Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 November 2014

Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi UIN Malang Langsung Banding


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Dr I Made Sukadana,SH,M.Hum selaku ketua majelis dalam perkara dugaan korupsi uang negara sebesar Rp 3,5 miliar pada pengadaan lahan kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Maliki Malang menjatuhkan pidana penjara selam lima setengah tahun terhadap Jamalul Lail dan Muslih Heri pada persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (24/11/2014).

Dalam amar putusannya, hakim I Made Sukadana menyatakan, terdakwa  Jamalul  Lail selaku  Pejabat Pembuat Komitmen Dan Muslih Heri selaku anggota  Panitia  Pengadaan tanah
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ke dua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan
subsider pasal 3 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 5 tahun ," ujar Hakim I Made.

Selain menjatuhkan pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan perlawanan. Usai persidangan,  keduanya langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Kami ajukan banding dan melaporkan ke Komisi Yudisial karena kami melihat adanya ketidakadilan dalam persidangan," ujar terdakwa Jamalul Lail.

Seperti diketahui, Ke dua terdakwa diduduga korupsi pengadaan
tanah untuk pembangunan kampus 2 UIN Maliki Malang tahun anggaran 2008 senilai Rp 3 miliar.

Jamal dan Musleh berperan mengalirkan uang kepada Nur Hadi dan Marwoto (Terdakwa lain) untuk pengadaan lahan. Ada pelanggaran dalam prosesnya, apalagi tidak ada tim aprisial yang menentukan harga
pengadaan lahan.

Jamal Lulail Yunus sebelum bertindak sebagai PPK, ia pernah menjabat sebagai Pembantu
Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar