Periksa 35 Saksi, Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Stand PD Pasar Surya Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. 

Meski telah memeriksa 35 saksi, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. 

Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah dimintai keterangan.

"Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi," kata Iswara.

Menurut dia, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini masih berasal dari internal PD Pasar Surya. 

Penyidik belum memanggil pedagang penyewa stand untuk dimintai keterangan.

"Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS," ujarnya.

Iswara belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. 

Ia juga belum memastikan kapan penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Soal penetapan tersangka masih proses," katanya.

Kejari Tanjung Perak meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 16 Maret 2026. 

Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong milik PD Pasar Surya di wilayah timur, utara, dan selatan Kota Surabaya yang mencakup 62 pasar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi sejumlah stand dan lahan dimanfaatkan tanpa perjanjian sewa resmi. 

Kondisi tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah