Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 November 2014

Germo Model Divonis Enam Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai I Made Sukadana menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap
Muhammad Abdul Halim alias Abel, Germo penjual para model dengan tarif Rp 15 juta sekali kencan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Abdul Halim alias Abel dengan hukuman penjara selama enam bulan, dikurangani masa tahanan,” ujar I Made Sukadana, ketua majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya, Senin (17/11).

Sejak ditangkap petugas Polda Jatim di sebuah hotel bintang lima di Surabaya hingga sekarang, Abel terhitung sudah sekitar empat bulan mendekam di dalam penjara. Artinya, dengan vonis enam bulan, dia tinggal dua bulan lagi menjalani hukuman.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Abel juga cuma dituntut hukuman penjara selama enam bulan penjara oleh jaksa Wulan, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim.

Tanpa pikir panjang,  Abel pun langsung menerima vonis hakim. Dengan wajah sumringah, dia menyatakan terima dan langsung mendekat ke panitera untuk menandatangani berkas.
“Saya terima,” jawabnya.

Dalam perkara ini, pria berpenampilan bak wanita asal  Jakarta ini terbukti telah “menjual” sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai model. Dia menawarkan pelacur-pelacur kelas atas itu kepada para pelanggannya melaui jejaring social, Facebook, BBM, dan sebagainya.
Dalam bisnis haramnya itu, Abel mematok tarif tinggi. Setiap kali kencan, dia memasang tarif sampai Rp 15 juta. Dan tak hanya itu, dia juga hanya mau mengirimkan model-model yang dilacurkannya untuk berkencan di hotel bintang lima.

Dari nilai Rp 15 juta itu, germo Abel mendapat bagian Rp 3 juta. Dalam pembelaannya, Abel mengaku terpaksa menjalani bisnis haramnya itu karena punya banyak tanggungan. Sebagai tulang punggung keluarga, dia harus membiayai adik-adiknya.
Abel mendapat hukuman ringan karena hakim dan jaksa satu kata tentang pasal yang dianggap terbukti. Yakni pasal 296 KUHP tentang menyediakan dan memudahkan perbuatan cabul. Dia sama sekali tidak dikenakan pasal tentang perdagangan manusia.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar