Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim, Kejati Mampu Tangkap Bawahan, Kabid GAT Masih Lolos, Ini Alasannya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan publik.
Pasalnya langkah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengusut kasus tersebut dianggap setengah hati.
Ini lantaran banyak 'pemain' yang saat ini masih lolos dalam pusaran kasus tersebut.
Terutama pada bidang yang mengurusi perizinan pengusahaan air tanah.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim hanya mampu menjebloskan Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ke penjara.
Sedangkan pimpinan Hermawan yakni Kepala Bidang Geologi, Air Tanah dan Pertambangan (GAT), Ertika Dinawati ini lolos dari pusaran kasus itu.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia menegaskan bahwa tersangka yang lebih dulu ditahan adalah pihak yang dianggap melakukan perbuatan pungli secara langsung.
“Kenapa kok Hermawan yang kita tangkap dan kita tetapkan tersangka? Karena dia yang melakukan pungli, Mas. Dia yang melakukan perbuatan materiil. Dia yang secara aktif melakukan pungutan kepada pemohon perizinan air tanah,” tegas Franky, Selasa, 5 Mei 2026 lalu.
Franky menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, Hermawan tidak hanya menarik pungutan, tetapi juga menyimpan uang hasil pemerasan dari pemohon izin.
Penyidik bahkan menemukan uang dalam jumlah besar saat melakukan penyitaan terhadap rekening dan ATM milik tersangka.
“ATM yang disita itu kita temukan uang Rp 200 juta sekian itu. Kabid tidak tahu itu, Mas,” ungkapnya.
Ia menyatakan, alasan Kabid GAT ESDM Jatim Ertika Dinawati belum ditahan karena penyidik belum menemukan bukti adanya setoran atau aliran uang pungli dari Hermawan kepada atasan.
Menurut Franky, Kabid GAT disebut tidak mengetahui adanya uang hasil pungli yang disimpan bawahannya.
“Kabid tidak tahu di rekeningnya itu ada uang hasil pemerasan. Makanya dia berani sampai transfer-transfer segala itu,” pungkasnya.
Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Ketiga tersangka diantaranya, Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan Hermawan, Ketua tim kerja pengusahaan air tanah di Dinas ESDM Jatim.
Modus dalam kasus ini dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara online.
Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan meski persyaratan telah terpenuhi.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp 2,3 miliar serta mobil Toyota Fortuner VRZ milik tersangka Oni Setiawan.
Selain itu ada pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari 19 staf dan honorer bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.
Komentar
Posting Komentar