Kamis, 06 Juni 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni tidak hanya meminta Inspektorat melakukan uji sampel terhadap proyek box culvert di jalan Kapasari I Surabaya.

Namun dalam pemanggilan yang akan di gelar minggu depan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya juga mewajibkan Inspektorat membawa hasil penelitian proyek box culvert sebanyak 10 tempat.

Hal ini untuk melihat kwalitas maupun kwantitas proyek box culvert yang menggunakan uang dari hasil pajak yang di bayar masyarakat Surabaya.

"Mestinya Inspektorat proaktif kalau pun tidak semua pelaksanaan proyek di Surabaya, setidaknya sampling saja 10 proyek. Apakah kejadian yang ditemukan wali kota juga terjadi di tempat lain," tegas Arif Fathoni, Kamis (6/6).

Arif Fathoni menambahkan upaya Komisi A DPRD Surabaya mendorong tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat ini agar dapat mengawasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut untuk bekerja secara profesional dan dapat dirasakan di masa mendatang.

"Saya berharap ketika Inspektorat melakukan itu maka ada perbaikan pelaksanaan yang akan datang," tegasnya.

Nah jika dalam penelitian, Inspektorat dapat menemukan kejanggalan dari proyek tersebut.

Maka Inspektorat Surabaya memberikan rekomendasi kepada OPD agar menunda pembayaran proyek tersebut.

"Pelaksana proyek yang pelaksanaan tidak sesuai berarti tidak sesuai dokumen lelang, dokumen perencanaan sebaiknya ada rekomendasi untuk di tunda terlebih dahulu pembayarannya," pintanya.

Bahkan bila ditemukan adanya pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek box culvert, Arif Fathoni mendesak Pemkot memberikan daftar hitam berupa sanksi yang fatal.

"Atau jika kesalahan cukup berat sebaiknnya Inspektorat merekomendasikan ke teman-teman PU agar pelaksabna proyek di blacklist sementara tidak mendapatkan atau tidak memgerjakan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (22/5). 

Dalam sidak tersebut Wali Kota Eri menemukan pengerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Apalagi pembangunan pavingnya belum dikerjakan sama sekali.

Tak ayal dengan melihat pembangunan dengan kondisi yang terkesan semrawut itu, Wali Kota Eri uring-uringan.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu dekat.

Untuk memastikan keprofesional kontraktor tersebut, ia akan melakukan sidak kembali.

"Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya," kata Wali Kota Eri di sela kegiatan sidak.

Bahkan bila ultimatum tersebut tak dihiraukan oleh kontraktor. Maka Wali Kota Eri segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

"Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti)," pungkasnya.

Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.

Wali Kota Eri dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat.

Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.

Menurut Wali Kota Eri pengerjaan saluran dan paving, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. 

Misalnya, kata dia, total panjang saluran yang dikerjakan mencapai 1000 meter. 

Maka ketika pekerjaan sudah mencapai 500 meter, di atasnya bisa langsung ditutup untuk jalan atau paving.

"Ketika menginjak 500 (meter) ke atas, maka yang 0 (meter) ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 (meter), jalan yang 500 (meter) sudah selesai. Jadi, ini (600 meter) selesai, jalan tertutup," tegas Wali Kota Eri, Rabu (23/5).

Wali Kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya.

Sanksi tersebut akan diberikan apabila kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola  pengerjaan sebelumnya. 

Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.

"Karena pekerjaan itu bisa dilakukan paralel. Kalau begini bagus, cepat, tapi masyarakat tidak bisa menggunakan jalan lagi, yang untuk 0-500 meter. Paling tidak, bisa maju berapa meter ditutup, maju berapa meter ditutup. Jadi masyarakat juga bisa merasakan langsung ditutup," jelas Wali Kota Eri, saat sidak, Rabu (22/5)

Wali Kota Eri menjabarkan, jika box culvert Jalan Kapasari I nantinya akan terkoneksi dengan saluran di bawah perempatan traffic light Jalan Kalianyar Surabaya. 

Dari perempatan itu, saluran kemudian terkoneksi dengan Rumah Pompa Undaan.

"Nanti dua hari lagi saya ke sini, lihat sirtu-nya sudah datang, sudah menutup belum (box) yang (jalan) mulai ujung. Karena kalau dari pengerjaan saluran, hampir 100 persen," ujarnya.

Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri juga terlihat berinteraksi langsung dengan sejumlah warga. 

Warga di sana mengeluhkan genangan kerap terjadi sejak puluhan tahun lalu ketika hujan deras.

"Jadi tidak bisa menyelesaikan banjir di sini, penyelesaiannya hanya di sini saja. Kalau di sini banjir, maka juga harus menarik (dikoneksikan) dari sana (Rumah Pompa Undaan)," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive