Yusril Sebut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Bersifat Substansial


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto bersifat substansial. 

Selain itu, berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian.

"Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan," ujar Yusril di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia mengatakan, diundang langsung Presiden Prabowo untuk melaporkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah menjalankan tugas selama beberapa bulan dan menyelesaikan mandatnya sekitar dua bulan lalu. 

Laporan tersebut diserahkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. 

Menurutnya, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari 3 ribu halaman hingga ringkasan singkat agar mudah dipahami oleh Presiden Prabowo. 

Isinya yaitu berbagai usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pembenahan institusi kepolisian.

Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan Presiden setelah mempelajari seluruh laporan yang diserahkan.

Mengenai prioritas rekomendasi yang diajukan, Yusril mengatakan penyampaian detail akan dilakukan langsung Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie setelah laporan resmi diterima Presiden.

"Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV