Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 April 2018

Kasus P2SEM Naik Ke Penyidikkan, Kejati Jatim Periksa 15 Mantan Anggota DPRD Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menaikkan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari level penyelidikkan ke tingkat penyidikkan.

Bahkan tak tanggung-tanggung, keseriusan Kejati Jatim dalam mengungkap mega korupsi yang sempat ngendon bertahun-tahun ini ditunjukkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, Rabu, (25/4/2018).

“Statusnya (P2SEM) sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, sudah 30 orang dimintai keterangan, nanti akan dipanggil lagi karena penyidikan,” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di sela acara pelepasan dirinya.

Dari 30 orang tersebut, lanjut Maruli, 15 di antaranya merupakan anggota DPRD Jawa Timur 2004-2009.

“Ada dua (anggota DPRD Jawa Timur) yang sekarang masih aktif,” ujar Maruli.

Maruli mengungkapkan informasi keterlibatan sejumlah anggota DPRD Jatim yang aktif maupun non aktif ini diperoleh dari keterangan terpidana utama kasus P2SEM, Dokter Bagoes.

“Nama-nama itu yang disebut Dokter Bagoes,” ucap Maruli yang juga menyebut terpidana sebagai saksi kunci.

Sampai saat ini, lanjut Maruli, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Mudah-mudahan pengganti saya nanti bisa meneruskan,” harapnya.

Maruli menambahkan, tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur yang terkait dengan P2SEM akan diperiksa.

Seperti pernah diberitakan, kasus P2SEM ini bermula pada tahun 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar rupiah diduga diselewengkan secara berjamaah.

Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jawa Timur. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.

Bahkan puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman.

Terpidana paling kakap ialah Ketua DPRD Jawa Timur kala itu, almarhum Fathorrasjid.

Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar