sejaka Gubernur Imam Utomo, namun baru sekarang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap H. Tatang Istiawan.

Selain itu H. Tatang Istiawan dihadapan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mempertanyakan kasus Pasar Turi yang ditangi KPK yang terkesan jalan ditempat. Dan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan belum melakangkah ke Penyidikan, bahakan kasus yang dilakorkan ke KPK ini sejak dua tahun yang lalu sekitar 2015.

“Saat saya tanyakan ke Penyelidik KPK  Hingga sekarang, kasus Pasar Turi ini masih tahap Penyelidikan belum Penyidikan. Bahkan saya sudah di perikasa dua kali oleh KPK dan sudah ada 130 Saksi yang sudah dimintai keterangan oleh KPK kenapa kok belum masih dalam penyelidikan tidak naik ke Penyidikan,” kata H. Tatang Istiawan.

Dalam korupsi ini, lanjut H. Tatang dirinya sudah melakukan investigasi dalam kasus korupsi ini, manurut lanbanya kasus korupsi aset ini berjalan lamban karena kuanya peran politik yang mempengaruhi proses kasus korupsi yang ada di Jawa Timur.

“ Seperti kasus Korupsi di Kediri, saya Sudah memilik BAPnya dan kemudia kasus tersebut dan BAP itu diambil alih oleh Polda Jatim. Dan di Polda Kasus tersebut menguap, jadi tidak jelas kelanjutan kasus tersebut,” ungkap H. Tatang Istiawan.

Menanggapi lambanya kasus yang ditangi di KPK ini, Tri Gamarefa Kepala Satgas Tim Korsup Pencegahan Komi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa memberikan keterangan yang signifikan. Menurut Perwakilan KPK ini lambanya kasus korupsi yang ditangi KPK ini mempunyai sekala prioritas yang ditentukan oleh pimpinanya lantaran banyaknya kasus yang masuk ke KPK.

“Laporan yang Masuk di KPK itu kan banyak, di KPK itu ada kasus yang di Prioritaskan, dan saya tidak tahu yang kasus apa yang diprioritas karena itu apa kata Pimpinan,” kata Tri Gamarefa.

Selain itu Tri juga menanggap kelanjutan kasus Pasar turi yang selama ini masih membeku di KPK, namun pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut.” Sertinya kasus Pasar Turi itu masih Penyelidikan, untuk jelasnya saya masih belum tahu sejauh mana proses penyelidikanya,” kata Tri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sito Silotonga

Dalam kasus peyerobotan aset Pemkot Surabaya yang kini tidangani oleh Polrestabes Surabaya sedikitnya ada enam kasus sengkat aset milik Pemkot Surabaya, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sito Silotonga. Menurutnya untuk saat ini pihaknya tengah menangi enam kasus sengketa aset pemkot Surabaya.

Keemam kasus yang tengah ditangi oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, yaiku Pemalsua dukumen dalam kasus isi Akte Notaris aset PDAM, kasus pasal 167 KUHP Memasuki Pekarangan orang tanpa ijin, dan satu Kasus Tindak Pidana Khusus. “ Enam kasus yang kita tangi ini ada empat yang sudah dalam penyidikan dan dua masih dalam Penyelidikan, dan secepatnya kita akan proses,” kata AKBP Sito Silotonga.

Sinto mengakui banyaknya kendala-kendala yang menghambat proses hukum yang ditanginya dalam kasus sengkata aset Pemkot Tersebut. Namun itu merupakan sebuah tantangan tersendiri untuk menyelaikan kasus tersebut. “ untuk kendala banyak lah, seperti kelengkapan bukti-bukti dokemen, seperti kasus aset PDAM ini dokumen Notarisnya asali dan disahkan oleh pengadilan, namun ada beberapa isi dari dokumen tersebut yang dipalsukan, hal-hal seperti itu yang menjadi kendala,” kata Sinto.

KPK

Tri Gamarefa Kepala Satgas Tim Korsup Pencegahan Komi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, bahawa Pemkot Surabaya sudah lama menggandeng KPK dalam melakukan penyelamatan aset Pemerintah kota dan mengukap praktek korupsi aset negara.

Pada 2009 Pemkot Surrabaya sudah melakukan persertifikatka aset yang sudah benar-benar dimiliki oleh Pemkot Surabaya itu sangat Sulit. “ Maka dari itu kami KPK berkordinasi dengan BPN sekarang sudah banyak aset pemerintah kota yang sudah di Sertifikatkan,” kata Tri Gamarefa.

Perwakilan dari KPK ini juga menyambut baik upaya yang dilakukan Wali Kota Surabaya dalam melakukan penyelamatan aset ini, “ saya senang sekali penyelamatan aset ini di blow-up sedemikian rupa, sehingga kita semua bisa saling waspada,” katanya.

Menurut Tri,  jatihnya aset pemerintah kota yang jatuh ketangi pihak lain ini dikarnakan adanya kelemahan di masa lalu yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengusai aset pemerintah tersebut. “ ada kelemahan dalam pengadministrasi ini digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk menguasai aset tersebut,” katanya.

Tri menambakan, dalam kasus sengketa aset ini yang sudah diproses di Pengadilan, atau pun oleh Penegak hukum yang lain KPK tidak dapat melakukan proses hukum. “ kalau sudah diproses di Pengadilan maupun intansi Penegak Hukum yang lain KPK tidak bisa memprosesnya,” tutup Tri. (arf)