Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pelarian Mintarja Anggono yang menjadi terpidana perkara penipuan akhirnya berakhir.
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa 5 Mei 2026 lalu.
Ketika diamankan, terpidana Mintarja Anggono tak melakukan perlawanan.
Ia digerebek saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya.
"Berawal pada sekitar tahun 2012, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana. Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp591 juta," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana, Kamis 7 Mei 2026.
Putu menambahkan setelah menangkap Mintarja Anggono, Tim Tabur lantas menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor.
"Terpidana saat ini telah dibawa untuk di eksekusi menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017," jelas Putu.
Menurut Putu, terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ke 7 (tujuh) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
"Dan ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar