Kejari Surabaya Kembangkan Korupsi BRI Cabang Surabaya Kaliasin, Bakal Periksa yang Terlibat
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dikabarkan bakal mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin senilai Rp2,9 miliar.
Setelah menetapkan Wirasatya, seorang pegawai pada bank BUMN itu sebagai tersangka.
Kini penyidik Kejari Surabaya akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya.
Tentunya yang mengetahui dalam permasalahan tersebut.
Sebab tindakan tercela Wirasatya itu dilakukan pada periode 2022 hingga 2025.
"Kita akan panggil dan periksa seluruhnya pihak terlibat atau mengetahui yang berada di BRI Cabang Surabaya Kaliasin," kata Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Putu Arya Wibisana, Jum'at 8 Mei 2026.
Putu menjelaskan dalam kasus sudah terlihat jelas jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Wirasatya.
"Nilai kerugian Rp2,9 miliar sudah final," jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka Wirasatya, kata Putu menggunakan setidak-tidaknya 6 rekening atas nama milik orang lain untuk pengajuan kredit mikro dan melakukan pemindahbukuan pada 3 (tiga) rekening titipan.
"Hasil dari perbuatan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka," ungkapnya.
Saat disinggung terkait apakah seluruh uang yang dianggap kerugian negara itu masuk ke rekening tersangka dan bukan ke pihak lainnya, Putu menegaskan untuk sementara hanya ke rekening Wirasatya.
"Dari hasil sementara penyidikan uang cuma masuk ke rekening tersangka," tegasnya.
Sementara itu, terkait rencana merampas aset tersangka, Putu mengatakan belum bisa memastikan.
"Ini masih baru penyidikannya, kalau memang ada indikasi uang hasil tindak pidana tersebut diperuntukkan membeli aset, kemungkinan akan kami rampas," katanya.
Atas perbuatannya, Wirastya dijerat dengan pasal dalam undang-undang pemeberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka WA disangkakan menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar