Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 18 September 2018

Jalin Silaturahmi, Danlantamal V Ajak Unsur Maritim dan Saka Bahari Jatim Olahraga Menembak dan Memanah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan jalinan silaturahmi guna meningkatkan sinergi diantara satuan, Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H. mengajak Unsur Maritim dan Saka Bahari Jawa Timur untuk berolahraga Menembak dan Memanah di Lapangan Tembak Lantamal V, JW. Kainama, Komplek TNI AL Tony Sukaton, Jl. Kalianak Timur, Surabaya, Selasa (18/9).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur DR.Ir Heru Tjahjono, Perwakilan Unsur Maritim Surabaya, GM. Angkasa Pura, Para Asisten Danlantamal V, Danpomal, Kadisbek, Kafasharkan, Kadismin, Kakuil, Dandema Lantamal V Danlantamal V, Pengurus Pramuka Saka Bahari Jawa Timur dan perwakian dari TNI/POLRI lainnya.

Danlantamal V mengatakan bahwa, jalinan silaturahmi sangat dalam maknanya, sehingga dalam agama Islam senantiasa diajarkan dan dianjurkan bagi umatnya untuk terus menjaga silahturahmi ini dengan siapapun.

“Oleh karena, kita mencoba jalinan komunikasi ini dengan acara yang lebih menarik dan menantang, salah satunya dengan olahraga menambak dan memanah,” terang Edwin –sapaan akrab Danlantamal V ini.

Tema dalam pelaksanaan olahraga menembak dan memanah kali ini adalah “Tingkatkan  Sinergitas dengan Menjalain Tali Silaturahmi antara Lantamal V dengan Unsur Maritim dan Saka Bahari Jawa Timur”.

Danlantramal V berharap dengan terselenggaranya acara ini, diantara  sesama unsur maritim dapat bersilaturahmi dan bertatap muka baik militer, Polri, Unsur Maritim, BUMN, BUMD maupun dari unsur Saka Bahari Jawa Timur, sehingga bisa saling tukar pikiran maupun tukar informasi yang pada muaranya akan dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman dan penuh persaudaraan.

Peserta yang hadir dalam pertemuan ini, tampak antusias mencoba olahraga menembak yang jarang dilakukan kalangan sipil begitu juga memanah.

Sebelum melaksanakn olahraga, para peserta mendapatkan penjelasan dari pelatih tentang pengenalan jenis senjata maupun teknik dasar penggunaannya, termasuk penjelasan tentang memanah dan teknikinya.

Dalam pelaksanaannya, olahraga menembak dilakukan dalam jarak 20 meter dengan 10 butir peluru, sedangkan olahraga memahan dilakukan dalam jarak 10 meter dengan peralatan busur paralon dan anak pahan dari bambu. (arf)

Senin, 17 September 2018

Masuk Materi Pokok Perkara, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi

Henry Jocosity Gunawan saat disidang

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG) sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, SH, MH ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa HJG pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat tanggapannya, Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Bos PT Gala Bumi Perkasa. Eksepsi tersebut dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak atau tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukumnya,"ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Surabaya, Senin (17/9).

Dijelaskan dalam surat tanggapan itu, Jaksa menyebut, jika eksepsi terdakwa HJG yang menyebut perkara tipu gelap ini adalah perdata merupakan pernyataan yang sesat.

"Merujuk pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu,  yaitu menggunakan keterangan palsu,  maka sudah masuk sebagai tindak pidana,"kata jaksa Darwis dalam persidangan.

Sementara terkait keberatan tim penasehat hukum terdakwa HJG yang menyebut surat dakwaan jaksa eror ini prosedur lantaran penyidik tidak memeriksa saksi a de charge atau saksi meringankan juga dimentahkan jaksa Darwis.

"Seharusnya keberatan itu tidak masuk dalam eksepsi tapi diajukan dalam materi praperadilan,"terang Darwis yang  juga menyatakan surat dakwaannya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Atas surat tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana mengaku akan menjatuhkan putusan sela.

" Sidang dilanjutkan kamis tanggal 20 untuk pembacaan putusan sela,"ucap Hakim Anne Rusiana sambil mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Tonic Tangkau, SH, MH

Terpisah, Tonic Tangkau, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi akhirnya buka suara terkait kasus ini.

Pada awak media, Tonic mengapresiasi upaya perlawanan yang diajukan jaksa untuk melawan eksepsi terdakwa Henry J Gunawan (HJG) berserta tim penasehat hukumnya.

" Selama ini oleh pengacara terdakwa ditebarkan opini kalau kasus ini adalah kasus perdata,"kata Tonic usai menyaksikan persidangan kasus tipu gelap ini.

Untuk menjawab opini tersebut, Tonic pun membeberkan sejumlah fakta pidana dalam peristiwa kasus ini hingga menghantarkan Henry kembali masuk ke hotel prodeo.

Tonic mengakui adanya perjanjian kliennya dengan terdakwa HJG pada 23 maret 2010 . Namun perjanjian itu didasari dari niat jahat terdakwa HJG dengan menggunakan rangkaian kata bohong dan titel palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari perjanjian tersebut.

"Pertama, HJG telah menggunakan kata kata bohong dan title palsu dengan mengaku sebagai pemilik PT GBP tapi faktanya saat itu tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus, pemilik dan pemegang saham di PT GBP dalam  menandatangani notulen kesepakatan, "kata Tonic.

Sementara, dirangkaian bohong yang lainnya, lanjut Tonic, dilakukan terdakwa HJG saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP, HJG  menegaskan akan memberikan saham  PT GBP kepada PT GNS. Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar dan 787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

"Tapi kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang  dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas" sambung Tonic sembari berharap hakim melanjutkan perkara ini ke pembuktian.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban sebesar.
Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar. (Komang)