KPK Obok-obok Rumah Hakim dan Kantor Pengadilan Negeri Medan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, berlangsung pada Rabu (29/8/2018) malam.

Selain itu, pada Kamis (30/8/2018), penyidik ​​menggeledah Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, rumah korporat berupa korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Tamin Sukardi.

"Sejak Kamis siang masih berjalan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak 4 orang yang dipilih adalah hakim. Masing-masing yaitu, Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Selamat menikmati suap 280.000 dolar Singapura.

Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara Korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan Tamin Sukardi. (rio)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah