Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 23 Mei 2022

Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejari TTU Periksa Dua Pemilik CV


KABARPROGRESIF.COM: (TTU) Tim penyidik bidang intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini gencar memeriksa tujuh (7) paket proyek pengamanan tebing pada Dinas BPBD Kabupaten TTU Tahun 2020 lalu.

Tujuh paket yang diperiksa tim intelejen Kejari Kabupaten TTU yang lokasinya terletak di Oekui Desa Maurisu, Kali Bikomi, Kelurahan Benpasi, pengamanan di Desa Matabesi, Oesena, Oekopa, Boronubaen, dan Desa Maubesi.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelnya, Hendrik Tiip, S. H, Senin (23/05/2022) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh paket pekerjaan pengamanan tebing pada Dinas BPBD Kabupaten TTU Tahun 2020 lalu.

Menurut Hendrik, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten TTU bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, terdapat dua titik lokasi proyek pengaman tebing yang rusak. Keduanya yakni berlokasi di Oekui dan Benpasi.

Dilanjutkannya, untuk kerusakan di Oekui, tembok pengaman tebing hampir sebagian besar terbawa arus air. 

Selain itu, bronjong juga ikut terbawa arus. Namun oleh kontraktor hingga saat ini belum juga memperbaikinya. Sedangkan untuk kerusakan di lokasi kali Bikomi saat terpantau Jumat lalu sudah selesai diperbaiki.

“Untuk 5 paket yang lain sesuai pantauan kita dalam keadaan baik sampai saat ini namun untuk dua paketnya yakni di Oekui dan Benpasi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kontraktor, lanjut Hendrik, kerusakan pada dua proyek pengaman tebing tersebut terjadi lantaran bencana badai seroja beberapa waktu lalu.

Namun kuat dugaan kerusakan itu terjadi karena perencaan dan juga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

“Terkait dengan hasilnya, kita masih akan mendengar hasil perhitungan dan kesimpulan dari tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK),” terang Hendrik.

Hendrik melanjutkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, jelasnya, penyidik akan mengambil kesimpulan di depan Kepala Kejaksaan Negeri TTU.

“Hasil pemeriksaan itu akan disimpulkan oleh penyidik di depan pak Kajari,” ujarnya.

Masih menurutnya, terkait dengan dua proyek pekerjaan yang mengalami rusak berat itu, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan.

“Soal dua paket yang rusak itu, kami sudah panggil dan periksa pemilik perusahaan terkait kerusakan proyek pengamanan tebing itu,” terang Kasi Intel Kejari TTU ini.

Pemerintah Gandeng KPK Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah akan membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian untuk menuntaskan persoalan mafia tanah. 

Tim khusus itu salah satunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5).

Mahfud MD juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," ujar dia.

Dia mengatakan, pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara. 

Menurut dia, dalam beberapa kasus mafia tanah bahkan kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," kata Mahfud MD.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. 

Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," kata dia.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan.

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Endus Peredaran Sabu-Ekstasi Jumlah Besar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali bikin gebrakan dalam hal pengungkapan kasus. 

Baru-baru ini, mereka berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti yang tidak kaleng-kaleng.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Pasma Royce mengungkapkan jika dua tersangka yang ditangkap yakni I dan RH alias K bukan orang baru dalam peredaran narkoba jenis sabu ini.

"Tersangka I sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun dari 2015 sampai 2020 kasus narkoba. Sementara RH pernah di penjara selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018-2020 kasus narkotika jenis sabu," ucap Pasma Royce saat jumpa pers di kantornya, Senin 23 Mei 2022.

Kombes Pasma yang pernah menjadi penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda. 

Pertama tersangka I ditangkap di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo, Gambir Jakarta Pusat pada 18 Mei 2022.

Dari situ, tim mendapatkan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat 35,92 gram. 

Selanjutnya, tersangka RH ditangkap di Jalan Teratai, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat di hari yang sama.

"Dari tersangka RH kami sita banyak barang bukti di antaranya 7 plastik isi sabu dengan berat 3.292 gram alias 3 kilo lebih dan 43 plastik klip sedang isi ekstasi berbagai jenis dengan total 11.022 butir dan 4.135 gram," kata Pasma.

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Aturan Terbaru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 soal Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan terbaru yang diteken pada 21 April tersebut ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya berbunyi jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Kemudian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Lalu, pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tak hanya itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan sesuai dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sebagaimana yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan mencakup biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Diikuti 310 Peserta, MTQ Surabaya Tahun 2022 Difokuskan untuk Mencari Bibit Unggul


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kota Surabaya Tahun 2022 bakal dilaksanakan pada 27-29 Mei 2022. 

MTQ tingkat kota ini menjadi rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 729 sekaligus bertujuan untuk mencari bibit-bibit unggul.

Kasubag Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Indira Wahyuni menjelaskan, MTQ tingkat Kota Surabaya tahun 2022 kembali diadakan pasca terakhir digelar pada tahun 2006 silam.

"Kegiatan MTQ tahun 2022 ini digelar sebagaimana diharapkan Pak Wali Kota Eri Cahyadi yang ingin mewujudkan Surabaya sebagai kota santri," kata Indira saat konferensi pers di eks kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (23/5).

Indira menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi MTQ tingkat Kota Surabaya dimulai pada tanggal 27-29 Mei 2022. 

Sedangkan untuk lokasinya, berlangsung di sejumlah tempat, yaitu Masjid Al Muhajirin lantai 2 (Jl Jimerto 25-27 Surabaya), Graha Sawunggaling Gedung Pemkot Surabaya Lantai 6, Gedung Siola Lantai 4, dan Gedung Wanita Kalibokor Surabaya.

"Para pemenang MTQ nanti diumumkan saat pelaksanaan Istighosah pada malam peringatan HJKS di Tugu Pahlawan tanggal 29 Mei 2022 dimulai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Dalam kegiatan MTQ ini, Indira juga menyebutkan bahwa para peserta akan memperebutkan piala Wali Kota Surabaya. 

Selain itu pula, setiap pemenang juga mendapatkan piagam penghargaan sekaligus uang pembinaan.

"Dari tujuh kategori yang dilombakan, ada total 310 orang yang menjadi peserta MTQ tingkat Kota Surabaya tahun 2022. Para peserta ini berasal dari masyarakat yang berdomisili dan KTP Surabaya," ungkap Indira.

Tak hanya berasal dari 31 kecamatan di Surabaya, Indria yang juga menjadi Sekretaris Dewan Hakim ini menjabarkan, bahwa seluruh peserta MTQ tahun 2022 memiliki berbagai latar belakang. 

Mulai dari pondok pesantren, yayasan hingga perorangan. 

"Di Hari Santri pada bulan Oktober 2022 kita juga berencana mengadakan MTQ tingkat kecamatan untuk mencari bibit-bibit unggul agar bisa mengikutkan MTQ di tingkat nasional," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Hakim MTQ tingkat Kota Surabaya, KH Dzul Hilmi Ghozali menerangkan, bahwa ada tujuh kategori yang dilombakan dalam MTQ tingkat Kota Surabaya tahun 2022. 

Setiap kategori MTQ itu diikuti baik putra maupun putri dari masing-masing perwakilan di 31 kecamatan Surabaya.

"MTQ Surabaya terakhir dulu diadakan pada tahun 2006 dan tentunya sekarang sudah banyak tambahan kategori. Namun, kali ini yang diadakan pemkot dalam rangka HJKS tidak semua cabang yang ada di LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an) ditampilkan," kata KH Dzul Hilmi Ghozali.

Setidaknya ada tujuh cabang MTQ tingkat Surabaya yang dilombakan pada tahun 2022 ini. Yang pertama adalah Cabang Tilawah Al-Qur'an Golongan Remaja dengan umur maksimal 21 tahun 11 bulan 20 hari. 

Lalu kedua, yaitu Cabang Hifzh Al Qur'an Golongan 1 Juz dan Tilawah dengan umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari. 

Dan ketiga, Cabang Tafsir Al Qur'an Golongan Bahasa Indonesia dengan umur maksimal 31 tahun 11 bulan 29 hari.

Kemudian golongan keempat adalah Cabang Fahm Al-Qur'an, dengan peserta satu regu yang terdiri dari tiga orang putra, dan satu regu terdiri dari tiga orang putri. 

Dalam cabang ini, para peserta berasal dari pendidikan Tsanawiyah/SMP atau Aliyah/SMU dengan umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari.

Selanjutnya golongan kelima, yakni Cabang Syam Al Qur'an dengan peserta satu regu terdiri dari tiga orang putra, dan satu regu tiga orang putri. 

Para peserta yang mengikuti kategori ini berasal dari pendidikan Tsanawiyah/SMP atau Aliyah/SMU dengan umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari.

Sementara pada kategori keenam adalah Cabang Khath Al Qur'an Golongan Kontemporer dengan umur maksimal 31 tahun 11 bulan 29 hari. 

Kemudian ketujuh atau terakhir, adalah Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an (KTIQ) dengan umur maksimal 21 tahun 11 bulan 29 hari.

KH Dzul Hilmi bersyukur, masyarakat antusias mengikuti pelaksanaan MTQ tingkat Surabaya yang sekaligus diadakan untuk menyemarakkan HJKS ke 729. 

Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah peserta yang mendaftar lebih dari 300 orang.

"MTQ di Surabaya kali ini difokuskan untuk remaja karena bertujuan mencari bibit-bibit unggul. Dengan remaja yang tampil itu diharapkan bisa dipersiapkan untuk ke jenjang yang lebih tinggi ke depannya," pungkasnya. 

Pelihara dan Tingkatkan Kemampuan Peperangan Ranjau Prajurit Satran Koarmada II Laksanakan Latihan Glagaspur Tingkat III


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada II melaksanakan Latihan Glagaspur Tingkat III. 

Latihan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit peperangan ranjau dalam teknik penyebaran ranjau khususnya memahami dan mengerti peralatan pemburuan dan penyapuan ranjau yang berada di KRI Pulau Rengat-711, sebagai regenerasi pengawak alut, yang dilaksanakan di perairan APBS, Senin (23/05/22).

Latihan Glagaspur Tingkat III ini melibatkan dua KRI yaitu KRI Hasan Basri-382 sebagai unsur pendukung penyebar ranjau dan KRI Pulau Rengat-711 sebagai unsur pemburu dan penyapu ranjau.

Dalam latihan ini, KRI Hasan Basri -382 melaksanakan peranjauan protektif dummy mine yaitu ranjau dasar (simulasi di perairan utara APBS), yang bertujuan untuk mencegah subversi, infiltrasi dan invasi lawan dari laut. Sedangkan KRI Pulau Rengat-711 melaksanakan tindakan perlawanan ranjau defensif aktif yaitu pemburuan ranjau, pada tahap deteksi dan klasifikasi dengan menggunakan Sonar TSM 2022 dan Multi Beam Echosounder, selanjutnya tahap identifikasi menggunakan ROV Teledyne vLBV 950 di area medan ranjau yang sudah disebar (simulasi perairan barat laut APBS), yang bertujuan untuk survey Q-Route yang sudah dibuat untuk menuntun unsur kawan menuju daerah operasi amfibi.

Di latihan ini bukan pemburuan ranjau saja tetapi KRI Pulau Rengat-711 juga melaksanakan penyapuan ranjau dengan menggunakan Alat Penyapuan Ranjau (APR) Mekanik OD-3 (simulasi di perairan barat laut APBS) yang sudah di ranjau oleh musuh, bertujuan untuk membuat lorong pendaratan bagi unsur kawan menuju Daerah Sasaran Amfibi (DSA) sepanjang 1,5 Nm.

Tidak hanya terfokus dalam Peperangan Ranjau, dalam latihan kali ini prajurit KRI juga melaksanakan latihan penembakan Meriam 20 mm dan 30 mm guna menjaga naluri tempur dan meningkatkan profesionalitas prajurit. (Dispen Koarmada II)

KPK Usut Kongkalikong Anggota BPK Jabar dengan 2 Anak Buah Ade Yasin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kongkalikong anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dengan dua anak buah Bupati Bogor, Ade Yasin. 

Dua anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Anggota BPK Jabar, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, diduga kongkalikong dengan Ihsan dan Rizki Taufik terkait pengurusan laporan keuangan janggal beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Dugaan kongkalikong itu didalami penyidik lewat saksi Pegawai Honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, M Wijaksana alias Iman serta seorang Sopir, Tantan Septian.

"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (23/5/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. 

Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Plt Kepala BPBD Ternate Diperiksa soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Rp 22 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Maluku Utara, Muhammad Ihsan Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi dari tim penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (23/5).

Ihsan diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi dana COVID-19 di Pemerintah Kota Ternate pada 2021-2022 yang diketahui sebesar Rp 22 miliar.

Ihsan mendatangi kantor Kejari Ternate pada pukul 11.30 WIT mengenakan seragam dinas ASN, dan ia baru keluar pada pukul 13.50 WIT.

Kepada awak media, Ihsan mengatakan ia diberi sekitar tujuh pertanyaan oleh tim penyelidik Kejari Ternate, berkaitan dengan besar anggaran COVID-19.

“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan besaran anggaran dan alur pengelolaannya.” Jelas Ihsan.

Ihsan menambahkan, saat pengelolaan anggaran tersebut, kapasitasnya saat itu masih sebagai Sekretaris BPBD Kota Ternate.

“Saat itu saya masih menjabat sekretaris, menyangkut penyaluran anggaran saya tidak bisa sampaikan terlalu jauh. Saya tidak tahu, karena tidak terlalu terlibat dalam penyaluran dananya,” akuinya.

Ihsan bilang, jika ke depan tim penyelidik mengundang untuk diminta keterangan, ia selalu siap untuk hadir.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan kooperatif,” pungkasnya.

Saat ini tim penyelidik sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). 

Karena itu, dalam mengusut kasus ini, selain Ihsan, Kadis Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy juga telah diundang untuk dimintai keterangan.

Viral Mobil Kepala Dinas Pemkot Surabaya Masuk Area CFD, Ini Penjelasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya buka suara atas kejadian mobil dinas yang memasuki kawasan car free day (CFD) di Jalan Darmo.

Kejadian itu terekam melalui video yang diunggah di akun Twitter @subcyclist, pada Minggu (23/5).

Pemkot Surabaya, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan, kendaraan tersebut milik Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang tengah menghadiri suatu acara di Taman Bungkul.

Mobil tersebut sebenarnya sudah terparkir sejak pagi hari sebelum Jalan Darmo ditutup untuk CFD.

"Jadi, itu ada acara pagi hari yang dilaksanakan Minggu di Taman Bungkul. Mereka sudah terlebih dulu datang di sana," kata Fikser, Senin (23/5).

Dia mengatakan, mobil tersebut lantas tak bisa keluar lantaran seluruh titik sudah ditutup.

Akhirnya keluar melalui Jalan Darmo saat acara di Taman Bungkul selesai. 

"Mobil dinasnya mundur. Mau keluar, mau pulang karena ada acara lagi," katanya.

Fikser menampik tudingan bahwa mobil dinas milik Kapal DKPP itu menerobos CFD. Kendaraan itu juga disebutnya tak melawan arus.

"Itu potongannya (video, red) seperti menerabas dari depan sampai belakang. Sebenarnya tidak begitu, justru kalau mobil itu tinggal di situ juga mengganggu," katanya.

Mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya menambahkan, Kepala DKPP juga sudah mengutarakan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa. 

"Dipastikan dulu agar jangan sampai caf free day terganggu dengan aktifitas kendaraan dari siapa pun," ungkapnya. 

Dituding “Minta” Rp 2 Miliar, Kajari Kota Pasuruan Angkat Bicara


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya buka suara terkait tuntutan puluhan pengunjung rasa yang ingin mempertanyakan adanya uang Rp. 2 Miliar yang konon “diminta” pihak Kejaksaan.

Kepala Kejakaaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid saat dikonfirmasi usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menelusuri ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah.

Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2008, Maryadi menyebut bahwa jika aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi.

Menurut Maryadi, ada dua jenis retribusi yang harus dibayarkan senkuko yakni retribusi gedung dan retribusi tanah. Pihak senkuko memang membayar retribusi, tapi tidak seluruh retribusi itu.

Kejari sempat menghitung jumlah retribusi yang harusnya dibayar senkuko ke daerah. Hitungan kasar kejari, jumlahnya Rp 3 miliar.

“Untuk memastikan, kami meminta Bapenda Kota Pasuruan untuk menghitung berdasar perda yang berlaku,” kata Maryadi.

Hasil penghitungan berdasarkan perda tersebut ditemukan nilai sebesar Rp2,2 miliar. Jumlah ini merupakan potensi kerugian negara.

Kejari meminta pihak senkuko agar duit Rp2,2 miliar itu dibayarkan ke kas daerah. 

Menurut Maryadi dalam tahapan pemeriksaan perkara, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan.

“Kita aparat hukum kejaksaan wajib mengupayakan bisa tidak dilakukan pemulihan keuangan negara,” imbuh Maryadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai koperasi senkuko meluruk Kejari Kota Pasuruan. Kuasa Hukum Senkuko mengatakan, mereka mempertanyakan tagihan retribusi oleh kejaksaan sebesar Rp2 miliar.

“Kami ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan meminta kami retribusi bukan Pemkot yang nilainya 2 Milyar rupiah. Padahal pihak Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan tagihannya,” kata Julian Jaya.

Babinsa Dikerahkan, Data Masyarakat Penerima Migor


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat memastikan jika penyaluran minyak goreng di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali tepat sasaran.

Untuk memastikan hal itu, Dandim menginstruksikan seluruh personelnya untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat kurang mampu.

Bukan hanya itu saja, Letkol Suhendar juga menghimbau personelnya untuk melakukan pendistribusian minyak goreng secara langsung pada masyarakat yang masuk atau terdaftar sebagai penerima minyak goreng tersebut.

“Itu berlaku bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari lokasi pengambilan minyak goreng. Nanti bisa diantar langsung oleh Babinsa,” ujar Dandim. Senin, 23 Mei 2022.

Dandim menilai, upaya yang ia lakukan tersebut merupakan salah satu bentuk bakti TNI terhadap masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang ada di wilayah teritorialnya. “Kita sudah berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik pada masyarakat,” tegasnya.