Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 November 2014

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Sepeda Motor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemprov Jatim akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, roda tiga, dan kendaraan angkutan umum.

Pemutihan denda pajak tersebut diberikan, menyikapi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30 persen atau Rp 2.000. Dengan kenaikan tersebut, harga premium yang sebelumnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

"Kebijakan itu saya ambil untuk meringankan beban masyarakat kecil yang terkena dampak langsung akibat naiknya harga BBM, 18 November lalu," ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Minggu (23/11/2014).

Menurut Pakde Karwo, pihaknya sudah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Akhmad Sukardi dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono untuk segera menyiapkan segala sesuatunya agar kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah yang pro rakyat tersebut dapat segera diberlakukan.

"Setelah dipersiapkan semua, Insyaallah mulai Senin (24/11/2014) besok, pembebasan denda pajak untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan mobil penumpang umum mulai diberlakukan," jelasnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan roda dua dan tiga yang terlambat atau belum membayar pajak hingga bertahun-tahun, tidak akan dibebani denda. Pemilik hanya cukup membayar pajak kendaraannya saja sebagai kewajiban yang melekat.

"Makanya silahkan masyarakat Jawa Timur benar-benar memanfaatkan kebijakan pemutihan denda pajak ini," tegas orang nomor satu di Jatim ini.

Kebijakan pemutihan denda pajak ini bukanlah yang pertama dilakukan Pemprov Jatim. Hal serupa juga pernah dilakukan tahun 2013 lalu. Waktu, dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pemberian keringan dan insentif pajak daerah, Pemprov membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, mulai 17 Juni-17 September 2013.

Akibat kebijakan membantu wajib pajak tersebut, potensi pendapatan yang hilang dari denda dan bea balik nama II mencapai Rp 38,4 miliar. Meski demikian, potensi penerimaan PKB jika terbayar semua mencapai Rp 107,5 miliar dari perkiraan penerimaan PKB dari mutasi masuk BBN II.

Hal yang sama juga dilakukan pada 2012. Melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2012, Pemprov Jatim membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan bebas sanksi administrasi atau bunga (denda), mulai mulai 2 April hingga 31 Juli 2012.

Pakde Karwo menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut, khususnya pasal 66 ayat 1 ditegaskan, bahwa gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga berniat memberikan bantuan atau subsidi biaya angkut kebutuhan pokok dari distributor (pabrik) langsung ke konsumen. Ini dilakukan, untuk menciptakan stabilitas dan menekan melambungnya harga kebutuhan pokok di pasaran akibat dampak kenaikan harga BBM.(arf)

1 komentar: