Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 November 2020

Urus Sertifikat Tanah Dipimpong BPN, Warga Sawahan Wadul Dewan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD Kota Surabaya merespon aduan masyarakat Kelurahan Pakis, Sawahan terkait status kepemilikan tanah yang tidak bisa di sertifikatkan.

Dengar pendapat itu mengundang BPN Kota Surabaya, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Kecamatan, Kelurahan dan warga setempat.

“Tanah saya ini menurut versi BPN katanya milik PT Pertamina,” ujar Nanang Hendratno salah satu perwakilan warga kelurahan Pakis Surabaya, Senin (09/11).

Namun anehnya kata Nanang, pihak PT Pertamina tidak merasa mengklaim tanah miliknya, sehingga dikembalikan kembali lagi ke BPN dan BPN dinilai bulet sampai sepuluh tahun.

“Kita mau mengurus sertifikat selama 10 tahun belum bisa sampai sekarang BPN bulet,” keluhnya.

Mantan ketua RW 3 kelurahan Pakis Surabaya tahun 2003 ini menceritakan, sebenarnya PT Pertamina hanya menanyakan bahwa ada temukan tanah Eigendom 1778 oleh BPK yang didalamnya ada aset milik PT Pertamina dan hal ini dipertanyakan oleh warga yang sudah terlanjur mengurus sertifikat.

“Apakah itu benar itu tanpa ditelusuri, tiba-tiba berkas kami yang mau menjadi sertifikat di hentikan sejak tahun 2010 sampai sekarang,” terangnya.

Dia menambahkan, ada 85 warga yang berada diatas tanah diluas 400 meter persegi sebagian besar sudah bersertifikat, tetapi menurut versi BPN di tahun 2010 ada 110 hektar tanah milik warga.

“Sedangkan kalau menurut versi BPN yang sekarang saat ini 210 hektar milik pertamina," ujarnya.

Sementara Section head Comunition PT Pertamina Regional Jawa Timur Ahad Rahedi mengatakan sesuai dengan arahan dari pimpinan komisi A DPRD Surabaya, pihaknya akan segera menindaklanjuti seperti apa kasus ini sebenarnya.

“Termasuk interaktif dengan pihak BPN serta Lurah dan Camat terkait percepatan sengketa (Tanah) ini sesuai kebutuhan hasil hearing ini,’ ujar Ahad Rahedi ditemui usai haering.

Kasi Penanganan Sengketa Dan Pengedalian Kantor Pertanahan 1 Kota Surabaya 1 Agus Hariyanto mengatakan, intinya warga mengajukan sertifikat sebanyak 85 orang atau bidang sudah diproses.

“Bahkan dari 85 itu sudah diukur semuanya, sedangkan yang 22 sudah terbit surat keputusan pemberian haknya,” ujar Agus Hariyanto.

Tetapi, kata ia, ketika ada semacam klaim bahwa itu aset milik PT Pertamina, maka pihaknya menghentikan sementara prosesnya dan sambil menunggu kejelasan apakah itu aset atau tidak.

“Kita menghentikan sementara prosesnya sambl menunggu kejelasan apakah itu aset atau tidak,” kata Agus.

Saat ini, ia menjelaskan, masih mencari tahu kejelasannya, kalau memang itu aset PT Pertamina tentunya pihaknya kemballi menegaskan akan menghentikan sementara proses pengajuan warga.

“Kalau PT Pertamina tidak bisa menunjukan, seharusnya bisa memberikan kejelasan juga ke warga,” terangnya.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya sangat prihatin jika sebuah institusi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengklaim mempunyai tanah sekitar 220 hektar.

“Notabennya kalau disana ada 220 hektar, berarti ada tanah tanah pemkot yang diakui oleh PT Pertamina,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Padahal, menurut ia, ada 85 warga Pakis yang sedang proses mengajukan sertifikat ke BPN, tetapi ternyata tidak bisa karena sudah di klaim oleh pihak BUMN (PT Pertamina).

“Dalam hearing tadi, pihak Pertamina sendiri tidak bisa memperlihatkan dan menunjukan peta bidangnya,” terang Pertiwi Ayu Krishna akrab dipanggil Ayu.

Kata Pertamina, menurut ia, peta bidangnya ada di BPN yang juga hadir namun tinggal konstruksi penempatannya ada dimana, dan kalau memang 220 hektar termasuk kantor kecamatan sawahan, hotel shangrilla dan lainya berarti milik pertamina.

“Apakah mungkin tanah seluas itu miliknya sedangkan pertamina sedang tidak bisa menunjukan suratnya,” terang Ayu.

Jika memang bisa menunjukan surat, lanjut Penasehat Fraksi Golkart ini, kenapa tidak langsung dipatok tanah yang disana, berarti menurut ia, bisa dicurigai karena tidak mau membayar pajak otomatis merugikan negara.

“Disini fer-feran saja, kalau memang diakui ya bayarlah pajak (Tanah) tersebut,” tegas Ayu.

Sedangkan 22 dari 85 warga tadi, menurut ia, sudah mengajukan sertifikat tetapi tidak dikeluarkan dahulu karena alasan dari BPN sudah mendapatkan surat dari Pertamina.

“Kalau memang BPN dapat surat dari Pertamina, kenapa dia tidak segara langsung memancang patoknya,” katanya.

PT Pertamima, menurut ia, sangat hebat sekali sampai punya tanah di tengah kota Surabaya dan ini perlu dipertanyakan bagaimana posisi kebenarannya, padahal sebanyak 22 warga sudah rutin membayar HGB.

“Mereka (Warga) ini kasihan juga, karena warga sudah rutin membayar HGB dan ini sudah menjadi kewajiban mereka,” pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar