Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan ke Sumenep


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mengungkap adanya pergeseran alokasi bantuan rumah dari Kota dan Kabupaten Kediri ke Sumenep. 

Pergeseran sebanyak 133 unit itu disampaikan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 3 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Sultan menjelaskan pergeseran alokasi tersebut berkaitan dengan aspirasi Komisi V DPR RI. 

Menurut dia, pada Juli 2024, sebanyak 133 unit bantuan yang semula dialokasikan untuk Kota dan Kabupaten Kediri dipindahkan ke Kabupaten Sumenep.

"Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep," kata Sultan saat sidang.

Sultan mengatakan, selain Sumenep, program BSPS juga sempat direncanakan untuk dialokasikan ke Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. 

Namun, ia menegaskan BP3KP Jawa IV hanya menjalankan tugas teknis dalam pelaksanaan program tersebut.

"Kami hanya teknis saja," ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi, terdiri atas pejabat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pejabat BP3KP Jawa IV, kepala desa, serta pemilik toko bangunan.

Salah satu saksi, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PKP M. Salahudin Rasyidi, menerangkan bahwa usulan Program BSPS di Kabupaten Sumenep berasal dari aspirasi sejumlah anggota DPR RI. 

Menurut dia, usulan tersebut diajukan oleh Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, dan Said Abdullah.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, mantan tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan surat dakwaan, program BSPS di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa pada 24 kecamatan. 

Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk bahan bangunan dan upah tukang.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengalihan kuota bantuan ke Kabupaten Sumenep yang disertai praktik pemotongan dana melalui kepala desa dan toko bangunan di sedikitnya 71 titik. 

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.

Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif yang mencakup tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah terkait jabatan, serta gratifikasi. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah