Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 November 2014

Tiga Penikmat Sabu Hanya divonis 2 Tahun Penjara.


KABARPROGRESIF.COM : (surabaya)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Solton dari Kejari Tanjung Perak terlihat berontak atas vonis ringan hakim Jalili Sairin yang diberikan ke Endang Setyowati dkk, para terdakwa kasus narkoba.

Jaksa Solton merasa vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan ke tiga terdakwa  penikmat sabu ini kurang
memenuhi rasa keadilan, Pasalnya,  sebelumnya ketiganya dituntut 4 tahun penjara. "Saya banding pak hakim," ujarnya dengan nada lantang di Persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (10/11/2014).

Dalam kasus ini, Endang diadili secara bersama-sama dengan terdakwa
lainnya diantaranya, Mariono dan Jumali. Ketiganya, duduk jadi
pesakitan lantaran telah melakukan pesta narkoba di Cafe Asolole dan
digrebek polisi pada April lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, M. Jalili Sairin
mengatakan, Endang dkk diganjar hukuman 2 tahun penjara. "Akibat
perbuatannya, mengadili dan menjatuh hukuman selama 2 tahun penjara
kepada masing-masing terdakwa," ujar hakim Jalili.

Hakim Jalili menjelaskan, terdakwa Endang, Jumali, dan Mariono
terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Penyalahgunaan itu
dilakukan saat ketiga terdakwa melakukan pesta sabu-sabu bersama purel Cafe Asolole, Widya Anjani. Widaya sendiri divonis 5 bulan penjara
oleh majelis hakim pada Agustus lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim Jalili mengungkapkan, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah terdakwa sedang hamil 8 bulan.

"Selain itu, terdakwa telah berperilaku sopan selama perjalanan
persidangan," tandasnya.

Namun, beberapa pertimbangan justru memberatkan terdakwa dan menjadikan perbuatan terdakwa tidak bisa diampuni lagi. "Perbuatan
terdakwa telah meresahkan masyarakat karena terdakwa telah
menyalahgunakan narkoba," jelas hakim Jalili.

Atas vonis tersebut bisa dipastikan, terdakwa Endang bakal melahirkan
di Rutan Medaeng Surabaya. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman
selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Endang.

Perlu diketahui, terdakwa Widya Anjani dan ketiga terdakwa digrebekpolisi pada April lalu di Cafe Asolole, Benowo, Surabaya.

Saat itu Mariono, Jumali, Endang Setyowati, Widya Anjani sedang melakukan pesta
narkoba secara bersama-sama.

Secara bergantian para terdakwa dan kawan-kawannya menikmati narkoba tersebut sebelum digrebek oleh anggota polisi Polsek Benowo.

Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan seperangkat alat hisap, pipet kaca dengan sisa sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

Dalam kasus ini terdakwa Endang dkk dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 jo 55 ayat ke-1 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar