Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 18 Februari 2018

Pengurus PMII Resmi Dikukuhkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat mati suri, Ikatan Media Mingguan Indonesia (IMMI) kini telah berubah nama menjadi  Perkumpulan Media Mingguan Indonesia (PMII).

Tak hanya berubah nama saja, Kepengurusan organisasi jurnalis ini juga diisi oleh wartawan-wartawan senior dan berdidikasi tinggi, diantaranya Bachtiar Utomo,SH, Pimred Koran Soerabia Newsweek dan Dr H Dhimam Abror, Mantan Ketua PWI Jatim.

Kepengurusan IMMI resmi dikukuhkan pada Sabtu (27/2/208) di Hall C Asrama Haji Surabaya dan disaksikan oleh Kepala Biro Humas Protokol Kerja Sama Pemprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto. Pimred Koran Soerabia Newsweek resmi menjadi Ketua Umum PMII Periode 2018-2023. 

"Saat ini sudah tercatat 20 anggota pemilik media yang sudah bergabung di PMII,"kata Bachtiar saat memberikan sambutannya.

Dalam sambutannya, Bachtiar juga menyebut, jika media mingguan seringkali mendapat perlakuan diskriminasi,Tapi tak sedikit karya-karya tulis dari media mingguan justru dicomot oleh koran-koran harian.

"Dan itu terjadi pada karya tulis wartawan saya,"ucapnya yang disambut tepuk tangan dari para undangan.

Untuk menciptakan wartawan yang profesional dibidangnya, lanjut Bachtiar, PMII akan melakukan banyak perubahan, diantaranya pemberian diklat.

"Hari ini, kami juga telah mempersipakan untuk pendidikan uji kompetensi wartawan atau UKW,"terang pria bergelar sarjana hukum.

Sementara, Kepala Biro Humas Protokol Kerja Sama Pemprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto memberikan apresiasi atas terbentuknya PMMI. 

"Saya merasa bangga karena selain menyaksikan pengurus baru PMMI 2018-2023 juga ada program mendidik wartawan yakni Diklat wartawan,"ucap Beny saat memberikan sambutannya.

Sedangkan Mantan Ketua PWI Jatim Dr.H. Dhimam Abror yang juga didaulat menjadi Ketua Dewan Kehormatan (DK) PMII juga mengapresiasi terbentuknya kepengurusan PMII.

Dia pun menyebut, jika kepengurusan PMII Periode 2018-2023 diisi oleh orang orang profesional.

"Saya tidak menyangka yang menjadi pengurus adalah orang-orang profesional yang sudah lama saya kenal,"kata Pria yang akrab dipanggil Abror.

Abror juga memuji program PMII yang telah memberikan pendidikan jurnalis jelang uji kompentensi wartawan (UKW).

"Soalnya gampang-gampang kok, saya jamin kalau anda-anda mau belajar, UKW nya pasti lulus,"ucap Abror pada pengurus IMMI dan puluhan peserta diklat jurnalistik.

Tak hanya itu, Abror juga mengaku salut dengan keberadaan media mingguan yang mampu bersaing dengan media-media harian.

"Ini yang membuat saya salut, media mingguan bisa eksis terbit hingga puluhan tahun, meski kadang-kadang membuat kepala terlihat berasap karena harus membayar cetak,"gurau Abror yang langsung disambut tepukan tangan.

Usai pengukuhan pengurus PMII, puluhan peserta diklat jurnalistik mendapatkan materi UKW dari dua pemateri, yakni Tjuk Suwarsono, dosen STIKOSA - AWS, sekaligus Konsultan MedPro dan Djoko Tetuko Abd.Latief MSi, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim.

Dalam materinya, dua wartawan senior ini mengajarkan bagaimana seorang wartawan bisa mendapatkan berita tanpa melanggar rambu-rambu sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Banyak ilmu yang saya dapat dari diklat ini,"ujar Agus Setya Utomo, Peserta Diklat Jurnalistik dari Koran Bidik

Berikut susuan Pengurus PMMI periode 2018-2023. Ketua Dewan Kehormatan : Dr.H. Dhimam Abror. Dewan Pembina : Acharuddin Lotto, Bachtiar Sitorus, SH. Dewan Pengawas: Dr.Soetanto Soephiady, H.Samiaji Makin Rahmat, SH.MH, Drs.H.Erfandy Putra. Pengurus: Ketua Umum: Bachtiar Utomo,SH. Wakil Ketua I: M.Tinoes, Wakil Ketua II: Drs.Sugianto Hartawan, SH. Wakil Ketua III: I Komang Aries Darmawan. Sekretaris Umum: Drs. Edy Sutanto, SH. Wakil Sekretaris : Johan Faktari Sitorus,SE. Bendahara Umum: Subagiyo Hery Suprianto. Wakil Bendahara : Akhwan Ardiansyah. Bidang Advokasi/Hukum: Didit Pramita, SH. & Bambang Budiono, SH. Bidang Antar Lembaga: Suyitno Hariyadu,SH. Bidang Seni & Budaya: Zainal Abidin. Bidang Humas:  Deresman Panjaitan. (Komang)

Dugaan Kriminalisasi Notaris Lutfi Affandi Mulai Terungkap


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara dugaan tipu gelap yang menjerat Notaris Lutfi Affandi,SH, M.Kn di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai mengungkap adanya dugaan kriminalisasi.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dan Darmawati Lahang menghadirkan tiga saksi pemilik tanah yang diklaim milik Hj Puji Lestari, Pelapor dalam kasus ini.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Muhamad Djuhron, Muhamad Choiron dan Rusiyanto,

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pesta Sirait, saksi Muhammad Choiron mengaku tidak pernah menjual tanah dari bagian warisannya itu pada Hj Puji Lesatari.

"Saya tidak pernah menjual pada Bu Puji,"terangnya menjawab pertanyaan Hakim Pesta Sirait, Kamis (15/2/2018) lalu.

Atas dasar itulah, Saksi Choiron mengambil kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 64 ke Notaris Lutfi Affandi.

"Saya lah orang yang menyerahkan sertifikat tersebut pada Notaris Lutfi dan saya juga lah yang mengambil sertifikat asli di Notaris Lutfi Afandi, waktu itu. Karena memang bagian saya tidak saya jual dan sertipikat tersebut masih menjadi satu hamparan,"sambung Choiron

Sementara saksi Rusiyanto menerangkan bahwa obyek tersebut sejak tahun 2011 sudah di kuasai oleh Hj Pudji Lestari, meski pembayaran Jual Beli atas lahan tersebut sampai sekarang belum lunas.

"Bahkan banyak biaya yang muncul dan semua di bebankan kepada para ahli waris, padahal sesungguhnya biaya tersebut tidak pernah ada," ucap Rusiyanto dipersidangan

Selain itu, Saksi Rusyanto juga menegaskan, jika Ia belum pernah membayar serupiahpun pada Notaris Lutfi atas biaya yang timbul dari jual belinyan dengan Hj Puji Lestari.

"Pak Lutfi belum dibayar sama sekali,"sambung  Rusiyanto.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Lutfi Afandi mengatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang dituduhkan Hj Pudji Lestari, kendati dia sudah bekerja sesuai Jabatan Notaris.


"Tau-tau oleh Polda sudah di P21 dan sekarang disidangkan. Saya tidak bisa berbuat banyak, termasuk melakukan upaya praperadilan. Padahal pasal 66 ayat 1 UU No. 30/2004 Undang-Undang Jasa Notaris (UUJN) untuk memeriksa notaris harus mendapatkan ijin terlebih dahulu kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris," ungkap Lutfi.

Kepada awak media, Lutfi juga menerangkan bahwa dalam perkara ini dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun seperti yang dituduhkan,

"Satu rupiah, seribu rupiah pun saya tidak pernah menerima, penipuannya dimana?, kerugiannya berapa?, wong belum dibayar," ungkap Lutfi.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Choiron bukan kepada Hj Pudji, diakui Lutfi bukan menyerahkan tapi mengembalikan sertifikat itu ke pemilik asalnya,

"Yang menyerahkan sertifikat ke saya adalah Muhamad Choiron sendiri, logikanya kalau ada orang jual beli, kira-kira siapa yang membawa sertifikat, pembeli?, atau penjual?, Intinya sertifikat yang ngantar pertama kali adalah pak Choiron (penjual), terus saya serahkan kembali ke pak Choiron,"pungkasnya

Diakui Lutfi kalau dirinya memang tidak langsung menyerahkan sertifikat tersebut ke Choiron, melainkan menunjuk pegawainya untuk menemui notaris Hendrikus untuk penyerahan.

"Waktu ke notaris Hendrikus, Choiron yang menunjuk karena punya pak Choiron tidak dijual ke bu Pudji. Untuk PPAT saya menunjuk pak Sugeng saya hadirkan pak Sugeng. aktenya dibuat Pak Sugeng dan akte bikinan pak Sugeng itu belum disahkan lho, karena Sertifikat belum dicek ada masalah apa tidak.? Jangan salah, jadi seritfikat belum bisa diproses, pengecekan sertifikat saya lakukan melalui perantara pak Sugeng, begitu dicek dikembalikan lagi, Choiron kuncinya."sambung Lutfi.

Tak hanya, Pembuatan akta jual beli atas sertifikat no 64 tidak bisa dilaksanakan karena pada saat sertifikat di lakukan pengecekkan pada Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tidak bisa karena warkah dari sertifikat tersebut tidak ada.

"Untuk bisa dilakukan pengecekkan maka harus di muncukkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan,"terang Lutfi.

Perlu di ketahui bahwa obyek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas kurang lebih 34 Hektar terletak di Desa Gebang sidoarjo. Sertifikat atas nama enam orang pemilik itu dua diantaranya dari tidak menjual kepada Puji Lestari. Salah satu yg tidak menjual yakni saksi Choiron yang memiliki luas tanah tersebut kurang lebih 10 hektar. (Komang)