Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 30 Agustus 2018

KPK Obok-obok Rumah Hakim dan Kantor Pengadilan Negeri Medan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, berlangsung pada Rabu (29/8/2018) malam.

Selain itu, pada Kamis (30/8/2018), penyidik ​​menggeledah Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, rumah korporat berupa korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Tamin Sukardi.

"Sejak Kamis siang masih berjalan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak 4 orang yang dipilih adalah hakim. Masing-masing yaitu, Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Selamat menikmati suap 280.000 dolar Singapura.

Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara Korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan Tamin Sukardi. (rio)

Lanal Yogyakarta Terlibat pada Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Yogyakarta


KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Jogyakarta terlibat langsung dalam pengamanan (Pam VVIP) pada Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto dan pejabat tinggi negara lainnya di Yogyakarta kemarin.

Menurut Komandan Lanal (Danlanal) Yogyakarta Kolonel Laut (P) Arya Delano, S.E, M.Pd, hal tersebut sesuai tertuang dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, bahwa tugas pokok TNI secara umum dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satu point dari 14 point OMSP adalah melaksanakan pengamanan Presiden dan pejabat tinggi negara.

Pengamanan VVIP tersebut dibawah kendali langsung Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV Diponegoro dan selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) pengamanan VVIP oleh Komandan Resort Militer (Danrem) 072/Pamungkas, rangkaian pengamanan VVIP dimulai saat kedatangan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan rombongan pada pukul 10.30 Wib di Base Ops Lanud Adisucipto Yogyakarta dengan pesawat Kepresidenan A-00, dalam rangka melaksanakan Kunker meninjau proyek saluran irigasi dana desa di dusun Tampungan Desa Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman Yogyakarta.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan Bupati Kab. Sleman Drs Sri Purnomo serta pimpinan TNI Polri dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompinda) DIY dan Jawa Tengah antara lain, Pangdam IV Diponegoro, Danrem 072 Pamungkas, Kapolda DIY, Kabinda DIY serta Danlanal Yogyakarta turut dalam Kunker tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Presiden RI  menyampaikan atensi kepada masyarakat antara lain bahwa pembangunan saluran irigasi adalah satu program pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.

Presiden juga mengajak masyarakat DIY untuk turut mendoakan dan meringankan korban bencana alam Lombok NTB, pencapaian 24 medali emas sampai saat ini dalam ivent Asian Games oleh atlit Indonesia telah memenuhi target pemerintah namun optimis pencapian medali masih akan bertambah, untuk itu doa bersama masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan atlit atlit yang saat ini masih berjuang.

Selesai kegiatan Kunker di dusun Tampungan, dilanjutkan kegiatan menghadiri Kongres Nasional Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI Mahasabha) Ke-XI di Ballroom Hotel Rich Jl. Magelang KM. 4 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta dengan tema "Merajut Persatuan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045" dengan peserta kongres sekitar 2500 orang, turut hadir dalam acara kongres tersebut antara lain Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto, Menteri Koperasi dan UMKM RI Bapak Anak Agung Gede P. dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI Bapak Ignatius Jonan.

Beberapa point penting sambutan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo kepada peserta kongres antara lain disampaikan bahwa situasi dunia sangat cepat berubah, antara lain bidang ekonomi dan revolusi industri bergerak secara dinamis, kongres oleh KMHDI sangatlah bagus sekali untuk kesuksesan generasi muda Indonesia, hal ini kita sadari bersama bahwa negara kita dianugerahi oleh Tuhan YME sebagai negara besar di dunia dengan perbedaan suku, agama, adat dan bahasa harus kita jaga dan pertahankan kesatuan yang kuat sebagai potensi mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang. (arf)

Ingin Bebas KKN, DPRD dan Kejari Banyuasin Kunker ke Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat Kota Surabaya yang sudah go Internasional ternyata menarik perhatian sejumlah daerah untuk menimba ilmu.

Kali ini giliran sejumlah anggota DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin melakukan study banding ke Surabaya.

Kunjungan para legislator dan aparat hukum di Kabupaten Banyuasin ke  kota Pahlawan tersebut tidak hanya ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya saja. Namun juga dilakukan ke Kejari Surabaya.


Saat melakukan kunjungan di  Kejari Surabaya, rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Sukardi, Ketua Komisi 1, Joko Susilo dan  Wakil Ketua Komisi 1, AA Hari Afriansyah dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin lainnya serta Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banyuasin, Endro Riski Erlazuardi, SH, MH diterima oleh Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada, SH, MH.

" Tujuan kita ini akan melakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin serta kerjasama antara lembaga DPRD Kabupaten Banyuasin dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin, diharapkan dapat tercipta pemerintahan Kabupaten Banyuasin  yang baik dan bersih serta bebas dari KKN. "Jelas Kasi Datun Kejari Banyuasin, Endro Riski Erlazuardi, SH, MH,kamis (30/8/2018). (arf)

Ratusan Prajurit Kodiklatal Ikuti Apel Gartap di Kodam V Brawijaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan Prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menghadiri Apel Gabungan Garnisun Tetap (Gartap) yang dilaksanakan di lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya. Upacara yang diikuti prajurit dari tiga matra yaitu Matra darat, Laut dan Udara serta dari Kepolisian tersebut dipimpin langsung Pangdam V Brawijajya Mayjen TNI Arif Rahman selaku Komandan Gartap III Surabaya.

Hadir dalam apel tersebut para pejabat Utama Pangkotama TNI Wilayah Surabaya diantaranya Komandan Kodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah, Dirjianbang Kodiklatal Laksma TNI Budi Kalimantoro, sedangkan pejabat lainya yang hadir Gubernur Akademi Angkatan laut (AAL), Komandan Lantamal V, Komandan Guspurla Koarmada II dan Karumkital Dr Ramerlan Surabaya.

Apel gabungan ini dihadiri pula para pejabat dari Polda Jatim, Komandan Satuan, para Perwira, Bintara dan Tamtama TNI-Polri serta ASN (Aparatur Sipir Negara) jajaran Kogartap III Surabaya.

Dangartap III Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman mengatakan, apel gabungan ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Apel gabungan tersebut digelar dalam rangka pengamanan jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Jawa Timur yang digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Menurutnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di Jatim beberapa waktu lalu berjalan dengan aman dan lancar. Ini menjadi tantangan kedepan terkait dengan  pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. Pangdam berharap agar sinergitas TNI dan Polri terus terjalin dengan baik, serta semakin solid dan profesional. Tujuannya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.

“Kami berharap TNI-Polri di Jatim semakin solid dan profesional sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Khususnya bagi pengamanan proses tahapan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,” ujarnya.

Pangdam meminta agar netralitas TNI Polri harus tetap dijaga dan seluruh jajaran TNI Polri memegang teguh netralitas. Bahkan netralitas TNI Polri dalam Pemilu merupakan harga mati.

Pada bagian akhir amanatnya, Mayjen TNI Arif Rahman kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menciptakan kondisi Jatim yang aman dan kondusif.

“Kondusifitas bisa diciptakan dengan bersatunya TNI Polri dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua komponen masyarakat,” ujarnya. (arf)

Terima Surat Forkaji dan GP Ansor, Ketua PN Surabaya Rekomendasikan ke Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko menyatakan, telah menerima surat tuntutan dari para pendemo yang menggelar aksi penolakan atas gugatan Class Actoin yang dilayangkan Warga Jarak-Dolly pada Pemkot Surabaya.

Menurut Sudjatmiko, Surat tersebut berisi penolakan dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Dolly (Forkaji) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Surabaya.

" Sudah kami terima, diantar langsung oleh Humas Pengadilan Pak Sigit Sutriono" Ujar Sudjatmiko, Kamis (30/8).

Dikatakan Sudjatmiko, surat tuntutan itu telah ia rekomendasikan pada Hakim yang menangani perkara gugatan, karena hal itu bukan kapasitasnya untuk mengabulkan ataupun menolak.

" Yang jelas (Gugatan Class Action,red) yang diperiksa itu segi Formilnya dulu, Sudah memenuhi persyaratan atau belum, baru Materiilnya " terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Warga Jarak-Dolly, melayangkan Gugatan Class Action pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 270 Miliar.

Mereka menilai, Pemkot Surabaya telah gagal mensejahterakan warga Dolly paska penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.

Menanggapi hal itu, ketua Forkaji Surabaya menampik tudingan tersebut, pihaknya mengaku paska ditutupnya lokalisasi Dolly, warga disekitar telah mengembangkan usaha positif dibidang UMKM.

" Disini sudah berdiri produk UKM sampai kebanjiran order salah satunya sandal hotel yang sudah mendapatkan ribuan order dari beberapa hotel yang ada di Surabaya." Kata Korlap Forkaji, Kurnia Cahyo. (30/8).


Menyindir materi gugatan yang mengatakan tidak ada peningkatan ekonomi, Forkaji membantah hal itu, Kurnia mengatakan sampai detik ini pihaknya mengaku kekurangan tenaga kerja gara-gara kebanjiran order.

" Kami sendiri kurang tenaga kerja. Kalau mereka ngomong tidak ada peningkatan ekonomi, itu bohong,” seru Korlap Aksi Forkaji, Kurnia Cahyanto di depan PN Surabaya, Kamis, (30/8/2018).

Kurnia juga menuturkan, gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar hanya untuk kepentingan segelintir warga. Bahkan, dirinya menduga kelompok tersebut bukan murni warga Jarak – Dolly.

“ Uang itu buat siapa? Hanya untuk memenuhi perut atau kepentingan segelintir orang saja,” imbuhnya.

Senada dikatakan  GP Ansor Surabaya, mereka juga menolak dibukanya rumah musik yang dianggapnya dapat berpotensi melahirkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly.

“ Kita dukung upaya warga menolak rencana rumah musik karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly,” terang Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif.

Afif menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal serta bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya untuk tetap mengawal isu ini.

“ Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU),” Pungkasnya. (*/arf)

Atlet Selam Lantamal VI Raih Peringkat III Di Kejuaraan Nasional Selam Nomor Laut 2018 di Karimunjawa


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Atlet Selam Lantamal VI yang termasuk dalam Tim Selam Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengharumkan nama Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kejuaraan Nasional Selam di Karimunjawa, Kota Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang dilaksanakan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2018 kemarin.

Kejuaraan Nasional Selam Nomor Laut Tahun 2018 tersebut diadakan oleh Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia dengan nomor pertandingan yang dilombakan antara lain Fin Swimming no. 3000 m Pa/Pi, Fin Swimming No. 6000 m Pa/Pi, Oba m Course Pa/Pi, Oba Five Point Course Pa/Pi.

Adalah Serka Novy Mulalinda namanya salah satu atlet Lantamal VI yang telah berhasil mendapatkan peringkat III pada nomor M Course Putri dengan melalui persaingan antar Atlet selam lainnya dari berbagai Provinsi di Indonesia diantaranya perwakilan dari Pemprov Jateng, DKI Jakarta, Jawa Timur, D.I.Y, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Riau, Kepri.

“Suatu kebanggan bagi saya dapat mewakili Sulawesi Selatan Khususnya Lantamal VI pada Kejuaraan Nasional Selam Nomor Laut Tahun 2018 ini dengan memperoleh hasil meraih peringkat III pada kelas M Course Putri, terima kasih saya ucapkan kepada seluruh kerabat yang mendukung saya, ini merupakan motivasi untuk saya berusaha mendapatkan yang terbaik di perlombaan yang akan datang”, Ujar Novy yang juga sebagai Prajurit Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) di Lantamal VI Makassar.

Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M. Tr (Han) turut berbangga atas keberhasilan salah satu prajurit  ini.

“Saya merasa bangga dengan keberhasilan  dicapai oleh Novy dengan berhasil meraih peringkat III pada Kejuaraan Nasional Selam di Karimunjawa, ini merupakan sumbangsih dari atlet selam Lantamal VI Makassar pada kejuaraan tingkat Nasional kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, ini merupakan motivasi bagi para atlet selam Lantamal VI lainnya dan mudah-mudahan bisa memberikan yang terbaik lagi di kejuaran selam tingkat nasional  yang akan datang”, Katanya. (arf)

Tipu Tiga Pengusaha, Henry Jacosity Gunawan Kembali Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi kongsi saat pembangunan Pasar Turi Baru pasca terbakar.

Tiga pengusaha yang ditipu Henry ratusan miliar rupiah itu adalah Tee Teguh Kinarto (owner PT Podo Joyo Mashur), Shindo Sumidomo alias Asui (Bos PT Siantar Top) dan Widjijono Nurhadi (Pemegang Saham di PT Graha Nandi Sampoerna).

Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi. Dan perkara tipu gelap ini disidangkan diruang cakra PN Surabaya oleh Majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana (ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (anggota).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan pidana Henry ini bermula dari pembangunan Pasar Turi Baru. Dimana saat itu, Henry mengaku sebagai pemenang lelang dari Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

Saat proses lelang tersebut, Henry menggunakan bendera PT Gala Megah Invesment dan perusahaan PT Gala Megah Invesment.

Dua perusahan itu merupakan hasil kerjasama antara Henry selaku Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT. Central Asia Invesment yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT. Lusida Megah Sejahtera yang dipimpin oleh Paulus Totok Lusida

Pada perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu sebesar 51% untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku Lead Firm, sebesar 27% untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 % untuk PT. Lusida Megah Sejahtera.

Selain bekerjasama dengan Moch. Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida, Henry kembali mencari dukungan modal ke investor lainnya dalam pembangunan pasar turi.

Bos PT GBP itu akhirnya mengajak para korban, yakni Tee Teguh Kinarto,  Shindo Sumidomo (Asui)  dan Widjijono Nurhadi untuk mendukung dana atas pembanguan Pasar Turi tersebut.

Awalnya Tee Teguh Kinarto,  Shindo Sumidomo (Asui)  dan Widjijono Nurhadi tidak tertarik namun Terdakwa Henry mengatakan akan memberikan keuntungan yang banyak apabila mau memberikan modal.

Saat itu Tee Teguh Kinarto belum memberikan jawaban, kemudian Terdakwa Henry kembali mendatangi Tee Teguh Kinarto dan Terdakwa kembali berusaha meyakinkan Tee Teguh Kinarto untuk memberikan tambahan modal atas pembangunan Pasar Turi dengan mengatakan selain akan memberikan keuntungan yang besar, Terdakwa juga mengatakan akan memasukkan PT. Graha Nandi Sampoerna sebagai pemegang saham pada PT. Gala Bumi Perkasa (Perusahaan milik terdakwa). 

Atas bujuk rayu itulah akhirnya Tee Teguh Kinarto menyetujui dan kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2010 dibuat Notulen Kesepakatan antara Terdakwa dengan Shindo Sumidomo (Asui) yang mengatur bahwa terdakwa Henry Jocosity Gunawan selaku pemilik atau owner dari PT. Gala Bumi Perkasa akan memberikan bagian keuntungan sebesar 50 % kepada PT. Graha Nandi Sampoerna dimana PT. Gala Bumi Perkasa berhak atas keuntungan dalam GMI (Gala Megah Investmen) Joint Operation sebesar 51 % sehingga perhitungannya 50 X 51% = 25.5% dari 100 persen keseluruhan saham/keuntungan dalam proyek Pasar Turi Baru.

