Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 November 2014

Bandar Ganja 1 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara

  
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ihwan Sutono Supriyadi Bin Sukadi Supriyadi alias Tono ,warga Jalan Wonokromo Tengah VII Surabaya hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umu  (JPU) Sumanto dari Kejati Jatim membacakan  surat tuntutannya dalam persidangan yamng digelar di PN Surabaya,Kamis (20/11/2014).

Oleh Jaksa Sumanto, pria kelahiran Manado 39 tahun silam ini  dituntut 10 tahun penjara. Ia dinyatakan  terbukti secara hak menajdi pengedar barang haram jenis ganja seberat 1Kg

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Sumanto saat membacakan tuntutannya diruang sidang sari PN Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 134 ayat (1) KUHP dan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ditangkap, Terdakwa terbukti tanpa hak,menyimpan,menguasai dan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 1kg, "terang Jaksa Sumanto

Atas tuntuatan tersebut,terdakwa Ihwan mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh Direskoba Polda Jatim pada Juli 2014 lalu. Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan dari tertangkapnya Aries Kurniawan Bin Hasim Udin (berkas terpisah,red).

Saat ditangkap,Aries mengaku ganja tersebut dibeli dari terdakwa Ihwan.lalu Polisi meminta Aries untuk memesan ganja ke terdakwa Ihwan.

Aries memesan ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 3,5 juta. Karena tak curiga,terdakwa akhirnya memenuhi pesanan Aries dan janjian bertemu di pertigaan Lakarsantri Surabaya.

Saat transaksi, Polisi yang telah melakukan undercover di TKP langsung membekuk terdakwa dengan barang bukti ganja seberat Rp 1 Kg.( Komang)

0 komentar:

Posting Komentar