Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Kasus Korupsi Pemberian Kredit


Palembang - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun. 

Duit tersebut terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumendana mengatakan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya. 

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

“Penitipan uang pembayaran kerugian negara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL,” kata Ketut dalam rilis resminya, diterima pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam perkara itu, estimasi total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,42 triliun. 

Hingga kini, Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1,208 triliun.

Namun masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. 

Menurut dia, terdakwa WS menyanggupi pelunasan sisa pembayaran dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai komitmen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan. 

Dia menegaskan upaya penyelamatan keuangan negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pemidanaan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” ujar dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV