Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 29 November 2014

Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah-wajah sumringah dan gembira, memenuhi Balai Pemuda Kota Surabaya, Jumat (28/11) pagi. Mereka adalah pasangan suami-istri yang merayakan  resepsi nikah massal warga Kota Surabaya 2014. Mereka akhirnya bisa memiliki buku nikah setelah sekian lama menikah (siri). Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak dan bahkan cucu.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, total ada 87 pasangan yang menjadi ‘peserta’ nikah massal. Namun, hanya ada 75 pasangan suami-istri yang buku nikahnya telah beres sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda. Dari 75 pasangan suami istri tersebut, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.  Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan “hasil penjaringan aspirasi” warga ketika acara bakti sosial dan pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di beberapa lokasi.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat,” ujar walikota yang baru selesai melaksanakan kerja bakti rutin hari Jumat.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” ujar walikota.

Walikota menambahkan, dengan pra orang tua telah memiliki buku nikah, selain akan memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Supomo menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Menurutnya, wargasebenarnya memahami bahwa bila tidak memiliki buku nikah, akan berakibat pada tidak bisa mengurus akta lahir anak.

“Tetapi mereka tidak punya biaya. Dan kebanyakan dari mereka dulu menikah secara siri juga karena umum yang belum cukup. Dan itu kan bagian dari budaya di mana ada yang dijodohkan oleh keluarganya sejak kecil,” ujarnya.

Suasana di Balai Pemuda Surabaya kemarin memang semarak oleh kehadiran 75 pasangan suami-istri dengan busana khas mantenan. Beberapa pasangan bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “terima kasih Bu Risma, sekarang saya sudah punya buku nikah”. Ke-75 pasangan suami-istri yang merayakan resepsi nikah massal di Balai Kota tersebut,  berasal dari tujuh kecamatan di SUrabaya. Rinciannya, sebanyak 23 pasangan dari Kecamatan Kenjeran, 19 pasangan dari Kecamatan Bubutan, 10 pasangan dari Kecamatan Simokerto, delapan (8) dari Kecamatan Tandes, tujuh (7) dari Kecamatan Asem Rowo, lima (5) dari Kecamatan Sawahan dan tiga (3) dari Kecamatan Krembangan.

Dari jumlah tersebut, pasangan tertua dan pasangan termuda menerima buku nikah secara simbolis dari walikota. Pasangan Riskiawan Abadi (23 tahun) dan Aida Eka Puspitasari (19) dari Kecamatan Simokerto, menjadi pasangan termuda. Pasangan ini sudah memiliki satu orang anak. “Rasanya senang sekali akhirnya bisa punya buku nikah. Tapi juga merasa grogi karena ada ibu walikota,” ujar Riskiawan sambil memamerkan buku nikahnya.

Sementara pasangan Rusdi (74) dan Mar’ah (68 tahun) dari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes, menjadi pasangan tertua. Keduanya telah dikaruniahi lima orang anak dan seorang cucu.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar