Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 10 Desember 2014

Tanjung Sari Jadi Lautan Manusia, Hadang Eksekusi PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kawasan jalan Tanjung  Sari Surabaya , rabu (10/12/2014) mendadak  berubah menjadi lautan manusia, mereka adalah para buruh dari PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang menghadang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan  Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya.

Dalam orasinya , para buruh berteriak teriak dengan kata kata hujatan terhadap PN  Surabaya yang dianggap melakukan eksekusi liar. Pasalnya pihakk PT CVI telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam amar putusan PK No 232/PK/PDT/2012, majelis hakim yang diketuai   Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu menolak permohonan PK yang dimohonkan  PT EMKL Pandawa

Aksi penghadangan ini dilakukan oleh 6000 buruh PT CVI dan di back up 900 orang  dari GM FKPPI Jatim. Selain itu masyarakat disekitar lokasi PT CVI juga turut menjadi simpatisan.

Selain orasi, pihak buruh juga membetangkan banner penokakan eksekusi, bahkan pintu masuk ke PT CVI dipasang pagar kawat berduri. Dan pihak manajemen PT CVI memasang dua unit countainer.

Aksi penghadangan pelaksanaan eksekusi ini hingga menutup jalan tanjung sari hingga beberapa jam. Petugas dari Pokres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo terlihat turut mengamankan jalan. Petugas meengalihkan arus kendaraan yang dari Asemrowo ke Simo Rejosari sedangkan yang dari arah Tandes dan Simo  ditutup. (Komang)

Eksekusi PT Cinderella Akan Dihadang Kontainer, 6000 Buruh dan GM FKPPI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana eksekusi pabrik sepatu PT Cinderela Villa Indonesia, jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya yang bakal dilakukan pihak Juru sita PN Surabaya besok Kamis (10/12/2014) dipastikan bakal mendapatkan perlawanan sengit.

Perlawanan itu berasal dari buruh pabrik yang mayoritas perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik tersebut. Hal ini dapat terlihat dari persiapan buruh yang sudah tampak dilakukan sore ini,
Rabu (9/12/2014).

Dua kontainer berwarna merah berukuran besar sudah dipersiapkan untuk menghadang hadirnya juru sita PN.

Tak hanya itu, beberapa pagar betis juga sengajadipersiapkan di depan pintu masuk pabrik.

Pagar betis yang terbuat dari besi berduri dan kontainer itu juga dilengkapi oleh kekuatan massa dari FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI) Jatim, yang jumlahnya juga tak sedikit.

Selain itu, Marini, kordinator buruh Tanjungsari membeberkan bahwa 5000-6000 buruh yang mayoritas wanita bakal mempersiapkan diri untuk menghadang kedatangan juru sita besok.

"Massa ini tidak hanya berasal dari PT CVI saja, tapi juga gabungan dari buruh pabrik yang ada di sekitar jalan Tanjungsari yang solider atas kezholiman hukum yang diderita saudar-saudara kita di PT CVI.
Kita siap untuk menghentikan kezholiman ini dengan takbir
Allahuakbar," jelasnya.

Ia pun menambahkan, bahwa para buruh sudah staind by di pabrik yang bakal dieksekusi besok. "Malam ini kita menggelar Istiqosah sambil menunggu fajar. Kita akan menginap dibpabrik malam ini," tambahnya.

Untuk diketahui, polemik berkepanjangan sengketa lahan antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa melawan PT CVI, mencapai titik akhir. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 232 PK/PDT/2012,
akhirnya sengketa ini dimenangkan oleh PT CVI.

Dalam putusan PK, seperti yang dilansir dalam website resmi direktori Mahkamah Agung RI,
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cc8591e982db01270aa0b7621387aea7 ; ini, jelas diuraikan bahwa permohonan PK yang diajukan PT EMKL
Pendawa, telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim Agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu
dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Tak hanya itu, majelis Hakim Agung, menilai enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk
bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.

Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK. Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah.

Bertahun-tahun lamanya, para buruh dibuat gelisah akan kepastian hukum atas status kepemilikan pabrik dimana mereka mengantungkan nasibnya ini. Polemik sengketa lahan inipun, telah melampaui proses panjang.

Sebelumnya, para pihak saling gugat, bahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara yang teregister bernomor 82/G.TUN/ 1993/PTUN.SBY Jo. No.77/B./1994/PT.TUN.SBY Jo. No.140.K/ TUN/1995,
menyatakan pihak Moeksaid Suparman selaku Direktur PT EMKL Pendawa dinyatakan pihak yang kalah, dan selanjutnya SHGB bernomor 30/Kelurahan Asemrowo milik PT CVI, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta perkara
ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewiejsde).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 27 Juli 2011 lalu, pihak PT EMKL Pendawa mengajukan PK atas putusan Kasasi bernomor 2594 K/PDT/2008 tanggal 13 Juli 2010. Pihak PT EMKL Pendawa berpendapat putusan Kasasi tersebut membingungkan. Disatu point amar putusan
berbunyi menolak permohonan kasasi Lukman Widjaya, dipoint lain memerintahkan PT memperbaiki putusan PN Surabaya, yang sebelumnya memenangkan pihak PT EMKL Pendawa. (Komang)

Dakwaan Rehab Jaksa Kandas, Hakim Vonis Bandar Sabu Sampang 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga majelis hakim yang terdiri dari Hariyanto,SH,MH (selaku Ketua), Maratua Rambe,SH dan DR I Made Sukadana, SH,MH menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan terhadap Tajul Arifin warga Sampang Madura.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan hukuman badan, bandar sabu ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberatasan narkotika, dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit,"kata hakim Hariyanto dalam amar putusan vonis yang dibacakan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya, Selasa (9/12/2014).

Atas putusan tersebut, terdakwa Tajul dan Jaksa Retnowati dari Kejati Jatim menyatakan pikir pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda Rp 800 juta denda Rp 1 Milliar subsider (2) bulan kurungan.

Kasus ini sempat menarik perhatian, pasalnya dalam kasus ini jaksa Retnowati juga memasukkan dakwaan pasal 127 tentang rehabilitasi. Namun upaya Jaksa dan terdakwa membuktikan pasal tersebut diabaikan majelis hakim, meski dalam sidang , mereka menghadirkan dokter Arifin selaku dokter yang bertugas di Rutan Medaeng.

Dalam persidangan saat itu, dokter spesialis rehab ini menerangkan jika terdakwa merupakan pemakai aktif barang haram jenis sabu.

Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap dirumahnya pada mei 2014 di desa Banyu ates Sampang. Ditreskoba polda Jatim mendapat informasi dari warga setempat bahwa terdakwa sering menjual sabu.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan Pemantauan di dekat rumah terdakwa. Saat melihat dua orang yakni  Heru anggota polsek Banyu ates sampang dan Deni Andreas Pribadi warga dusun jatra timur banyu Ates, petugas menyusul dan melakukan penggrebekan.

Dalam penggeledahan,petugas berhasil menemukan satu dus MP4 yang didalamnya berisi 3 poket sabu  seberat 4,2 gram, satu timbangan dan bom alat hisap yang baru saja dipake terdakwa di dalam kamar. Terdakwa mengaku mendapat barang dari Marnaji (DPO) dengan membeli seharga 2 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (rehabilitasi).

Sidang ini terkesan aneh lantaran Locus Delicty (tempat kejadian) penangkapan terdakwa di Sampang namun kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Komang)

Kasipdsus Kejari Surabaya Ajak Masyarakat Berani Melaporkan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peringatan hari antikorupsi sedunia dijadikan ajang berrinteraksi  kepada masyarakat Surabaya untuk
lebih berani untuk melaporkan kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Roy Rovalino,SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya diseka sela pembagian soufenir bunga dan stiker pada masyarakat di kawasan bunderan satelit jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

"Kami harap masyarakat Surabaya lebih berani lagi melaporkan penyimpangan penyimpangan korupsi pada kami,"terang Roy Rovalino.

Diungkapkan Roy Rofalino, meski baru menjabat sebulan dikursi Kasipidsus, Namun dirinya mengaku akan meningkatkan lagi kinerjanya dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam generasi sebelumnya, Kejari Surabaya telah berhasil mengungkap kasus korupsi besar di Surabaya, diantaranya Korupsi Bank Jatim, Bank Jabar, MERR II C Gunung Anyar dan Korupsi Pembangunan SDN Rangkah 1.

"Bank Jatim dan Bank Jabar telah divonis, Untuk Korupsi Pengadaan lahan MERR II C masih dalam tahap persieangan, sedangkan Korupsi pembangunan SDN Rangkah 1 segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dua tersangkanya sudah kita tahan,"terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melanjutkan temuan data dari pejabat sebelumnya yakni Nurcahyo Jungkung Madyo dan pihaknya telah mengantongi sejumlah data korupsi yang masuk ke mejanya, namun Roy masih belum berani mengungkap ke pubkik.

"Sabar ya, nanti akan kita publikasikan. Kami masih lakukan puldata dan pulbaket," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini Pidsus Kejari Surabaya melakukan penyelidikan penyelewengan  anggaran dana hibah tahun 2014 yang diduga dana hibah bagi hasil cukai dan Penyimpangan Korupsi ditubuh DAMRI.

Dalam kasus korupsi DAMRI, modus korupsinya adalah memberikan potongan diskon bagi pelanggan bus DAMRI, Namun Diskon tersebut tidak diberikan. Tim penyidik sendiri masih mengumpulkan bukti-buktinya.(Komang)

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia,Kejari Surabaya Bagi Bagi Ribuan dan Stiker ke Pengguna Jalan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuhpada hari ini, Selasa (9/12/2014), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya turun ke jalan untuk membagikan-bagikan  ribuan soufenir bunga dan stiker yang bertuliskan 'Menuju Indonesia Berintegritas Jangan Beri Makan Anak Istrimu dari Uang Hasil Korupsi', ke pengguna jalan di Surabaya.

Pembagian bunga dan stiker tersebut dipusatkan pada tiga titik,yakni bunderan satelit Jalan Mayjen Sungkono,  Depan Kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman dan dikawasan jalan Wonokromo.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Sri Koentjoro, SH,MH, aksi turun jalanan tersebut merupakan bentuk himbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat khususnya Kota Surabaya agar menghindari Korupsi.

"Sebagai sosialisasi ke masyarakat Kota Surabaya agar terhindar dari korupsi untuk menuju masyarakat yang berintegritas,"terang Koentjoro.

Menurut Koentjoro, terjadinya tindak pidana korupsi bisa disebabkan faktor kesengajaan maupun tidak yang disebabkan minimnya pengetahuan tentang hukum.

"Semoga saja dengan aksi kami turun ke jalan,dapat menekan turunnya perkara korupsi di Surabaya,karena bisa jadi masyarakat kurang memahami hukum,"jelasnya.

Sementara menurut Kasubagbin Kejari Surabaya,Fadilah SH,MH, pihaknya melibatkan seluruh pegawai dilingkungan Kejari Surabaya. Baik para Kasi-Kasi maupun para jaksa fungsional.

"Seluruh Kepala seksi dan Jaksa Fungsional serta staf dan pegawai honorer juga ikut turun ke jalan. Tujuannya hanya untuk mensosialisasikan gerakan anti korupsi,"ucapnya.

Aksi bagi-bagi soufenir bunga dan stiker itu sempat menarik simpati para pengguna jalan di Kota Surabaya. Seperti yang diungkapkan Djoko Susilo warga Dukuh Pakis Surabaya saat melintasi jalan Bukit Mas Surabaya dengan mengendarai sepda motor.

"Bagus ini, saya harap ini selalu dilakukan,agar masyarakat semakin sadar akan bahaya korupsi,"ungkapnya saat menerima bunga dan stiker yang dibagikan oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta.

Saat dijalanan,pihak Kejari Surabaya juga merangkul sejumlah mahasiswi berparas cantik untuk ikut membagi-bagikan bunga dan stiker.(Komang)

Dua Tersangka Korupsi SDN Rangkah Dijebloskan Ke Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dikabarkan akan ditenggelamkan, Kasus Korupsi pembangunan SDN Rangkah kembali menguap. Untuk membuktikan tidak adanya upaya deal deal dalam bentuk suap, Senin (8/12/2014) penyidik pidana khusus Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus proyek senilai Rp 3,2 miliar ini.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Dirut PT Samudera Wanianto yang merupakan melaksanakan proyek tersebut dan Susprijanto selaku pejabat pembuat komitmen di Pemkot Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tomo mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka yang berkasnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. ”Pertimbangannya agar tidak mempersulit proses persidangan,” tegasnya.

Dengan peenahanan ini, kedua tersangka yang selama ini tidak pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi harus merasakan dinginnya tembok penjara Rutan Medaeng.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek gedung sekolah senilai Rp 3,2 miliar itu sebenarnya sudah diusut sejak lama. Kejari Surabaya sudah mengendus indikasi penyelewengan proyek tersebut sejak 2011. Saat itu, kasus tersebut ditangani pertama kali oleh Seksi Intelijen.

Dari penyelidikan ditemukan bukti kuat bahwa proyek tersebut sarat rekayasa. Kasus tersebut akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan Kejaksaan menemukan perbedaan yang mendasar setelah membandingkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Selain ketidaksesuaian spesifikasi, juga adanya pengurangan volume material. Seperti volume besi cor yang rata-rata lebih kecil dari yang seharusnya. Akibatnya, meski belum lama dibangun, sudah didapati banyak kerusakan.

Kejaksaan juga sudah meminta audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Hasilnya, negara ditemukan merugi sekitar Rp 300 juta. Kini perkara yang sudah diproses sejak 2012 ini tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. (Komang)

Sidang PS SPBU Kalianak Nyaris Ricuh, Hakim Yapi Minta Pengukuran Ulang.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai M Yapi, Senin (8/12/2014) melakukan sidang peninjauan setempat (PS) dilokasi SPBU Kalianak 182 Surabaya dalam kasus penyerobotan tanah seluas 40 centimeter dengan
terdakwa Soetijono (62).

Begitu tiba dilokasi PS,  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Djamin langsung menunjukan batas-batas lahan yang disengketakan antara terdakwa Soetijono dengan Kurniawan selaku pelapor.

Batas pertama yang ditinjau adalah dibagian sisi kanan depan SPBU Kalianak lalu melihat batas pagar bagian kiri dan dilanjutkan dengan peninjauan luas
keseluruhan.

Proses sidang PS berlangsung sengit hingga nyaris terjadi kontak fisik antara pihak kuasa hukum pelapor dengan pihak para terdakwa Soetijono setelah mereka melakukan debat kusir panjang lantaran mempertahankan argumentasi masing-masing pihak.

Selain itu, pihak JPU Djamin juga terlihat naik pitam setelah pihak Soetijono merasa kecewa atas pengukuruan luas keseluruhan lahan. Menurut pihak Soetijono, sengketa yang dimasalahkan adalah batas
pagar.

"Dari total keseluruhan inilah bisa kelihatan kekurangan dan
kelebihannya,"ujar JPU Djamin dalam debat kusirnya dengan pihak terdakwa Soetijono.

Untuk mendinginkan suasana panas ini, Yapi selaku hakim ketua meminta agar kedua belah pihak kompak untuk  mencari lembaga pengukuran independen guna memastikan ukuran lahan yang disengketakan para pihak.

"Majelis hakim meminta supaya dilakukan pengukuran ulang. Pihak pelapor dan terdakwa yang membiayainya, kalian cari lembaga independen, terserah mau pakai lembaga yang mana, hasilnya saya tunggu
senin depan,"ucap Hakim Yapi pada kedua belah pihak.

Atas permintaan majelis hakim tersebut, kedua pihak meminta agar tim ukur dari mereka digabungkan menjadi satu. Pihak kurniawan menggunakan Jasa Pengukur dari Lensa Informatika, sedangkan pihak Soetijono menggunakan lembaga ukur dari Institute Tekhnologi Surabaya (ITS).

Selain itu, hakim Yapi meminta agar pihak PT Senopati selaku pengelolah lahan juga dilibatkan dalam pengukuran ulang ini.  "Saya minta PT Senopati juga dilibatkan untuk pengukuran ulangnya. Karena pihaknya yang memiliki ukuran awalnya,"ucap Yapi diakhir sidang PS.

Usai persidangan PS, Kurniawan selaku saksi pelapor meminta agar pihak Soetijono lebih berkata apa adanya. Bagi Kurniawan, pembangunan pagar tersebut sudah mendapat teguran.

"Saat itu, kami sudah tegur untuk dibongkar. Tapi tidak ditanggapi. Saat pembangunannya, lahan kami masih proses penggurukan dan saya minta agar pihak terlapor berkata apa adanya," ucap Kurniawan saat dikonfirmasi.

Dijelaskan JPU Djamin, Putusan untuk melakukan pengukuran ulang oleh tim independen merupakan langkah yang tepat. Pasalnya dengan dilakukan pengukuran ini pihaknya akan mampu membuktikan surat dakwaannya.

"Alhamdulilah, putusan ini sangat tepat dan saya tidak susah susah membuktikan perbuatan terdakwa,"ucap JPU Djamin saat dikonfirmasi usai persidangan PS.

Menurut JPU Djamin, dalam sidang PS tersebut sudah  membuka celah untuk membuktikan perbuatan terdakwa Soetijiono. "Hasil PS tadi sudah bisa menjerat terdakwa Soetijono terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan," tambahnya.

Seperti diketahui, Sidang PS ini merupakan permohonan dari JPU Djamin. Permohonan PS ini baru dikabulkan majelis hakim yang diketuai M Yapi setelah tuntasnya para saksi yang dihadirkan pihak JPU maupun pihak terdakwa Soetijono dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari pembangunan pagar SPBU yang dilakukan pihak terdakwa Soetijono. Pagar tersebut diklaim oleh saksi Kurniawan telah masuk ke lahan miliknya seluas 40 centimeter yang sama-sama disewa dari PT Senopati.

Lantaran dianggap tak mengindahkan teguran untuk membongkar, Kurniawan pun melanjutkan peristiwa ini ke jalur hukum. (Komang)


Selasa, 09 Desember 2014

PKBL Jasa Raharja Jatim Kunjungi Than Must Soegenk Pembuat Kaki Palsu


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Kepala.Sub Bagian PKBL Jasa raharja Jawa Timur, Wahyu Pria Wibowo, SE didampingi PA PKBL, Moch Rachmad Moehtadi, SE melakukan kunjungan kepada Than Must Soegenk atau  P2CJDW (Paguyuban Penyandang Cacat Jasmani dan Wirausaha) bertempat  di kauman Gg III / 33 Mojosari Kab Mojokerto.

Kegiatan tersebut dalam rangka untuk meninjau pembuatan kaki palsu milik Sugeng Siswoyudono atau yang dikenal Than Must Soegenk yang menginspirasi program kick andy foundation untuk melahirkan gerakan 1.000 kaki palsu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu Pria Wibowo, SE selaku Ka.Subag PKBL bertemu langsung dengan Siswo selaku kordinator P2CJDW.

Menurut Sugeng, pembuatan kaki palsu ini berawal dari tahun 1990 an saat itu ia mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus mengalami amputasi kaki. Nah, dari situlah, lantas Sugeng mulai merintis pembuatan kaki palsu.

Namun lanjut Sugeng, untuk mendapatkan kaki palsu ini, seseorang yang menginginkannya tidak perlu merasa kuatir akan mahalnya biaya, bagi yang membutuhkan kaki palsu ini hanya dengan memberikan ganti rugi berupa bahan atau menyediakan bahan fiber untuk pembuatan kaki palsu itu.

Untuk pengerjaan pembuatan kaki palsu ini, kata Sugeng, tidak membutuhkan waktu yang lama, akan tetapi hanya 3 hingga 4 jam saja.

P2CJDW ini lebih bersifat social Enterprenuer, karena disamping adanya pembuatan kaki palsu ini juga terdapat workshop bagi yang mengalami penyandang cacat untuk dapat berwirausaha meskipun ada kekurangan pada anggota tubuh mereka.

Mengetahui kemuliaan dari Sugeng ini, ternyata tak disia-sia kan oleh Wahyu Pria Wibowo, SE untuk melihat langsung Workshop pembuatan kaki palsu. Untuk pembuatan kaki palsu bisa untuk perorangan atau secara kolektif di Workshop.

Kaki palsu menjadi simbol kebangkitan fisik, yaitu bagi mereka yang semula tidak mempunyai kaki dan tidak dapat melakukan apapun menjadi dapat kembali melakukan aktifitasnya. Melalui kaki palsu, juga dilakukan kebangkitan ekonomi, yaitu mereka yang semula tidak mempunyai penghasilan dan tidak dapat melakukan apapun dan dari sudut pandang ekonomi menjadi sebuah beban, namun dalam hal ini mereka dapat lebih mandiri bahkan dapat masuk ke sektor real ekonomi.

Sementara itu kebangkitan mental yaitu mereka yang semula tertekan dan merasa menyusahkan orang dapat menjadi Sugeng-Sugeng yang baru untuk dapat kembali berjalan dan memulai hidup baru dengan kemandirian.(tok/arf)

Warga Tanjungsari Tuntut Tanah 34,8 Hektare Dikembalikan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sengketa kepemilikan tanah di Desa Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Surabaya sudah berlangsung 41 tahun atau sejak tahun 1973.

Pada tahun 2006 sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Surabaya yang menyatakan kalau tanah seluas 34,8 hektare itu milik warga dan sudah melalui kemenangan di pengadilan seharusnya tanah itu dikembalikan kepada warga.

"Tapi kenyataannya hingga sekarang pengembang tidak mau menyerahkan tanah itu ke warga. Justru membangun pagar diatasnya, makanya kami akan gugat ke Pengadilan untuk mengembalikan tanah yang menjadi milik warga," kata Eggy Sudjana, kuasa hukum warga Desa Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Minggu (7/12/2014).

Eggy menguraikan, pihaknya mengapresiasi langkah dari Pemkot Surabaya yang telah melarang didirikanya bangunan diatas tanah seluas 34,8 hektare milik warga Desa Tanjungsari.

Terlebih, Pemkot Surabaya melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah mengeluarkan surat peringatan dan pemanggilan pada pengembang. Dan terakhir Pemkot Surabaya akan membongkar pagar diatas tanah milik warga jika tidak segera dibongkar.

"Kami dukung Pemkot yang sudah peduli terhadap rakyat. Langkah Pemkot sudah benar tidak memberikan izin pembangunan diatas tanah milik warga," ucap Eggy Sudjana yang juga mantan calon gubernur Jawa Timur.

Ditambahkan tokoh warga Tanjungsari, M Sihat, kasus kepemilikan tanah tersebut terjadi pada tahun 1973. Saat itu, Pemkot Surabaya melalui Panitian Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN) membebaskan tanah untuk negara seluas 136 hektar di Tanjungsari.

Namun dalam proses sertifikasi luasan tanahnya menjadi 172 hektare. Artinya ada kelebihan luas tanah yang disertifikasi seluas sekitar 34,8 hektare. Tanah tersebut merupakan milik rakyat yang ikut masuk dalam sertifikat.

"Kelebihan ukuran sertifikat itu yang diminta kembali oleh warga setelah tanah itu dikuasai pengusaha perumahan setelah dibeli dari Pemerintah. Jadi itu persoalan yang terjadi hingga sekarang ini yang belum selesai," kata M Sihat.

Pemkot Surabaya melaluiDCKTR telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah perusahaan pengembang perumahan di kawasan Darmo Satelite  tertanggal 10 September. Surat panggilan dengan nomor 005/712/436.6.2/2014 yang berisi.  mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun panggilan pertama tidak direspons.

 Kemudian DCKTR melayangkan panggilan kedua tertanggal 22 September. Panggilan kedua isinya untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan pendirian bangunan di lokasi lahan sengketa tersebut.

Namun panggilan kedua juga tetap tidak digubris pengembang. Selanjutnya DCKTR melayangkan surat panggilan ketiga tertanggal  12 November dan hingga kini juga tidak direspons.

Kemudian DCKTR menertibkan surat nomer 648/10485/436.6.2/2014 tertanggal 20 November 2014 kepada Kasatpol PP perihal bantuan penertiban bangunan (pagar) tanpa izin di persil Jalan Sukomanunggal Jaya (sebelah supermarket Sinar).

Setelah melakukan pengamatan di lokasi dan pemeriksaan data-data administrasi ternyata bangunan (pagar) di persil Jalan Sukomanunggal Jaya (sebelah Supermerket Sinar) tidak dilengkapi dengan IMB.

"Hal ini merupakan pelanggaran pasal 5 (1) Perda No 7 tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah dengan Perda No 6 tahun 2013. Untuk itu kami telah kirim surat ke Satpol PP untuk melakukan penertiban bangunan tersebut," tutur Eri Cahyadi, Plt Kepala DCKTR Pemkot Surabaya.(arf)

Senin, 08 Desember 2014

PAHLAWAN NASIONAL USMAN DAN HARUN DI KUKUHKAN SEBAGAI NAMA KRI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) A. Faridz Washington menghadiri pengukuhan dua Kapal Perang KRI Bumg Tomo-357 Dan KRI Usman Harun-359 di dermaga Koarmatim Ujung, Surabaya, Kamis (04/12/2014).

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Marsetio, mengukuhkan KRI Bung Tomo-357 dan KRI Usman Harun-359 yang dikemas dalam sebuah upacara militer diikuti oleh satu batayon pasukan Korps Marinir beserta peralatan tempurnya dan disaksikan oleh ahli waris Pahlawan Nasional Bung Tomo, ahli waris Pahlawan Nasional Usman Janatin bin H. Ali Hasan, serta ahli waris Tohir bin Said (Harun).



Dalam amanatnya Kasal menyampaikan bahwa Pahlawan Nasional Bung Tomo yang lahir di Surabaya ini terkenal karena peranannya dalam membangkitkan semangat rakyat untuk melawan kembalinya penjajah Belanda, yang berakhir dengan pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Sementara itu, Pahlawan Nasional Usman Janatin bin H. Ali Hasan yang lahir di Purbalingga Jawa Tengah serta Tohir bin Said (Harun) yang lahir di Pulau Bawean Jawa Timur dikenal karena keberaniannya pada saat Dwikora dikumandangkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964. Kedua pahlawan nasional ini gugur di Singapura.

KRI Bung Tomo-357 dan KRI Usman Harun-359 yang merupakan kapal jenis MRLF (Multi Role Light Fregate) masing-masing memiliki jumlah ABK 85 prajurit, dengan rincian perwira 17 orang, bintara 40 orang dan tamtama 28 orang. Kedua kapal perang ini merupakan kapal patroli lepas pantai jenis korvet, diluncurkan berturut-turut pada Januari 2001, Juni 2001 hingga Juni 2002. Kedua kapal kapal perang MRLF tersebut tiba di Indonesia pertengahan bulan September 2014. KRI Bung Tomo-357 saat ini dikomandani Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan, S.T, sedangkan KRI Usman Harun-359 dikomandani Kolonel Laut (P) Didong Rio Duta, ST.

Kasal menyampaikan bahwa dipilihnya nama Bung Tomo dan Usman-Harun bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme bagi para prajurit TNI AL serta segenap bangsa pada umumnya. Diharapkan segenap prajurit TNI AL dapat meneladani pengabdian dan pengorbanan para Pahlawan Nasional tersebut terhadap bangsa dan negaranya.

Hadir dalam upacara tersebut pejabat teras TNI AL, seluruh jajaran Pangkotama TNI AL, pejabat di jajaran Korps marinir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Propinsi Jatim dan Pemkot Surabaya (arf)

Jumat, 05 Desember 2014

Hakim Yapi Akan Tinjau Lokasi SPBU Kalianak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk memastikan dakwaan Jaksa Djamin dan Eksepsi Pengacara terdakwa Soetijono, Majelis hakim yang diketuai M Yapi akan melakukan peninjauan setempat (PS) pada Senin (8/12/2014)

Pernyataan akan melakukan PS tersebut diucapkan hakim Yapi usai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hakim Yapi memerintahkan Jaksa Djamin untuk menghadirkan saksi pelapor.

"Biar sama sama jelas, Pak Jaksa saya minta hadirkan saksi pelapor,"kata hakim pada Jaksa Djamin dalam persidangan yang di PN Surabaya, Kamis (4/12/2014).

Usai persidangan, Suhandi selaku salah seorang tim pengacara terdakwa Soetijono mengaku siap atas permohonan PS yang diajukan Penuntut Umum.
Menurutnya, dengan PS inilah semakin bisa membuktikan perkara ini adalah eror in persona.

"Kita siap, saya malah setuju hakim lakukan PS, karena akan semakin jelas posisi terdakwa tidak bersalah,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)

Soetijono Bantah BAP Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai mendengarkan kesaksian dua keterangan ahli, yakni Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara dan Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen hukum perdata Unair, majelis hakim yang diketuai M Yapi langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa Soetijono.

Pria kelahiran 62 tahun silam ini terlihat membantah semua keterangannya yang ada dalam BAP pemeriksaannya.

Terdakwa yang tinggal dikawasan Jalan Dharma Husada Utara ini mengaku bukan sebagai pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak.

Ia hanya meminjamkan modal kepada putranya yang bernama Suwandi Ongko.

"Bukan punya saya, semua sewa menyewa atas nama anak saya, saya hanya meminjamkan cek untuk pembayaran,"sangkal Soetijoni menjawab pertanyaan Jaksa Djamin.

Selain itu, Soetijono juga membantah pernah ada pertemuan dengan saksi pelapor yakni Kurniawan,
Untuk melakukan pembokaran pagar yang dianggap masuk ke lahan Kurniawan 40 centimeter.

"Tidak ada pertemuan, apalagi janji mau membongkar, apa kapasitas saya, yang punya SPBU bukan saya,"sangkalnya.

Namun, Soetijono tak menampik pernah ditegur oleh Kurniawan atas pembangunan pagar tersebut. Lalu Ia menyarankan agar Kurniawan menggugat Pihak pengelolah lahan.

"Saya anjurkan dia (Kurniawan, red) untuk gugat PT Senopati,"katanya.

Diungkapkan Soetijono, pembangunan pagar SPBU tersebut sudah sesuai dengan ukuran dalam perjanjian sewa dengan PT Senopati.

"Sudah sesuai dengan gambar yang diberikan PT Senopati,"pungkasnya. 

Bantahan terdakwa Soetijono mendapat reaksi keras dari Jaksa Djamin. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini terlihat geram atas keterangan Soetijono.

"Jadi saudara membantah semua keterangan saudara, dan BAP ini sudah anda tanda tangani,"ucap Jaksa Djamin.

Pernyataan Jaksa Djamin langsung sidambar Bagus selaku salah seorang pengacara dari terdakwa.
Ia keberatan, jika  terdakwa Soetijono diperiksa  sebagai pemilik SPBU.

"Dari awal terdakwa memberikan keterangan bukan sebagai pemilik SPBU, jadi saya harap pemeriksaannya jangan terdakwa dianggap sebagai pemilik SPBU,"ucap Bagus yang diamini hakim Yapi.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)

PT Senopati Harus Bertanggung Jawab Dalam Kasus Soetijono


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sengketa lahan di Jalan Kalianak 182 Surabaya  antara Soetijono (terdakwa) dan Kurniawan (pelapor) semestinya tidak akan terjadi, bila saja PT Senopati selaku penerima kuasa pengelolahan dari Puskopal turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan batas lahan yang diperebutkan seluas 40 centimeter.

Hal itu diungkapkan Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Soetijono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/12/2014).

Dalam keahliannya, PT Senopati di ibaratkan pihak A dan Soetijono sebagai pihak B sedangkan Kurniawan sebagai pihak C.

Bila antara pihak B dan C memiliki sengketa hukum semestinya yang harus menjadi subyek pelapor adalah pihak A, penyedia lahan, karena pihak B dan C hanya sebagai penyewa.

"Pihak B dan C sama sama sebagai penyewa dan bila terjadi proses hukum,  semestinya yang  melaporkan bukan pihak C tapi pihak A selaku pengelolah lahan,"terang Prof DR Sajiono,SH,M.Hum menjawab pertanyaan Suhandi selaku Pembela dari terdakwa Soetijono.

Ahli pengembangan hukum administrasi Kepolisan ini juga mengungkapkan, jeratan 167 KUHP yang didakwakan JPU Djamin dari Kejati Jatim pada terdakwa dianggap tidak tepat. Pasalnya , pihak Soetijono lebih dahulu melakukan sewa dibanding Kurniawan.

"Kalau dilihat unsur dalam pasal 167, ada dua frase pengartian, seseorang yang dengan sengaja tanpa hak memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan seseorang yang sudah berada didalam lokasi pemilik diminta untuk segera meninggalkan. Jadi 167 tidak tepat ditujukan ke pihak B, karena B lebih dahulu melakukan sewa dengan pihak A, terkecuali. B dan C waktunya sewanya bersamaan,"terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.

Selain itu, pihak terdakwa Soetijono Juga menghadirkan ahli hukum perdata, yakni Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen Hukum Perdata Unair.

Dalam keterangannya Bambang menjelaskan, kasus yang menjadikan Soetijono sebagai pesakitan ini lebih layak sebagai kasus perdata.

"Selama sewa menyewa lahan tersebut disertai dengan perjanjian, maka sudah jelas perkara ini bukan sengketa pidana melainkan perdata,"terang Bambang.

Pihak Soetijono juga menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yuwono selaku saksi ukur dari ITS dan Suwandi selaku pengawas proyek pembangunan SPBU.

Yuwono hanya menerangkan seputar gambar yang dihasilkan dari pengukuran dari timnya. Sementara saksi Suwandi merupakan mandor ketika proyek SPBU dibangun. Suwandi mengaku tidak mengenal Soetijono, terlebih mengetahui sebagai pemilik SPBU. 

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)

Kamis, 04 Desember 2014

Proyek AMC Surabaya Masuk RPJMN, Ditargetkan Beroperasi 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah pusat menargetkan proyek Angkutan Massal Cepat (AMC) jenis trem di Kota Surabaya sudah akan selesai dibangun dan dioperasikan pada tahun 2017. Apalagi, proyek AMC Surabaya sudah masuk dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) 2015-1019.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Bidang Transportasi Sarana dan Pra Sarana Bappenas, Bambang Prihartono di acara workshop Surabaya Mass Rapid Transit (Smart) yang digelar oleh pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di lantai II Balai Kota Surabaya, Rabu (3/12).

“Dalam RPJMN 2015-2019, AMC Surabaya menjadi salah satu prioritas. Jadi sudah jelas komitmen pemerintah. Karenanya, Bappenas ambil inisiatif untuk memulai. Terus terang kami sangat ingin AMC ini bisa berjalan baik dan tahun 2017 nanti sudah bisa beroperasi,” tegas Bambang Prihartono.

Dikatakan Bambang, sudah saatnya pembangunan AMC di Surabaya segera dikerjakan. Apalagi, AMC yang diyakini bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya, sudah dicita-citakan warga Surabaya, termasuk oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Karenanya, Bambang berharap bahwa workshop yang digelar di Balai Kota ini merupakan gelaran workshop terakhir terkait pembangunan AMC Surabaya.

“ Saya berharap workshop ini yang terakhir sehingga pembangunan AMC bisa segera diwujudkan. Kita jangan kehilangan momen. Kita harus sama-sama tekad. Kami tidak ingin rencana pembangunan monorel di Jakarta yang belum ada progress nya, juga terjadi di Surabaya,” sambung dia.

Sementara Dirjen Perkeretapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Hermanto Dwiyatmoko yang memaparkan kebijakan  Kemenhub dalam pengembangan AMC di Surabaya, menegaskan bahwa Kemenhub siap mendukung penuh pembangunan AMC di Surabaya.

Juga hadir, Direktur Logistik dan Pengembangan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Candra Purnama. Dalam paparannya, Candra mengatakan, tantangan dalam pembangunan AMC jenis trem adalah penertiban bangunan di kanan-kiri jalur trem. Apalagi bila trem yang diterapkan merupakan double track. “Ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah nya. Perlu sosialisasi dan duduk bersama,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan dalam sambutannya mengatakan, menyikapi perbandingan jumlah antara kendaraan umum dengan kendaraan pribadi yang berbeda jauh, penyediaan angkutan massal di Kota Surabaya perlu untuk segera direalisasikan. Hendro membayangkan, kota-kota di Indonesia nantinya bisa terhubung satu sama lain dengan angkutan massal cepat yang akuntabel juga penyediaan infrastruktur sebagai penunjang.

“Bila sudah seperti itu, tidak hanya akan berdampak positif pada kelancaran lalu lintas. Tetapi juga akan memberikan kemanfaatan pada bidang ekonomi dan sosial,” jelas Hendro.

Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan, realisasi angkutan massal cepat di Surabaya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan juga pemerintah Kota Surabaya. Karena itulah, workshop tersebut dimaksudkan untuk bisa merangkul semua stake holder yang terlibat, mulai dari Kementrian hingga dinas di Pemkot Surabaya. “Tidak mungkin Surabaya berdiri sendiri, tetapi juga harus ada link-link (keterkaitan) dengan kota-kota lain seperti ketersediaan angkutan kota. Intinya ini jadi PR bersama untuk kita wujudkan,” sambung Hendro Gunawan.

Selain dari Kementrian, agenda workshop tersebut juga dihadiri oleh konsulat jenderal di Surabaya, perwakilan BUMN, pejabat Pemprov Jatim, kalangan DPRD Surabaya dan juga kalangan akademisi.

Kepala Bappeko, Agus Imam Sonhaji menambahkan, acara workshop ini digelar selama dua hari. Di hari pertama membahas policy yang sudah dilakukan dan pada hari kedua, Kamis (4/12) workshop akan lebih difokuskan pada pembahasan persoalan teknis. Nantinya, dari workshop ini akan menjadi referensi dan action plan. “Makanya, kita mengambil tema dari rencana menuju implementasi pengembangan AMC,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Surabaya pada 23 November 2011. Salah satu hasil pertemuan di Kantor PT KAI Daop VIII, Stasiun Gubeng, itu adalah kesepakatan untuk memulai proyek AMC tersebut pada awal 2015. Pada tahap awal, Kemenhub dan Pemkot Surabaya sepakat merealisasikan pembangunan AMC jenis trem lebih dahulu. Adapun proyek monorel digarap pada tahap selanjutnya. (*arf)

Hakim Musa Damaikan Kasus Anjing Kencing, Mantu dan Mertua Dihukum Percobaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musa Arief Aini, hakim tunggal dalam perkara tindak pidana miring (tipiring) pasal 310  ayat 1 dan pasal 315 KUHP  dengan terdakwa Deni  (42) dan Ziau Cau (56), Menantu dan mertua yang tinggal dijalan Darmo Harapan No 6 Surabaya menjatuhkan vonis percobaan terhadap keduanya dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya , Rabu (3/12/2014).

Perkara yang menyeret mantu dan mertua ke persidangan ini merupakan kasus sepele, yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya karena anjing milik terdakwa Deni Kencing dihalaman tetangganya yakni Adinanta Hartanto, dua warga Darmo Harapan ini saling memaki dan saling melaporkan ke Polisi.

Dalam persidangan, hakim tunggal, Musa Arief Aini mendengarkan keterangan Adinanta Hartanto beserta istrinya yakni Amelia Novianti (43).

Dalam keterangannya, pasutri ini menceritakan seputar kronologis peristiwa saling lapor ini. Dikatakan Adinanta, hewan peliharaan milik terdakwa sudah kerap membuang hajat kecil ke halaman miliknya.

"Ini terjadi 4 tahun, setelah kita ingatkan jawabannya malah nyeleneh ke masalah pribadi saya. Yang bilang kemaluan saya tidak bisa bangun, saya tidak bisa punya anak. Bahkan sudah pernah saya laporkan ke RT dan RW, tapi mereka angkat tangan dengan sikap Deni," terang Adinanta dipersidangan.

Sementara, Amelia juga mendapat cacian dari terdakwa Deni. Ia juga mengaku telah mendapat hujatan dari  Deni dan Ziau Cau.

Kasus ini semakin memanas, ketika Adinanta menyiram garasi milik terdakwa Deni dengan air. Sontak hal itu membuat terdakwa Deni dan mertuanya mencak mencak.

"Saat itulah , kami saling memaki , kami dibilang keluarga bajingan dan keluarga steres,"kata terdakwa Deni dan Ziau Chau secara bergantian pada pemeriksaan terdakwa.

Untuk menenangkan kedua belah keluarga ini, hakim Musa Aini mendamaikannya dan meminta agar kedua belah pihak mengakhiri permasalahannya sampai dipersidangan ini. Setelah perdamaian itu disambut para pihak,hakim Musa meminta mereka untuk bersalaman.

"Untuk apa bertengkar gara gara hal sepele, masih banyak urusan lain yang kalian lakukan, apalagi kalain bertetangga, kalau bisa yang kalian saling mengisi dengan kebaikan," kata hakim musa pada para pihak.

Sementara menurut Gogot selaku penyidik yang menangani perkara ini menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus saling lapor. Untuk perkara Deni dan mertuanya perkaranya dilimpahkan secara tipiring. "Oleh jaksa kasus ini di P 18 dan disarankan masuk ke tipiring, mangkanya kami limpahkan ke tipiring,"terang penyidik yang bertugas dibagian PPA Polrestabes Surabaya.

Sedangkan kasusnya Adinanta dan istrinya, Amelia, oleh Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah dari Kejari Tanjung Perak  telah dinyatakan sempurna atau P21.

"Saya juga tidak paham, yang punya Adinanta dan Amelia berkasnya dinayatakan P21,"terangnya. (Komang)

Rabu, 03 Desember 2014

Jaksa Tuntut Penghujat Prabowo Empat Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryani menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara terhadap  Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook.

Dalam persidangan yang digelar dieruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (2/12/2014),  JPU Nining Dwi Ariyani menyatakan terdakwa penghujat Prabowo Subiyakto ini  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 250.000, subsidar satu bulan penjara" ujar Jaksa Nining.

Bisa dipastikan, Jika nantinya hakim memvonis terdakwa sesuai Dengan tuntutan jaksa  ini, terdakwa bakal segera bebas lantaran terdakwa ditahan sejak Agustus 2014.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)

Bandar Sabu Zeng Qiuyun alias Lisa Dijerat Pasal Imprortir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Zeng Qiuyun alias Lisa, WNA Asal Cina yang terlibat kasus narkoba didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Selasa (2/12/2014).

Kondisi Lisa terlihat lebih sehat dibanding ketika proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat itu, Ia terlihat depresi hingga harus dibopong saat Jaksa menyatakan perkaranya P21.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang sari, terdakwa kelahiran 37 tahun lalu didampingi seorang penterjemah.

Dengan didampingi pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners, terdakwa yang tinggal di Fuhjing Cina ini  terlihat serius mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU Djoko Susanto,SH dan Amelia SH dari Kejati Jatim, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ucap Jaksa Djoko saat membacakan dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.

Pengacara wanita berparas cantik ini juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Manungku,SH untuk merubah Jadwal persidanganya.

"Kami ajukan eksepsi dan mohon supaya jadwal persidangannya dirubah,"ujar Sendi Wenas pada hakim Manungku.

Atas permintaan itu, hakim Manungku menunda persidangan ini setiap hari Rabu.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102

"Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya,"terang Jaksa Djoko Susanto.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

"Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama,"terang Jaksa Djoko. (Komang)

Senin, 01 Desember 2014

DPD RI Apresiasi Program Pemberdayaan Tenaga Kerja Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya kedatangan tamu spesial. Sebanyak 12 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (1/12). Adapun agenda utama kunjungan tersebut yakni membahas pelaksanaan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya Pembinaan TKI di Daerah.

Pimpinan rombongan DPD yang berasal dari DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, perlakuan tidak layak yang diterima TKI di luar negeri memang menjadi problem tersendiri bagi bangsa ini. Setiap tahun, kata dia, selalu ada saja kasus-kasus kurang mengenakkan yang melibatkan TKI. Untuk meminimalisir hal tersebut, peran pemerintah daerah sangat diperlukan.

Perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menilai, banyak faktor yang melandasi maraknya warga negara Indonesia (WNI) mencari pekerjaan di luar negeri. Salah satunya disebabkan minimnya pemberdayaan masyarakat dari pemerintah daerah.

Kendati demikian, dari hasil kunjungan ke Surabaya ini, Fahira mendapat sesuatu yang positif. Ternyata, Pemkot Surabaya sudah mempunyai konsep matang dalam memberdayakan para tenaga kerja lokal. “Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya patut diapresiasi. Kami mendapat ilmu dan masukan positif untuk disebarkan ke daerah-daerah lain,” ungkapnya.

Kekaguman Fahira tersebut menyeruak setelah mendengar paparan dari Walikota Tri Rismaharini. Dalam kesempatan itu, Risma -sapaan Tri Rismaharini- menjelaskan, pemkot berkomitmen meningkatkan taraf hidup, harkat dan martabat tenaga kerja Surabaya dengan cara peningkatan skill. Menurut dia, pengiriman tenaga kerja tanpa skill mumpuni rentan mendapat perlakuan kasar. Sebaliknya, jika tenaga kerja dari Indonesia menguasai keterampilan yang baik maka akan dihargai mahal di mana pun tempat dia bekerja.

Dikatakan Risma, konsep kesiapan memasuki dunia kerja sudah ditekankan sejak jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Perhatian pemkot pada sektor SMK terlihat jelas. Para pelajar SMK di Kota Pahlawan difasilitasi makan siang dan modal usaha. “Tapi jam belajarnya sampai pukul 5 sore dan mereka wajib membuat suatu produk yang bernilai jual,” tutur mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Menurut dia, konsep pembelajaran semacam itu sengaja dilakukan untuk melatih mental dan kesiapan pelajar Surabaya agar mampu bersaing di dunia kerja.

Tak hanya itu, pemkot juga menyediakan beasiswa khusus sekolah perawat dan pelayaran. Risma mengaku sudah punya strategi untuk beasiswa spesial tersebut sehingga setiap pelajar yang lulus punya peluang kerja tinggi. Misalnya, perawat sengaja dipilih sebagai jurusan khusus penerima beasiswa karena, kata walikota, di Yokohama tengah butuh banyak tenaga kerja di bidang itu. Makanya, para penerima beasiswa sekolah perawat sekaligus dibekali kemampuan berbahasa Jepang. “Sedangkan lulusan sekolah pelayaran kini banyak dicari. Bahkan siswa yang masih duduk di kelas pertama sudah inden untuk dipekerjakan. Mungkin karena adanya peningkatan arus barang antar negara,” sambung Risma.

Sementara itu, anggota DPD RI perwakilan Provinsi Jawa Timur, Emilia Contessa mengatakan, seharusnya konsep pemberdayaan tenaga kerja di Surabaya sudah harus diterapkan secara nasional di seluruh daerah. Dia mengakui, Surabaya sudah sekian langkah lebih maju dalam bidang penyiapan tenaga kerja. Oleh karenanya, ibunda artis Denada Tambunan ini tidak kaget kalau Surabaya sudah tidak mengirim tenaga kerja non-formal ke luar negeri.

“Saya salut dengan program-program Pemkot Surabaya. Semoga ke depan nasib tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri bisa lebih baik lagi,” ujarnya. (arf)

Korupsi Kredit Fiktif BJB Tanpa Diskon, Hakim Vonis Yudi Setiawan 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasrah, itulah prilaku yang ditunjukan Yudi Setiawan, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten terhadap majelis hakim yang diketuai DR I Made Sukadana, SH,MH dalam persidangan yang disediannya pembacaan vonis yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Yudi meminta agar majelis hakim tidak membacakan  amar putusannnya.

"Saya langsung banding saja,"ujar Yudi Setiawan pada majelis hakim.

Namun permintaan itu ditolak oleh Hakim I Made Sukadana. Hakim Asal Pulau Dewata ini meminta agar terdakwa Yudi untuk mendengarkan vonisnya.

"Belum dibacakan, sudah banding, dengar dulu putusannya, kami hanya bacakan pokok pokonya saja,"ucap hakim Made pada terdakwa Yudi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Yudi Setiawan dari dakwaan Primair,  Yakni 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama Primar, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair,"ucap hakim I Made Sukadana dalam amar putusannya.

Namun, majelis hakim sependat dengan dakwaan subsider JPU, Yudi dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam amar putusannya, sebagai Direktur PT CIP, Yudi tidak menjalankan perusahaanya dengan baik dan mengabaikan

Yudi dianggap tidak melaksanakan tugas kerjanya sebagai Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan telah menyalahgunakan  kewenangannya dalam menjalankan fasilitas kredit yang diberikan Bank BJB sebesar Rp 58 milliar 22 juta rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara melakukan tindak korupsi bersama sama dalam dakwaan subsidair  pertama, menghukum terdakwa dengan hukuman Hukuman 10 tahun penjara,"kata hakim I Made Sukadana saat membacakan putusannya. 

Selain hukuman badan, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, bila tidak dibayar, diganti dengan  kurungan selama 1 tahun.

Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 58 miliar  220 juta 624 rupiah dengan Subsidair kurungan 3 tahun bila tidak dibayar. 

Dan menghukum terdakwa Yudi Setiawan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Vonis tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara , namun denda dan uang penggantinya yang dikurangi dalam vonis.

Dalam tuntutan , Yudi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair (2) tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 58 miliar  220 juta 624 rupiah, subsidair kurungan (5) tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa Yudi langsung menyatakan Banding dan meminta agar majelis hakim mengembalikan bukti bukti asli yang diserahkan ke majelis hakim saat persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya, di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.

Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.

Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya, PT E-Farm Bisnis Indonesia, yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanbya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA). (Komang)

DuaTerdakwa OTT Suap Alfamart hanya dituntut Ringan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi suap dalam perizinan gerai Alfamart di Bangkalan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Namun prilaku Korps Adhyaksa yang diberikan ke dua terdakwa sangat terlihat istimewa.

Oleh tiga Jakas dari Kejari Bangkalan,  terdakwa Zaiful Imron Musthofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Pemkab Bangkalan) dan Leo Handoko (Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura)  dituntut berbeda dan ringan.

Dalam persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014), Terdakwa Zaiful Imron Mustofa menjalani persidangan lebih dahulu. Oleh Tiga Jaksa Kejari Bangkalan yakni Harto, Rini dan Wijaya , Kasi Perizinan Bidang Ekonomi di Pemkab Bangkalan ini dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Zaiful dituntut bersalah lantaran terbukti menerima gratifikasi dari terdakwa Leo Handoko. Menurut Jaksa, sebagai PNS dilarang keras menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Terdakwa Zaiful dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasak 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,"kata tiga jaksa saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.

Hal yang memberatkan, sebagai PNS terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, selaku pemberi suap malah dituntut lebih ringan 3 bulan dari terdakwa Zaiful Imron Musthofa. Manager Alfamart ini dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan hanya terbukti melakukan gratifikasi.

"Menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.

Usai persidangan,tiga jaksa asal Kejari Bangkalan ini enggan berkomentar terkait rendahnya tuntutan yang diberikan ke dua terdakwa. Harto, salah seorang Jaksa perkara ini  meminta agar tuntutan ringan ini dikonfirmasikan langsung ke petinggi ke Kejati Jatim. "Silahkan tanyakan ke Pak Aspidus,"ujar Harto saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut,  terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)

Djoko Waluyo Sakit, Pembacaan Ekespsi ditunda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim  yang diketuai Maratua Rambe  menunda persidangan perkara dugaan korupsi MERR II C atas terdakwa Ir Djoko Waluyo.

Persidangan yang sedianya akan mendengarkan eksespsi terdakwa  atas tanggapan atas dakwaan jaksa  terhalang lantaran terdakwa Djoko Waluyo mengalami gangguan kesehatan.

Hal itu dikuatkan dengan surat dokter klinik Rutan Medaeng yang dikirimkan ke Kejari Surabaya. " ini ada surat dokter yang dikirimkan ke kami, " kata Jaksa Arief Usman sambil menunjukkan surat dokter tersebut ke majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim Maratua Rambe selaku ketua majelia hakim menunda persidangan ini selama satu pekan mendatang. "Kita tunda satu minggu,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan seminggu lalu, terdakwa Djoko Waluyo mengaku keberatan dengan surat dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan, Djoko Waluyo dijerat pasal Korupsi dan pencucian uang. Pada dakwaan Primair,  Djoko  didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ia  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)

Dan pada dakwaan ke 3,  Ia juga  dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)

Sidang Terdakwa Olli Faisol Tiga Saksi Satgas MERR II C Dianggap Prematur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah memberikan keterangan pada perkara terdakwa Euis Darliana, tiga saksi satgas pengadaan tanah MERR II C ,yakni Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya kembali bersaksi dalam perkara terdakwa Olli Faisol.

Dari tiga saksi, hanya dua saksi saksi yang terlihat menyudutkan posisi terdakwa Oli Faisol, yakni saksi Anton dan Ganesh.

Meski tak memberatkan secara langasung, namun terdakwa Olli Faisol  mengetahui adanya perubahan data inventaris luas bangunan yang sebelumnya telah dilaporkan pada instansi dimana tempat saksi bertugas.

"Perubahan data itu saya ketahui dari terdakwa faisol,"terang saksi Anton dan Ganes dalam keterangannya secara terpisah,

Dari perubahan data itulah, kedua saksi kembali melakukan pendataan ulang dan pengukuruan ulang.Nah saat itulah Djoko Waluyo telah memimpin rapat rapat perubahan.

" yang memimpin rapatnya Pak Djoko Waluyo,"ucap Anton dan Ganes.

Usai persidangan, Mujayin  SH, selaku pengacara dari Terdakwa Olli Faisol mengaku keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa malah menguntungkan kliennya.

"Ini masih saksi prematur, mereka kan sesama satgas, jadi alur mekanismenya korupsi belum jelas, siapa yang mengalirkan dananya, kan kita harus ungkap itu," kata Mujayin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Olli Faisol tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Kejari Surabaya, ia didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan Primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, terdakwa  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)

Sidang Terdakwa Euis Darliana, Keterangan Tiga Saksi Jaksa Tidak Berbobot


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) (MERR) II C Gunung Anyar terlihat mendapat 'angin segar' dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipokor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Pasalnya, Tiga saksi yang dihadirkan oleh Kejari Surabaya
Ini tak begitu memberatkan Keterlibatkan Eusi ,Terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam hilangnya uang negara pada kasus ini.

Tiga saksi itu yakni, Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH,MH, tiga satgas ini hanya menjelaskan seputar mekanisme proses sosialisasi dan pendataan serta inventarisir sesuai dengan tupoksinya. Mereka mengaku tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Euis. Ketiga saksi hanya melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Dinas masing-masing.

Dalam pelaksanaan, pendataan dan invetarisir, tiga saksi in menerangkan, jika selama sosialisasi terkait ganti rugi aset warga telah sesuai pada Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor  14 Tahun 2010.

Seperti yang diungkapkan saksi Nico Aimon Manupare. Anggota Satgas dari Dinas Pertanian ini mengaku hanya bertugas mendata dan meninventarisir  tanaman milik warga yang terkena proyek MERR II C.  "Harganya telah sesuai dengan Perwali,"terangnya.

Menurut Nico, hasil kinerjanya dilaporkan pada Kadis Pertanian yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Cipta Karya.
"Setelah ada datanya, saya serahkan ke Kepala Dinas Pertanian dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Cipta Karya," terangnya.

Berbeda dengan saksi Anton, Susilo yang diperiksa secara bergantian. Saksi Anton merupakan satgas dari Dinas Cipta Karya, Ia bertugas mendata dan menginventarisir bangunan milik masyarakat yang terkena proyek MERR II C.

Dalam keterangannya, Anton tak mengetahui secara langsung adanya perubahan data bangunan yang sebelumnyantelah dilaporkan ke Kadis Cipta Karya. Perubahan tambahnya nilai bangunan pada ganti rugi tersebut diketahui dari Olli Faisol (terdakwa lain, yang disidang terpisah,red). "Data awal sudah saya laporkan ke Kepala Dinas Cipta Karya yang dilanjutkan ke Dinas PU Bina Marga dan saya tidak tau ada perubaham data nilai bangunan, saya taunya dari Faisol," terangnya.

Selain itu, Anton mengungkapkan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari, Sekkota, selaku Ketua, Asisten 1Bidang Pemerintahan selaku wakil ketua dan Kepala BPN selaku sektetaris, 4 Kepala Dinas selaku anggota tidak pernah ikut dalam sosialisasi.

"Mereka tidak pernah ikut sosialisasi, hanya lurah dan camat yang aktif," ungkapnya.

Hal senada juga dilontarkan saksi Ganes Nugroho, Keterangan Ganes sempat mendapatkan protes dari terdakwa Euis yang mengaku pernah melihat terdakwa saat proses sosialisasi awal.

"Saya tidak pernah sosialisai, saya dilantik pada 23 November 2010, sedangkan proyek ini dimulai 2009,"ucap Terdakwa Euis saat mengklonfoetir keterangan saksi Ganes.

Usai persidangan, Martin Hamonangan selaku kuasa hukum dari terdakwa Euis tak mau menanggapi keterangan tiga saksi tersebut lantaran tidak ada korelasi dengan posisi terdakwa.

"Kan sudah didengar, mereka tidak kenal dengan terdakwa, jadi menurut saya keterangan mereka malah meringakan terdakwa," ucap Martin usai persidangan

Seperti diketahui, saksi ini dihadirkan jaksa pasca terdakwa Euis tidak mengajukan eksepai atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Jaksaa, terdakwa Euis dijerat pasal berlapis, Pada dakwaan Primair, Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)

Sabtu, 29 November 2014

Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah-wajah sumringah dan gembira, memenuhi Balai Pemuda Kota Surabaya, Jumat (28/11) pagi. Mereka adalah pasangan suami-istri yang merayakan  resepsi nikah massal warga Kota Surabaya 2014. Mereka akhirnya bisa memiliki buku nikah setelah sekian lama menikah (siri). Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak dan bahkan cucu.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, total ada 87 pasangan yang menjadi ‘peserta’ nikah massal. Namun, hanya ada 75 pasangan suami-istri yang buku nikahnya telah beres sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda. Dari 75 pasangan suami istri tersebut, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.  Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan “hasil penjaringan aspirasi” warga ketika acara bakti sosial dan pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di beberapa lokasi.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat,” ujar walikota yang baru selesai melaksanakan kerja bakti rutin hari Jumat.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” ujar walikota.

Walikota menambahkan, dengan pra orang tua telah memiliki buku nikah, selain akan memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Supomo menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Menurutnya, wargasebenarnya memahami bahwa bila tidak memiliki buku nikah, akan berakibat pada tidak bisa mengurus akta lahir anak.

“Tetapi mereka tidak punya biaya. Dan kebanyakan dari mereka dulu menikah secara siri juga karena umum yang belum cukup. Dan itu kan bagian dari budaya di mana ada yang dijodohkan oleh keluarganya sejak kecil,” ujarnya.

Suasana di Balai Pemuda Surabaya kemarin memang semarak oleh kehadiran 75 pasangan suami-istri dengan busana khas mantenan. Beberapa pasangan bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “terima kasih Bu Risma, sekarang saya sudah punya buku nikah”. Ke-75 pasangan suami-istri yang merayakan resepsi nikah massal di Balai Kota tersebut,  berasal dari tujuh kecamatan di SUrabaya. Rinciannya, sebanyak 23 pasangan dari Kecamatan Kenjeran, 19 pasangan dari Kecamatan Bubutan, 10 pasangan dari Kecamatan Simokerto, delapan (8) dari Kecamatan Tandes, tujuh (7) dari Kecamatan Asem Rowo, lima (5) dari Kecamatan Sawahan dan tiga (3) dari Kecamatan Krembangan.

Dari jumlah tersebut, pasangan tertua dan pasangan termuda menerima buku nikah secara simbolis dari walikota. Pasangan Riskiawan Abadi (23 tahun) dan Aida Eka Puspitasari (19) dari Kecamatan Simokerto, menjadi pasangan termuda. Pasangan ini sudah memiliki satu orang anak. “Rasanya senang sekali akhirnya bisa punya buku nikah. Tapi juga merasa grogi karena ada ibu walikota,” ujar Riskiawan sambil memamerkan buku nikahnya.

Sementara pasangan Rusdi (74) dan Mar’ah (68 tahun) dari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes, menjadi pasangan tertua. Keduanya telah dikaruniahi lima orang anak dan seorang cucu.(arf)

Kamis, 27 November 2014

Ahli Hukum Ubhara : Kasus Soetijono Bukan Masuk Pidana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DR Solahudin SH,MH ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 182 Surabaya sengan terdakwa Soetijono (62).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya,Kamis (27/11/2014), Ahli hukum pidana ini menerangkan seputar dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 167 KUHP

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, Solahudin menjelaskan, jika  unsur dalam pasal 167 meliputi mengkriminalisasikan, memaksa masuk ke rumah tertutup atau tanpa hak memasuki pekarangan orang lain dan tidak segera pergi meskipun sudah mendapat peringatan dari yang memiliki objek.

Sementara delik hukum dalam pasal 167 KUHP intinya adalah melawan hukum yang sifatnya khusus, artinya harus dibuktikan dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

Terkait kasus yang saat ini menimpa terdakwa, dimana terdakwa dituding melakukan penyerobotan tanah yang disewa oleh palopor yakni Kurniawan, saksi ahli menyatakan bahwa kasus tersebut masuk wilayah hukum keperdataan, karena sewa menyewa adalah hukum keperdataan.

" Apabila terjadi masalah dalam kasus sewa menyewa maka hal itu masuk dalam hukum keperdataan, maka harus melakukan upaya hukum keperdataan, dan yang berhak melakukan gugatan adalah pihak yang menyewakan," ujar Solahudin dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Yapi, Kamis (27/11/2014).

Solahudin menambahkan, dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa maka pembangunan yang dilakukan pihak penyewa harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Namun, apabila pada suatu hari terjadi masalah maka yang harus menyelesaikan adalah pihak penyewa.

Solahudin menambahkan dalam suatu perbuatan pidana khususnya pidana umum maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang melakukan perbuatan itu sendiri secara matreiil dan tidak boleh diwakilkan.

" Apabila bukan orang yang melakukan perbuatan yang dimintai pertanggungjawaban maka terjadi error in persona," imbuhnya.

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Suhandi meyakini bahwa dakwaan yang diajukan JPU Jamin sudah jelas error in persona dan masuk hukum perdata bukan pidana.

" Dengan keterangan ahli tersebut maka sudah jelas bahwa dakwaan JPU error in persona dan masuk ranah perdata, dan hal itu tidak lepas dari keterangan ahli Nur Basuki yang memberikan keterangan menyesatkan," ujar Suhandi.

Persoalan ini terjadi sejak dua tahun silam dimana yg dipersolakan Kurniawan Soedewo adalah pihak SPBU Soetijono memasuki pekarangan nya 40cm. (Komang)

Usai Sidang, Pemalsu Merk Salon Yemember Dieksekusi Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine,  pemilik salon De Grace yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya tak menyangka akan dieksekusi oleh Kejari Surabaya  usai membacakan pledoinya dalam perkara laporan Palsu di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014).


Usai persidangan, Jaksa Swaskito Wibowo menunjukan surat perentah pelaksanaan eksekusi atas putusan  kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggunaan merk produk kecantikan milik Salon Yemember.

Awalnya, Inge sempat melakukan perlawanan lantaran kasusnya masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menyebut akan melaporkan Jaksa Swaskito ke Kajati Jatim. Namun ancaman Inge tak dihiraukan, Jaksa Swaskito langsung mengambil borgol dan memasangnya pada bagian tangan Inge dan menggirinya ke mobil Honda CRV milik Jaksa Swaskito.

Dua pengacara Inge juga sempat melawan, aksi protes mereka terhenti setelah Jaksa Swakskito memintanya untuk datang ke Kejari Surabaya.

"Silahkan anda ke kantor saja,"ujar Jaksa Swaskito pada dua pengacara terpidana kasus Penipuan ini.

Seperti diketahui, Awalnya perkara ini divonis onslagh (perbuatannya terbukti namun bukan pidana,red). lalu Jaksa mengajukan Kasasi, Nah dikasasi inilah Inge dikalahkan.

Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari DR H Muhammad Saleh,SH,MH (Ketua Majelis), I Made Tara,SH dan Prof DR Valerine J.L Kriefkhoff SH,MA menolak kasasi yang diajukan inge
Oleh hakim MA, Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan merk produk milik Nanik Sutrisno selaku pemilik Salon Yemember yang telah terdaftar di Haki Pada 2006. Dalam putusan kasasi 3 Mei 2013, Inge  dihukum   6 bulan , denda Rp 150 Juta  Subsider (3) bulan kurungan.

Saat ini, Inge juga menjalani persidangan lain di PN Surabaya dalam kasus laporan Palsu.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inge   menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya.

Inge juga melaporkan
Nanik  dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon nya palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporannya tersebut tidak dapat dibuktikan,  hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah Inge.

Menurut Jaksa Swaskito Perbuatan Inge sangat merugikan Salon Yemember. "Akibatnya Salon milik saksi pelapor jadi tercemar,"ucap Jaksa Swaskito saat itu.

Akibat perbuatannya Inge dituntut Setahun Penjara, Ia dianggap melanggar pasal 317 KUHP tentang membuat keterangan palsu kepada aparatur negara. (Komang)


PNS RSUD Sidoarjo Diadili Dalam Perkara Limbah B3


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, ST (45) PNS Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya dalam perkara pengangkutan Limbah B3 milik RSUD Sidoarjo.

Dalam persidangan yang dihelat di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejati Jatim menghadirkan tiga anggota dari Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, yakni Yanuar, Anton dan Herwanto.

Dalam keteranganya, tiga anggota Polisi itu menerangkan seputar kronologis penangkapan truk yang mengakut Limbah berbahaya jenis B3yang diambil dari RSUD Sidoarjo.

Saat diangkut, Limbah media yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik.

Pengungkapan pembuangan Limbah B3 medis RSUD Sidoarjo tersebut berdasrkan tindaklanjut  atas informasi Balai Lingkungan Hidup Propinsi Jatim

"Setelah kami lakukan pengamatan,pengelolahan limbah media di RSUD Sidoarjo yang dianggut menggunakan  truk tersebut tidak memiliki Ijin, "terang tiga Polisi saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH,M.Hum , secara bersamaan.

Dijelaskan saksi Polisi, Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo tersebut dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono.

Selain tiga saksi Polisi, Jaksa Djuwariyah juga menghadirkan saksi dua orang Pegawai RSUD Sidoarjo, Saksi Soikin, Miftahrahman.

Dua saksi Pegawai ini tak mengetahui keberadaan Polisi ketika melakukan penangkapan. Mereka mengetahui hanya berdasarkan cerita dari para pegawai dilingkungan RSUD Sidoarjo.

Terdakwa Wuri membantah jika dirinya yang mengadakan kerjasama dengan Yudiono. Imam Syafii, Kabag Umum RSUD Sidoarjo dianggap orang yang bertanggung jawab atas perkara ini.

"Karena dia yang merekomendasikan Yudiono,"sangkal terdakwa Wuri dalam persidangan.

Selain terdakwa Wuri, Polisi menetapkan Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.

Sementara, meski kasus ini terjadi di wilayah hukum PN Sidoarjo, Namun Jaksa Djuwariyah malah melimpahkan perkara ini di PN Surabaya.

Padahal sesuai kewenangan Absolut, semestinya peristiwa pidana ini harus diadili sesuai dengan locus delicty dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian).

Hal itu pernah dituangkan dalam eksepsi terdakwa, Namun majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolaknya dengan dalih, PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun.

"Kewenangan absolut ini sudah saya tuangkan dalam eksepsi, tapi ditolak karena hakim bilang sesama Pengadilan masih satu rumpun,"terang Bambang salah seorang Pengacara terdakwa usai persidangan. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Djuwariyah, Pada 10 januari 2014 lalu , direskrimsus polda jatin menemukan adanya pengangkutan limbah. B 3 bahan berbahaya dan beracun keluar dari RSUD sidoarjo.

Limbah medis yang berasal tersebut berdasarkan PPRI No 18 Jo 85 tahun 1999 tentang pengelolahan limbah B3.

Pengelolahan dan pengangkutan limbah itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait. (Komang)