3 Pejabat Pelindo Regional 3 Dituntut 2 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Alur Pelayaran
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan tuntutan berbeda terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026.
Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3, dituntut 2 tahun penjara.
Sementara mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hal yang juga menjadi perhatian dalam tuntutan jaksa ialah tidak dibebankannya pidana uang pengganti kepada ketiga terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menetapkan uang pengganti masing-masing terdakwa sebesar nihil.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Erna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
"Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, serta menetapkan uang pengganti sebesar nihil," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya terhadap Erna.
Terhadap Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro, jaksa juga menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar nihil.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak meski belum memiliki dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.
Pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk.
Dalam pelaksanaannya, proyek diduga dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.
Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar yang disebut hanya mengacu pada satu sumber data.
Meski pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, pembayaran tetap dilakukan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.
Dalam persidangan, JPU mengajukan ratusan barang bukti, mulai dari dokumen proyek, kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pengadaan, perangkat elektronik, hingga dokumen keuangan.
Salah satu barang bukti yang menonjol ialah uang tunai senilai Rp70 miliar yang disita dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa.
Uang tersebut disita dalam lima tahap, yakni Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.
Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran ini menjerat enam terdakwa, yakni Erna Hayu Handayani, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Komentar
Posting Komentar