Dalam notulen kesepakatan tanggal 23 Maret 2010 tersebut juga diatur mengenai modal kerja yang harus disediakan oleh PT. Graha Nandi Sampoerna yaitu sebesar  Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dan atas modal kerja tersebut akan diperhitungkan dengan bunga sebesar 14% per tahunnya.

Selanjutnya PT Graha Nandi Sampoerna menyerahkan uang  kepada Terdakwa total sebesar  Rp.68.800.000.000,- (enam puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap yang rincian penggunaannya dibagi dua tahap setoran yaitu :

Setoran tahap pertama sebesar Rp.34.650.000.000,- (tiga puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), yang mana 50% dari dana tersebut yakni sebesar Rp.17.325.000.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah diperuntukan sebagai saham PT. Graha Nandi Sampoerna di PT. Gala Bumi Perkasa dan sisanya sebesar Rp.17.325.000.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah sebagai hutang pribadi Terdakwa sebagaimana Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010.Setoran tahap kedua sebesar Rp.25.350.000.000,- (dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)  digunakan sebagai modal kerja untuk membangun Pasar Turi dan diperhitungkan dengan bunga sebesar 14% per tahun.

Namun dalam perjalanannya terdakwa Henry Jocosity Gunawan dengan berbagai alasan masih meminta kembali dukungan dana kepada PT. Graha Nandi Sampoerna sehingga total keseluruhan uang yang telah diserahkan sebesar Rp.68.800.000.000,- (enam puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah) dengan perinciannya sebagai berikut :

Dengan adanya bantuan dari dana dari PT. Graha Nandi Sampoerna kepada PT. Gala Bumi Perkasa tersebut maka Tee Teguh Kinarto diangkat sebagai Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, namun  PT Graha Nandi Sampoerna kenyataannya tidak pernah dimasukan sebagai pemegang saham di PT Gala Bumi Perkasa (jual beli saham), bahkan pada tanggal 30 Maret 2012 Tee Teguh Kinarto diberhentikan dari jabatan selaku Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa tanpa sepengetahuan dari Tee Teguh Kinarto.

Bahwa dengan tidak adanya penjelasan atas uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp.68.800.000.000,- (enam puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut maka Tee Teguh Kinarto menanyakan kepada Terdakwa tentang keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa menyakinkan Sdr. Tee Teguh Kinarto akan memberikan keuntungan sebesar Rp.240.975.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan hal tersebut dibuatkan Nota Kesepakatan pada tanggal 13 September 2013 di kantor terdakwa Jl. Putat Indah No. 1A Surabaya yang ditandatangani oleh Terdakwa, Tee Teguh Kinarto dan Widjijono Nurhadi, adapun kesepakatan tersebut yaitu :

Pertama, Sebesar Rp.120.487.500.000,- (seratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa kepada PT. Graha Nandi Sampoerna dalam bentuk tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 (lima puluh tujuh) unit yang akan diterima oleh pihak PT Graha Nandi Sampoerna selambat lambatnya pada tanggal 30 Maret 2015 dengan harga per unit Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) total sebesar Rp. 119.700.000.000,- (seratus sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 787.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dibukakan giro tertanggal 30 Maret 2015.

Yang kedua Sisanya sebesar Rp.120.487.500.000,- (seratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa berupa dana tunai dalam bentuk 12 (dua belas) lembar Bilyet Giro masing-masing bilyet giro sebesar:

1).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 April 2015;
2).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Mei 2015;
3).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Juni 2015;
4).Rp. 10.000.000.000,-  (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Juli 2015;       
5).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Agustus 2015;
6).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 September 2015;
7).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Oktober 2015;
8).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 November 2015;
9).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Desember 2015;
10).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Januari 2016;
11).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Februari 2016;
12).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Maret 2016.


Namun setelah Tee Teguh Kinarto mencoba mencairkan sebagian dari 12 (dua belas) Bilyet Giro tersebut yakni Cek bilyet giro tertanggal 15 April 2015 Nomor BW485258 mendapat penolakan dari Bank BCA pada tanggal 31 Agustus 2015, Bilyet giro tertanggal 15 Mei 2015 nomor BW485259 mendapatkan penolakan dari Bank BCA pada tanggal 7 September 2015, Bilyet giro tertanggal 15 Juni 2015 nomor BW485260 mendapatkan penolakan dari Bank BCA pada tanggal 15 September 2015, Bilyet giro tertanggal 15 Juli 2015 nomor BW485261 mendapatkan penolakan dari Bank BCA pada tanggal 15 September 2015, penolakan tersebut karena saldo tidak cukup.

Kemudian Tee Teguh Kinarto menagih dan mengecek unit tanah beserta bangunan gudang di wilayah Gedangan Sidoarjo sejumlah 57 (lima puluh tujuh) unit namun tidak pernah ada wujud fisik atas Gudang yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut.

"Akibat perbuatan Terdakwa Henry Jacosity Gunawan tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp.240.975.000.000,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi saat membacakan surat dakwaannya.

Dalam kasus ini, terdakwa Henry didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan melanggar Pasal  372  KUH Pidana tentang penggelapan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.

Untuk diketahui, pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi  Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung. Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.

Kasus  yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. (Komang)

Pimpin Apel Gartap, Mayjen Arif Rahman Perkuat Sinergitas TNI-Polri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan tiga pilar di Jawa Timur dalam menjaga kondusifitas wilayah, ternyata mendapat apresiasi dari Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A.

Menurut Dangartap, keberhasilan itu terlihat melalui berbagai tugas dan tanggung jawab yang dihadapi oleh unsur tiga pilar beberapa waktu lalu, terlebih dalam menjaga kondusifitas wilayah selama berlangsungnya Pemilukada serentak 2018 lalu.

Jenderal bintang dua yang juga menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya itu menambahkan, apel gabungan yang dipimpin oleh dirinya saat ini, merupakan salah satu sarana komunikasi yang dinilai sangat efektif dalam menyampaikan berbagai kebijakan pimpinan.

“Hal tersebut, merupakan upaya untuk mewujudkan prajurit TNI-Polri yang solid, profesional dan harmonis, hingga nantinya dapat tercapai kinerja yang optimal,” jelas Dangartap III/Surabaya, melalui Apel Gabungan yang berlangsung di lapangan Makodam V/Brawijaya, Kamis, 30 Agustus 2018.


Sejatinya, kata Mayjen Arif, hubungan TNI-Polri itu bersifat lahir dan batin. Sebab, kata Dangartap, jika hubungan tersebut dapat terjaga dengan baik, tidak menutup kemungkinan jika terdapat suatu persoalan, hal tersebut dapat di pecahkan secara bijaksana.

“Kondisi yang sudah baik ini, hendaknya kita pertahankan. Jika perlu, kita tingkatkan lagi,” tegas almameter Akmil tahun 1988 ini.

Tidak hanya itu saja, Dangartap juga mengimbau seluruh personel TNI-Polri di Jawa Timur, untuk bisa mengamati dan mencermati setiap perkembangan situasi dan kondisi seperti yang terjadi saat ini.

“Untuk itu, diperlukan komitmen, tekad dan keteguhan hati segenap unsur masyarakat Jawa Timur, khususnya TNI-Polri dalam upaya tersebut,” tuturnya. “Sehingga, nantinya mampu menghadapi setiap permasalahan dengan lebih bijaksana dan tetap mencerminkan kematangan, serta kedewasaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” tambah Jenderal Arif Rahman.

Rencananya, tahun 2019 mendatang, Indonesia akan memasuki masa pemilihan Presiden (Pilpres). Sehubungan dengan hal itu, Dangartap III/Surabaya berharap seluruh personel TNI-Polri untuk bersikap netral, dan lebih memfokuskan diri terhadap keamanan dan kondusifitas wilayah.

“TNI-Polri, harus netral. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon Presiden,” tegas Dangartap. (andre)

Puluhan Warga Eks Lokalisasi Dolly Tolak Gugatan Class Action


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Forum Komunikasi warga Dolly (Forkaji) dan Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Surabaya menolak gugatan yang dilakukan class action kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai merenggut mata perekonomian warga Dolly dan menuntut ganti rugi kepada pemkot sebesar Rp 270 miliar.

Aksi penolakan tersebut dilakukan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno, Surabaya. Wujud penolakan dilakukan aksi massa dengan membawa spanduk bertuliskan

"Dolly saiki wes ayem tentrem ojok diganggu maneh, Njarak Dolly tutup anak anak kita terselamatkan, Njarak Dolly Now, No Prostitution Wes tutup ojok di utek-utek cak" dan "Warga dolly tidak pernah merasakan adanya intimidasi dan diskriminasi dari pihak manapun, kalaupun ada, itu hanya dirasakan oleh kelompok yang mempunyai kepentingan".


Selain membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan atas gugatan class action, massa juga membawa sejumlah produk-produk UKM Jarak – Dolly yang selama ini dibina Pemkot Surabaya pasca eks lokalisasi Dolly ditutup 3,5 tahun lalu.

“Di sini sudah berdiri produk UKM sampai kebanjiran order salah satunya sandal hotel yang sudah mendapatkan ribuan order dari beberapa hotel yang ada di Surabaya. Kami sendiri kurang tenaga kerja. Kalau mereka ngomong tidak ada peningkatan ekonomi, itu bohong,” seru Korlap Aksi Forkaji, Kurnia Cahyanto di depan PN Surabaya, Kamis, (30/8/2018).

Kurnia juga menuturkan, gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 2,7 miliar hanya untuk kepentingan segelintir warga. Bahkan, dirinya menduga kelompok tersebut bukan murni warga Jarak – Dolly.


“Uang itu buat siapa? Hanya untuk memenuhi perut atau kepentingan segelintir orang saja,” imbuhnya.

Selain menolak gugatan class action mengatasnamakan warga Jarak – Dolly, mereka juga menuntut penolakan dibukanya rumah musik yang akan melahirkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly.

“Kita dukung upaya warga menolak rencana rumah musik karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly,” terang Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif.

Afif menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal serta bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya untuk tetap mengawal isu ini.

“Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU),” jelasnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Jarak – Dolly menuntut Pemkot Surabaya yang dinilai ingkar janji dengan tidak mensejahterakan warganya pasca penutupan eks lokalisasi Dolly. (uc/arf)


Rabu, 29 Agustus 2018

Kata Wawali, Dana BOPDA masuk ke Yayasan Bukan Ke Sekolah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usut punya usut hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap SMP-SMP Swasta terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA dari APBD ternyata cukup mencengangkan.

Aliran dana BOPDA itu ternyata tidak langsung ke rekening sekolah tetapi masuk dulu ke pihak yayasan.

"Ini kan ternyata dana BOPDA yang didistribusikan tidak langsung masuk ke sekolah-sekolah. Melainkan harus masuk ke yayasan," kata Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, Rabu (29/8).

Namun sayangnya upaya audit atas penggunaan dana BOPDA di sekolah SMP Swasta oleh Inspektorat Kota Surabaya mendapat tanggapan berbeda dari legislator Partai Nasdem, Vincensius Awey. 

Menurutnya menjadi tidak bijak ketika sekolah-sekolah swasta yang memperjuangkan masa depan sekolah mereka justru diancam dengan upaya audit semacam itu.

“ Masalahnya kan dari ketika guru guru sekolah swasta mempersoalkan pelaksanaan PPDB yang  melanggar ketentuan Perwali 47 / 2013 khususnya soal kuota mitra warga namun bukannya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada, malahan balik menyerang perjuangan sekolah swasta dengan menurunkan inspektorat untuk mengaudit ,” kesal Awey.

Awey juga menyayangkan ketika pemeriksaan sedang berlangsung, pihak Pemkot Surabaya sudah melempar ke media bahwa ada dugaan penyimpangan Bopda dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun memeriksa yang menurutnya hanyalah pengalihan isu.

Awey juga menyebut seharusnya Wali kota Tri Rismaharini harus hadir memberikan solusi, bukannya balik menyerang seperti ini.

“ Saya pikir cara yang dipertontonkan walikota seperti ini sungguh tidak bijak,” tegasnya.

Seperti ramai diberitakan, temuan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA ini bermula dari kunjungan Wali Kota Tri Rismaharini yang menemukan sejumlah siswa SMP putus sekolah. Dia menemukan fakta itu ketika berkunjung ke kawasan eks-lokalisasi Dolly.

Katanya, mereka berhenti sekolah karena menunggak SPP. Atas temuan itu, Risma lalu melunasi pembayaran jumlah SPP yang berfariasi antara Rp. 525 ribu hingga Rp. 800 ribu.

Tidak berhenti disana, Wali Kota sarat prestasi ini pun lantas melaporkan temuannya kepada Inspektorat Surabaya. Bahkan rencananya Walikota sarat dengan prestasi tersebut menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Pasalnya, Ia menganggap sudah menyalurkan dana BOPDA ke semua sekolah. Baik sekolah swasta maupun negeri.

"Kalau sekarang ada anak mau sekolah tapi ditolak karena alasan biaya, terus ke mana BOPDA-nya. KPK harus telusuri itu," cetus Wali Kota Risma beberapa waktu lalu. (arf)

Pemkot Surabaya Kantongi Hasil Audit Dugaan Penyelewengan Dana BOPDA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak butuh waktu lama, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan hasil audit  yang dilakukan kepada SMP-SMP Swasta terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA dari APBD.

" Kalau dari hasil audit kita, ini kan ternyata dana BOPDA yang didistribusikan tidak langsung masuk ke sekolah-sekolah." kata Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, Rabu (29/8/2018).

Namun anehnya Pemkot Surabaya emoh meneruskan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA tersebut hingga ke ranah hukum seperti yang dikatakan Walikota Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

Pemkot Surabaya berkeinginan menempuh jalur damai tanpa menyalahkan siapapun terkait masalah tersebut.

" Justru kami akan mengajak para pihak yang terkait untuk duduk bersama, tentunya dengan Bu Wali Kota juga, kami akan ajak mereka untuk memecahkan masalah yang ada dan juga apa saja yang jadi keluh kesah mereka" jelas Wisnu.

Seperti ramai diberitakan, temuan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA ini bermula dari kunjungan Wali Kota Tri Rismaharini yang menemukan sejumlah siswa SMP putus sekolah. Dia menemukan fakta itu ketika berkunjung ke kawasan eks-lokalisasi Dolly.

Katanya, mereka berhenti sekolah karena menunggak SPP. Atas temuan itu, Risma lalu melunasi pembayaran jumlah SPP yang berfariasi antara Rp. 525 ribu hingga Rp. 800 ribu.

Tidak berhenti disana, Wali Kota sarat prestasi ini pun lantas melaporkan temuannya kepada Inspektorat Surabaya. Bahkan rencananya Walikota sarat dengan prestasi tersebut menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Pasalnya, Ia menganggap sudah menyalurkan dana BOPDA ke semua sekolah. Baik sekolah swasta maupun negeri.

"Kalau sekarang ada anak mau sekolah tapi ditolak karena alasan biaya, terus ke mana BOPDA-nya. KPK harus telusuri itu," cetus Wali Kota Risma beberapa waktu lalu. (arf)

Jadi Tersangka di KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Hakim adhoc MP kami berhentikan sementara karena sudah jadi tersangka. Yang lain kami tidak berani berhentikan sementara, kami tidak mau gegabah juga," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Selain Merry, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Helpandi yang sudah berstatus tersangka.

" Tunjangan tidak akan dibayar. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, langsung yang bersangkutan diberhentikan secara tetap," kata Sunarto.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura. (rio)