Presiden Setuju Jabatan Polri di Luar Struktur Akan Diatur Limitatif


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan karier anggota Polri. 

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan jabatan bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.

"Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," ujar Jimly Asshiddiqie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Dia mengatakan hal ini dimaksudkan agar personel Polri yang bertugas di luar struktur lebih teratur dan memiliki batasan yang jelas.

Menurut Jimly, aturan mengenai daftar jabatan yang boleh diduduki secara limitatif tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam payung hukum yang lebih kuat.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.

"Nah itu harus dimuat di peraturan pemerintah (PP) atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab," ujar Jimly.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV