Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro
Palembang - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026.
"Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, dalam rilis resmi diterima pada Kamis, 7 Mei 2026.
SF merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.
Ketiganya diduga terlibat sebagai penerima manfaat KUR dalam perkara korupsi yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” kata Ketut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni AW dan SP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain pada November 2025.
Enam di antaranya telah berstatus terdakwa, sedangkan satu tersangka berinisial IH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan dengan memanfaatkan data nasabah untuk pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pemilik data.
Selain itu, sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha diduga dipalsukan agar proses pencairan kredit dapat dilakukan.
Adapun tiga tersangka terbaru disebut sengaja mengumpulkan KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR.
Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dalam perkara tersebut. Estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

Komentar
Posting Komentar