Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Rp10 Miliar


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Setelah melalui proses pencarian dan pengejaran sekitar 1 bulan, langkah pelarian terpidana Mulia Wirjanto akhirnya terhenti pada hari Jumat 31 Juli 2026.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya yang dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar berhasil menangkap terpidana Mulia Wirjanto di hotel di kawasan Seminyak Badung Bali.

"Terpidana sempat buron selama sekitar 1 tahun dan sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta dan Bali," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, Sabtu 1 Agustus 2026.

Penangkapan buronan kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 milyar tersebut menurut Yogi bermula saat Tim Tangkap Buron mendeteksi keberadaan keluarganya di Jakarta dan akan terbang menuju Bali. 

"Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut," ujarnya.

Tak patah arang, masih kata Yogi, tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau di Bandara Ngurah Rai. 

Sejalan dengan itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana langsung bergerak menuju Bali. 

"Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terpidana, Tim segera melakukan penangkapan. Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum dibawa menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB," ungkapnya.

Yogi menambahkan, Mulia Wirjanto merupakan buronan terpidana ke 12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari - Juli 2026. 

Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. 

"Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," tegasnya.

Terpidana diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. 

"Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah